Jakarta – Pemerintah memberlakukan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) yang minimal penempatan dananya sebesar 30%.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, ada beberapa faktor yang menentukan seberapa sukses kebijakan ini, terutama dalam jangka pendek.
Pertama, seberapa besar keuntungan terutama jika dana ditempatkan di perbankan akan diberikan oleh otoritas terkait. Dalam beberapa kesempatan BI sampaikan bahwa mereka akan berupaya memberikan semacam imbal hasil yang menguntungkan apalagi jika dikomparasikan dengan negara-negara counterpart.
Baca juga: Eksportir Nakal Langgar Aturan DHE, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!
“Seberapa menarik hasil inilah yang kemudian akan menjadi pertimbangan terutama bagi sektor lapangan usaha yang punya pilihan untuk kemudian menempatkan dananya atau tidak menempatkan dananya,” ujar Yusuf saat dihubungi Infobanknews, Jumat 28 Juli 2023.
Kedua, seberapa denda yang akan diberikan oleh otoritas terkait jika suatu sektor usaha tidak memenuhi ketentuan dalam PP tersebut, artinya kalau denda yang diberikan itu ternyata relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan imbal hasil yang bisa didapatkan pelaku usaha tertentu jika menempatkan dananya di luar negeri maka kemungkinan atau ada peluang pelaku usaha akan memilih pilihan untuk membayar denda yang tercantum.
“Artinya dana yang akan digunakan oleh pelaku usaha tersebut adalah dana yang didapatkan dari imbal hasil ketika mereka menempatkan dana hasil ekspor mereka di negara tertentu dengan imbal hasil yang lebih besar,” jelasnya.
Ketiga, seberapa jauh nilai tukar Rupiah akan mengalami penguatan atau pelemahan setidaknya dalam beberapa bulan ke depan. Artinya ketika nilai tukar Rupiah mengalami pelemahan cukup dalam akibat beragam kondisi tertentu, maka dengan asumsi alasan kedua di atas itu terpenuhi, ada peluang pelaku usaha akan memilih untuk menempatkan dananya ke negara yang memiliki keuntungan dalam sistem penempatan nilai tukar US Dollar yang lebih stabil.
Baca juga: UMKM Dipastikan Tidak Kena Aturan Wajib Parkir DHE, Ini Penjelasannya
“Terlebih dari ketiga faktor di atas Saya kira juga Pemerintah perlu menerapkan kebijakan ini dengan hati-hati terutama di level teknis hal ini untuk mengantisipasi Unintended consequences dari kebijakan ini.
Karena seperti yang kita tahu kebijakan ini berpotensi mempengaruhi dinamika cash flow atau arus kas dari setiap langkah pengusaha yang menggunakan mata uang US Dollar sebagai bentuk setiap transaksi mereka lakukan.
“Artinya Umur saya kebijakan ini juga perlu melihat kondisi cash flow dari masing-masing sektor Sehingga nantinya tidak ada sektor yang kemudian langsung dirugikan dari penerapan kebijakan ini. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More