Keuangan

Aturan Unit Link, Pengamat: Angin Segar bagi Industri Asuransi

Jakarta – Ketua FPSB Indonesia sekaligus pengamat asuransi Tri Joko Santoso mengungkapkan, aturan mengenai unit link yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 05 2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) menjadi angin segar bagi industri asuransi di tengah situasi yang saat ini memanas.

Menurutnya, aturan ini mengharuskan perusahaan asuransi lebih transparan dalam memberikan informasi pemasarannya, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. Selain itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan dan profil risiko pemegang polis.

“Salah satu isu terbesar kan mengenai agen-agen berpesta pora dengan uang nasabah yang menderita, karena skema komisinya berlebihan. Sekarang kita melihat itu sudah diatur dalam SEOJK No.5 dan itu kelihatannya sangat fair yaitu bagi nasabah dan teman-teman,” ujarnya, dalam sebuah webinar, Selasa, 28 Februari 2023.

Aturan ini berdampak positif bagi berbagai pihak, mulai dari sisi konsumen hingga perusahaan asuransi. Untuk konsumen, ini menjadi kondisi yang baik karena bagi mereka yang ingin membeli unit link diwajibkan untuk mengetahui manfaat beserta risiko produk yang akan dibelinya.

Sementara hal yang sama juga berdampak bagi industri, karena hanya perusahaan asuransi tertentu yang sudah memenuhi persyaratan saja yang bisa memasarkan unit link. Kemudian akan meningkatkan kapasitas dari para agen terkait penjualan produk ini.

Tri melihat sekarang dari sisi konsumen, ini menjadi environment yang seharusnya membuat mereka ketika mengambil produk unit link, mereka yang mengerti untuk risiko dan manfaat unit link. OJK ada bersama mereka dengan SEOJK Nomor 5 2022 beserta fungsi pengawasan yang semakin kuat

“Pasar akan terfilterisasi, hanya konsumen-konsumen yang paham dan literasi tinggi yang akan mengambil produk unit link dan dibimbing oleh para agen yang sangat berkualifikasi. Seharusnya bisnis unit link ke depan akan semakin berkualitas,” tegas Tri. (*) Bagus Kasanjanu

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

1 hour ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

3 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

3 hours ago

BI Guyur Insentif KLM Rp427,1 Triliun di Awal Maret, Ini Porsi Himbara-Bank Asing

Poin Penting Bank Indonesia menyalurkan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rp427,1 triliun ke perbankan hingga minggu… Read More

3 hours ago

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis… Read More

4 hours ago

Sambut Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Bank Raya Imbau Masyarakat Cermat Bertransaksi

Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More

4 hours ago