Ekonomi dan Bisnis

Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja Berpotensi Bebani Dunia Usaha

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku cukup terkejut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang cipta kerja.

Pasalnya, APINDO sedang menunggu untuk dilibatkan pemerintah dalam pembahasan substantif perubahan UU Cipta Kerja sebagai tindak lanjut putusan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan APINDO, Susanto Haryono, menjelaskan bahwa perubahan substansi yang terjadi pada Perppu tersebut adalah pada bagian pengupahan di Pasal 88D.

“Sehingga di perppu 2/22 ini ada perubahan di area variabel formula yang tadinya berupa pertumbuhan ekonomi atau inflasi disini ada terjadi perubahan, menjadi bukan atau lagi tetapi menjadi pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu,” ucap Susanto dalam Konferensi Pers Perppu Cipta Kerja APINDO di Jakarta, 3 Januari 2023.

Kemudian, juga terdapat penambahan pasal baru yaitu Pasal 88F yang berbunyi, dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah Minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88D ayat 2.

“Formula ini harus tetap mengcapture safety net (jaring pengaman) itu sendiri. Nah hari ini, dengan formulanya memuat variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, artinya apa? Berapapun inflasi yang terjadi di satu provinsi itulah yang akan menjadi kenaikan minimum dari upah minimum itu,” imbuhnya.

Pandangan APINDO terhadap formula upah minimum dalam Perppu tersebut akan menyebabkan penyusutan penyerapan tenaga kerja karena upah minimum Indonesia berpotensi menjadi yang tertinggi di ASEAN dalam lima tahun mendatang.

Adapun, dalam kondisi penciptaan lapangan kerja yang semakin menurun berdasar data dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dimana dalam tujuh tahun terakhir daya serap pekerja turun tidak sampai 1/3 nya, sehingga kebijakan kenaikan upah minimum berdasar formula Perpppu akan semakin membebani dunia usaha. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

MA AS Batalkan Tarif Trump, Ini Reaksi Prabowo

Poin Penting MA AS membatalkan sebagian kebijakan tarif Trump, namun Indonesia memastikan perjanjian dagang bilateral… Read More

17 mins ago

Muamalat DIN Dorong Zakat Digital, Volume Ziswaf Melonjak

Poin Penting Transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN naik 24,75% secara tahunan hingga akhir 2025, menunjukkan… Read More

30 mins ago

BEI Ungkap 8 Perusahaan Antre Masuk Bursa, Didominasi Aset Jumbo

Poin Penting BEI mencatat 8 perusahaan dalam pipeline IPO 2026, terdiri dari 5 perusahaan aset… Read More

54 mins ago

BI dan Kemenkeu Sepakat Debt Switching SBN Rp173,4 Triliun Tahun Ini

Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More

1 hour ago

Askrindo Perluas Asuransi Pariwisata di Jateng, Gandeng 20 Biro Travel

Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More

2 hours ago

Harga Emas Hari Ini 23 Februari 2026: Antam Naik Rp16.000, Galeri24-UBS Stabil

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS stabil pada 23 Februari 2026, masing-masing di Rp3.047.000… Read More

3 hours ago