News Update

Auto-Rejection Simetris Tunggu Persetujuan OJK

Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera melayangkan surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan persetujuan penerapan auto-rejection pada sistem perdagangan di bursa saham.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini mengatakan, saat ini pihaknya sudah merampungkan dan menandatangani rancangan Keputusan Direksi BEI mengenai Perubahan Batasan Auto-Rejection.

“Kemarin saya sudah menandatangani itu untuk diajukan ke OJK,” kata Hamdi di sela-sela acara kunjungan siswa-siswi empat Sekolah Dasar Negeri di Gedung BEI Jakarta, Jumat, 9 September 2016.

Hamdi berharap, keputusan direksi BEI terhadap rencana perubahan sistem auto-rejection tersebut bisa segera memperoleh persetujuan dari OJK, meskipun OJK terlebih dahulu mempertimbangkan usulan BEI.

Saat ini sendiri kondisi bursa saham terbilang sudah memasuki tren perbaikan, meski dalam beberapa hari terakhir Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih banyak bermain di zona merah akibat jual bersih asing. “Memang berapa kali merah, tetapi tidak dalam,“ imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, mekanisme auto-rejection dalam sistem perdagangan saham merupakan penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan oleh BEI.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection yang mengatur auto-rejection asimetris untuk kisaran harga Rp50-Rp200, maka batas atas kenaikan yang diterapkan adalah 35% dan sebesar 10% untuk batas bawah.

Sedangkan, pada rentang harga Rp200-Rp5.000 ditetapkan batas atas sebesar 25% dengan batas bawah 10%. Untuk harga di atas Rp5.000, maka batas atas yang ditetapkan adalah sebesar 20% dan batas bawah sebesar 10%.

Sementara itu, pada sistem auto-rejection simeteris diterapkan batas atas sebesar 35% untuk harga di kisaran Rp50-Rp200 dan batas bawah juga ditetapkan sebesar 35%. Untuk harga Rp200-Rp5.000 diberlakukan batas atas maupun batas bawah sebesar 25%. Pada harga di atas Rp5.000 menerapkan batas atas dan batas bawah sebesar 20%. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

24 mins ago

Pemerintah Belum Siapkan Perppu Defisit APBN, Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Aman

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More

4 hours ago

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

4 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

4 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

4 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

4 hours ago