Perbankan

Aturan Transparansi Suku Bunga Kredit Tak ‘Ganggu’ NIM Perbankan

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa OJK sudah menyelesaikan draft terkait aturan transparasi suku bunga kredit perbankan.

Dia menjelasakan, dengan adanya aturan transparasi suku bunga ini, tujuannya bukan untuk menurunkan NIM (net interest margin) perbankan. Namun, untuk transparasi komponen bunga yang ditetapkan oleh masing-masing bank kepada nasabah.

Baca juga: BI Diproyeksi Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen Hingga Paruh Pertama 2024

“Belum keluar, draftnya sudah ada, itu sebenarnya bukan menurunkan NIM segala macem. Ini lebih banyak masalah transparansi bagaimana komponen bunga ditetapkan. Kenapa bank menetapkan dan harga berapa, jadi suku bung dasar,” jelas Dian Dian saat ditemui media di Jakarta, Selasa 14 November 2023.

Dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK beberapa waktu lalu, Dian juga menjelaskan saat ini aturan tersebut tengah dalam proses penyempurnaan, di mana masih di dalam proses rules making rules dan tidak lama lagi OJK akan meminta pendapat dari pihak-pihak terkait dan meminta tanggapan tertulis dan akan mengonsultasikan hal tersebut kepada DPR.

Di kesempatan terpisah, Ketua Dewan Komisoner OJK, mahendra Siregar menyatakan bahwa aturan transparansi suku bunga perbankan sudah dalam tahan finalisasi dan siap diterbitkan pada akhir tahun 2023.

Baca juga: BNI Prediksi Tren Suku Bunga Tinggi Masih Berlanjut Hingga Tahun 2024

Mahendra pun menjelaskan, transparansi suku bunga kredit tersebut dilakukan dalam surat edaran OJK tahun 2020.

“Saat ini kami sedang memfinalisasi Rancangan Peratuan OJK atau RPOJK yang akan diterbitkan pada akhir tahun ini. Sehingga proses tadi dapat lebih mengemukakan aaspek transparasi yang dilakukan oleh bank umum melalui proses publikasi yang lebih transparan lagi,” jelas Mahendra dalam konferensi pers KSSK triwulan III 2023. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

4 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

8 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

8 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

8 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

9 hours ago