Keuangan

Aturan Unit Link, Pengamat: Angin Segar bagi Industri Asuransi

Jakarta – Ketua FPSB Indonesia sekaligus pengamat asuransi Tri Joko Santoso mengungkapkan, aturan mengenai unit link yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 05 2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) menjadi angin segar bagi industri asuransi di tengah situasi yang saat ini memanas.

Menurutnya, aturan ini mengharuskan perusahaan asuransi lebih transparan dalam memberikan informasi pemasarannya, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. Selain itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan dan profil risiko pemegang polis.

“Salah satu isu terbesar kan mengenai agen-agen berpesta pora dengan uang nasabah yang menderita, karena skema komisinya berlebihan. Sekarang kita melihat itu sudah diatur dalam SEOJK No.5 dan itu kelihatannya sangat fair yaitu bagi nasabah dan teman-teman,” ujarnya, dalam sebuah webinar, Selasa, 28 Februari 2023.

Aturan ini berdampak positif bagi berbagai pihak, mulai dari sisi konsumen hingga perusahaan asuransi. Untuk konsumen, ini menjadi kondisi yang baik karena bagi mereka yang ingin membeli unit link diwajibkan untuk mengetahui manfaat beserta risiko produk yang akan dibelinya.

Sementara hal yang sama juga berdampak bagi industri, karena hanya perusahaan asuransi tertentu yang sudah memenuhi persyaratan saja yang bisa memasarkan unit link. Kemudian akan meningkatkan kapasitas dari para agen terkait penjualan produk ini.

Tri melihat sekarang dari sisi konsumen, ini menjadi environment yang seharusnya membuat mereka ketika mengambil produk unit link, mereka yang mengerti untuk risiko dan manfaat unit link. OJK ada bersama mereka dengan SEOJK Nomor 5 2022 beserta fungsi pengawasan yang semakin kuat

“Pasar akan terfilterisasi, hanya konsumen-konsumen yang paham dan literasi tinggi yang akan mengambil produk unit link dan dibimbing oleh para agen yang sangat berkualifikasi. Seharusnya bisnis unit link ke depan akan semakin berkualitas,” tegas Tri. (*) Bagus Kasanjanu

Galih Pratama

Recent Posts

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat 0,52 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG dibuka naik 0,52 persen ke 8.323,99 saat pembukaan, didominasi 282 saham menguat.… Read More

2 hours ago

Harga Emas Hari Ini (25/2): Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Antam Anjlok

Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp22.000 menjadi Rp3.085.000 per gram pada 25… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Kembali Melemah di Rentang 8.200-8.250

Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More

3 hours ago

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

14 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

14 hours ago