Keuangan

Aturan Unit Link, Pengamat: Angin Segar bagi Industri Asuransi

Jakarta – Ketua FPSB Indonesia sekaligus pengamat asuransi Tri Joko Santoso mengungkapkan, aturan mengenai unit link yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 05 2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) menjadi angin segar bagi industri asuransi di tengah situasi yang saat ini memanas.

Menurutnya, aturan ini mengharuskan perusahaan asuransi lebih transparan dalam memberikan informasi pemasarannya, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. Selain itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan dan profil risiko pemegang polis.

“Salah satu isu terbesar kan mengenai agen-agen berpesta pora dengan uang nasabah yang menderita, karena skema komisinya berlebihan. Sekarang kita melihat itu sudah diatur dalam SEOJK No.5 dan itu kelihatannya sangat fair yaitu bagi nasabah dan teman-teman,” ujarnya, dalam sebuah webinar, Selasa, 28 Februari 2023.

Aturan ini berdampak positif bagi berbagai pihak, mulai dari sisi konsumen hingga perusahaan asuransi. Untuk konsumen, ini menjadi kondisi yang baik karena bagi mereka yang ingin membeli unit link diwajibkan untuk mengetahui manfaat beserta risiko produk yang akan dibelinya.

Sementara hal yang sama juga berdampak bagi industri, karena hanya perusahaan asuransi tertentu yang sudah memenuhi persyaratan saja yang bisa memasarkan unit link. Kemudian akan meningkatkan kapasitas dari para agen terkait penjualan produk ini.

Tri melihat sekarang dari sisi konsumen, ini menjadi environment yang seharusnya membuat mereka ketika mengambil produk unit link, mereka yang mengerti untuk risiko dan manfaat unit link. OJK ada bersama mereka dengan SEOJK Nomor 5 2022 beserta fungsi pengawasan yang semakin kuat

“Pasar akan terfilterisasi, hanya konsumen-konsumen yang paham dan literasi tinggi yang akan mengambil produk unit link dan dibimbing oleh para agen yang sangat berkualifikasi. Seharusnya bisnis unit link ke depan akan semakin berkualitas,” tegas Tri. (*) Bagus Kasanjanu

Galih Pratama

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

36 mins ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

46 mins ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

3 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

3 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

4 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

5 hours ago