Keuangan

Aturan Unit Link, Pengamat: Angin Segar bagi Industri Asuransi

Jakarta – Ketua FPSB Indonesia sekaligus pengamat asuransi Tri Joko Santoso mengungkapkan, aturan mengenai unit link yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 05 2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) menjadi angin segar bagi industri asuransi di tengah situasi yang saat ini memanas.

Menurutnya, aturan ini mengharuskan perusahaan asuransi lebih transparan dalam memberikan informasi pemasarannya, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. Selain itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan dan profil risiko pemegang polis.

“Salah satu isu terbesar kan mengenai agen-agen berpesta pora dengan uang nasabah yang menderita, karena skema komisinya berlebihan. Sekarang kita melihat itu sudah diatur dalam SEOJK No.5 dan itu kelihatannya sangat fair yaitu bagi nasabah dan teman-teman,” ujarnya, dalam sebuah webinar, Selasa, 28 Februari 2023.

Aturan ini berdampak positif bagi berbagai pihak, mulai dari sisi konsumen hingga perusahaan asuransi. Untuk konsumen, ini menjadi kondisi yang baik karena bagi mereka yang ingin membeli unit link diwajibkan untuk mengetahui manfaat beserta risiko produk yang akan dibelinya.

Sementara hal yang sama juga berdampak bagi industri, karena hanya perusahaan asuransi tertentu yang sudah memenuhi persyaratan saja yang bisa memasarkan unit link. Kemudian akan meningkatkan kapasitas dari para agen terkait penjualan produk ini.

Tri melihat sekarang dari sisi konsumen, ini menjadi environment yang seharusnya membuat mereka ketika mengambil produk unit link, mereka yang mengerti untuk risiko dan manfaat unit link. OJK ada bersama mereka dengan SEOJK Nomor 5 2022 beserta fungsi pengawasan yang semakin kuat

“Pasar akan terfilterisasi, hanya konsumen-konsumen yang paham dan literasi tinggi yang akan mengambil produk unit link dan dibimbing oleh para agen yang sangat berkualifikasi. Seharusnya bisnis unit link ke depan akan semakin berkualitas,” tegas Tri. (*) Bagus Kasanjanu

Galih Pratama

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

3 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

3 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

5 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

6 hours ago