News Update

Audit BPK 2017 Tidak Taat Asas, Bisa Batal Demi Hukum

Jakarta – Guru besar hukum administrasi negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof I Gde Pantja Astawa berpendapat, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mengkonfirmasi pihak yang diperiksa (auditee) dalam pemeriksaan apapun sesuai asas asersi pemeriksaan.

Pantja Astawa yang juga adalah anggota Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. menyampaikan pandangan ini saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian SKL BLBI yang membelit terdakwa Syafruddin Arsyad Temengung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin sore tanggal 13/8/2018.

Saksi ahli itu menjelaskan, dalam suatu pemeriksaan itu sekurang-kurangnya harus ada tiga unsur. Pertama, laporan hasil pemeriksaan (LHP) harus diterbitkan oleh lembaga berwenang dalam hal ini BPK karena akhirnya harus diterbitkan dalam bentuk keputusan BPK.

“Kedua, dia harus memperhatikan dan menjadikan standar pemeriksaan negara sebagai pegangan atau dasar pemeriksaan dengan segala penjelasan di SPKN. Ketiga, harus memperhatikan satu prinsip asas asersi. Asas asersi ini yakni mewajibkan pemeriksa dalam hal ini auditor memeriksa entitas yang diperiksa karena yang diperiksa harus dikonfirmasi tanpa melihat apapun jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK,” katanya.

“Kan pemeriksaan itu ada 3 jenis, yakni pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), pemeriksaan investigasi merupakan salah satu jenis dari PDTT. Tidak melihat apapun jenis pemeriksaannya, harus dikonfirmasi kepada entitas yang diperiksa,” ujarnya.

Maksudnya, agar entitas yang diperiksa memiliki kesempatan untuk mengkaji, menelaah, dan membela diri (defence). Asas ini mutlak alias tidak bisa ditawar lagi dalam suatu pemeriksaan jenis apapun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BPK.

“Ada ketentuannya, asas ini mutlak. Asas asersi ini mutlak sebagaimana diatur atau dinormatisasi di Pasal 6 Ayat (5) UU tentang BPK Nomor 15 Tahun 2006. Jadi kalau 3 hal mendasar ini sudah ditempuh, saya katakan itulah LHP yang sah secara hukum,” ujarnya.

Sedangkan saat salah satu kuasa hukum terdakwa Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra menanyakan poin 17 pedoman pemeriksaan BPK bahwa disebutkan orang yang diperiksa harus dimintai tanggapan namun di poin 19 disebutkan kalau terkait kerugian keuangan negara maka tidak perlu dimintai tanggapan tertulis, Pantja menyampaikan, harus kembali ke asas asersi.

“Asas ini penting, prinsip ini asas asersi. Kalau itu tidak dipatuhi, saya berani katakan harus berani dinyatakan batal demi hukum. Kenapa, norma UU katakan begitu,” katanya.

Pantja beralasan demikian, karena tentunya pedoman BPK itu kedudukannya lebih rendah dari UU BPK. “Satu, peraturan yang diterbitkan BPK yang notabene itu berlaku internal. Logika hukumnya, pertama; mungkin nggak satu peraturan yang bersifat internal bisa mengalahkan satu norma UU,” katanya.

“Kedua mungkin satu pemeriksaan apapun jenisnya, pemeriksaan itu sekurang-kurangnya ada 3 unsur yakni ada yang memeriksa, ada entitas yang diperiksa, dan ada pengguna LHP. Laporan investigasi ini tidak ada entitas yang diperiksa. Di mana logikanya kalau BPK sendiri tidak berpegang pada norma UU,” katanya.

Untuk menguatkan argumennya, Pantja pun mengutip Pasal 6 Ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yakni: “Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), BPK melakukan pembahasan atas pemeriksaan dengan obyek yang diperiksa”.

“Norma UU. Saya kaitkan dengan Pasal 16 Ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bunyinya: “ ‘Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada laporan pemeriksaan’. Norma UU katakan begitu, tapi saya tidak katakan SPK itu salah, saya tidak dalam posisi menilai. Ini saya katakan, ini UU,” ujarnya.

Sedangkan ketika Yusril menanyakan, bahwa audit terkait SKL BLBI kepada BDNI yakni bahannya dari penyidik KPK yang telah menemukan kerugian keuangan negara dalam jumlah tertentu, Pantja menyampaikan, bahwa Auditor harus tetap berpegang pada norma UU. “Di mana auditee-nya?” tegas Pantja.

Dalam audit investigasi 2017 tidak ada entitas yang diperiksa, yang diperiksa hanya sebatas bahan dari penyidik KPK dan laporan hasil audit tersebut dipergunakan sebagai dasar dakwaan terhadap SAT. Di mana independensi hasil audit ini?

“Saya tidak dalam kapasitas menilai. Saya tetap berpegang pada norma. Pasal 31 Ayat (1) UU tentang BPK, ‘BPK dan atau pemeriksa menjalankan tugas pemeriksaan secara bebas dan mandiri. Karena marwah BPK itu ada tiga: independen, integritas, profesional. Itu jawaban saya. Silakan dinilai,” terangnya.

Dalam persidangan, Prof Pantja menyampaikan mengenai teori melebur. Ahli menjelaskan bahwa pada saat krisis moneter yang berdampak pada perbankan, ada suatu kondisi yang tidak normal, yang perlu ditangani secara cepat. Pada saat itu pemerintah mengambil satu tindakan atau keputusan yang bersifat administratif berupa penyelesaian melalui jalur di luar pengadilan (out of court settlement). Bentuk dari tindakan administratif tersebut adalah Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) berupa MSAA, MRNIA atau APU yang merupakan perjanjian keperdataan.

“Ketika satu institusi pemerintahan akan masuk ke ranah perdata, selalu didahului dengan satu tindakan atau keputusan yang bersifat administratif. Keputusan atau tindakan yang bersifat administratif untuk menempuh penyelesaian perkara di luar pengadilan itu melebur ke dalam tindakan keperdataan. Dalam hal ini posisi pemerintah menjadi equal dengan pihak lain dalam perjanjian, yang berujung kepada penerbitan SKL, itu ranah keperdataan. Jadi penyelesaiannya pun penyelesaian keperdataan,” demikian ahli menjelaskan.

Ahli menambahkan, dari perspektif hukum administrasi, tindakan pemerintah itu ada 2 kepala, satu dia bisa bertindak di bidang hukum publik karena itu tunduk pada ranah hukum publik, satu pihak lagi dia bisa bertindak dalam ranah hukum keperdataan. Ketika dia bertindak di ranah hukum publik, melakukan tindakan hukum publik seperti mengambil tindakan/keputusan, dia tunduk pada hukum publik. Dalam hal ini dia mewakili jabatan. “Tapi manakala dia bertindak di ranah keperdataan yang tunduk pada hukum keperdataan, dia dan /atau institusi yang diwakili memiliki equal posisi, harus melebur kedalam ranah keperdataan,” tutur Pantja. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

1 hour ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

3 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

3 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago