News Update

Auto-Rejection Simetris Tunggu Persetujuan OJK

Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera melayangkan surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan persetujuan penerapan auto-rejection pada sistem perdagangan di bursa saham.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini mengatakan, saat ini pihaknya sudah merampungkan dan menandatangani rancangan Keputusan Direksi BEI mengenai Perubahan Batasan Auto-Rejection.

“Kemarin saya sudah menandatangani itu untuk diajukan ke OJK,” kata Hamdi di sela-sela acara kunjungan siswa-siswi empat Sekolah Dasar Negeri di Gedung BEI Jakarta, Jumat, 9 September 2016.

Hamdi berharap, keputusan direksi BEI terhadap rencana perubahan sistem auto-rejection tersebut bisa segera memperoleh persetujuan dari OJK, meskipun OJK terlebih dahulu mempertimbangkan usulan BEI.

Saat ini sendiri kondisi bursa saham terbilang sudah memasuki tren perbaikan, meski dalam beberapa hari terakhir Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih banyak bermain di zona merah akibat jual bersih asing. “Memang berapa kali merah, tetapi tidak dalam,“ imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, mekanisme auto-rejection dalam sistem perdagangan saham merupakan penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan oleh BEI.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection yang mengatur auto-rejection asimetris untuk kisaran harga Rp50-Rp200, maka batas atas kenaikan yang diterapkan adalah 35% dan sebesar 10% untuk batas bawah.

Sedangkan, pada rentang harga Rp200-Rp5.000 ditetapkan batas atas sebesar 25% dengan batas bawah 10%. Untuk harga di atas Rp5.000, maka batas atas yang ditetapkan adalah sebesar 20% dan batas bawah sebesar 10%.

Sementara itu, pada sistem auto-rejection simeteris diterapkan batas atas sebesar 35% untuk harga di kisaran Rp50-Rp200 dan batas bawah juga ditetapkan sebesar 35%. Untuk harga Rp200-Rp5.000 diberlakukan batas atas maupun batas bawah sebesar 25%. Pada harga di atas Rp5.000 menerapkan batas atas dan batas bawah sebesar 20%. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

5 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

5 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

6 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

8 hours ago