Tri Joko Santoso
Jakarta – Ketua FPSB Indonesia sekaligus pengamat asuransi Tri Joko Santoso mengungkapkan, aturan mengenai unit link yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 05 2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) menjadi angin segar bagi industri asuransi di tengah situasi yang saat ini memanas.
Menurutnya, aturan ini mengharuskan perusahaan asuransi lebih transparan dalam memberikan informasi pemasarannya, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. Selain itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan dan profil risiko pemegang polis.
“Salah satu isu terbesar kan mengenai agen-agen berpesta pora dengan uang nasabah yang menderita, karena skema komisinya berlebihan. Sekarang kita melihat itu sudah diatur dalam SEOJK No.5 dan itu kelihatannya sangat fair yaitu bagi nasabah dan teman-teman,” ujarnya, dalam sebuah webinar, Selasa, 28 Februari 2023.
Aturan ini berdampak positif bagi berbagai pihak, mulai dari sisi konsumen hingga perusahaan asuransi. Untuk konsumen, ini menjadi kondisi yang baik karena bagi mereka yang ingin membeli unit link diwajibkan untuk mengetahui manfaat beserta risiko produk yang akan dibelinya.
Sementara hal yang sama juga berdampak bagi industri, karena hanya perusahaan asuransi tertentu yang sudah memenuhi persyaratan saja yang bisa memasarkan unit link. Kemudian akan meningkatkan kapasitas dari para agen terkait penjualan produk ini.
Tri melihat sekarang dari sisi konsumen, ini menjadi environment yang seharusnya membuat mereka ketika mengambil produk unit link, mereka yang mengerti untuk risiko dan manfaat unit link. OJK ada bersama mereka dengan SEOJK Nomor 5 2022 beserta fungsi pengawasan yang semakin kuat
“Pasar akan terfilterisasi, hanya konsumen-konsumen yang paham dan literasi tinggi yang akan mengambil produk unit link dan dibimbing oleh para agen yang sangat berkualifikasi. Seharusnya bisnis unit link ke depan akan semakin berkualitas,” tegas Tri. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More
Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More