News Update

Regulator Siap Rampungkan Aturan Transparansi Fintech

Jakarta– Maraknya investasi cryptocurrency atau uang digital seperti bitcoin cukup mencemaskan beberapa kalangan masyarakat, oleh karena itu Regulator terus merampungkan regulasi mengenai pengelolaan investasi tersebut.

Terlebih seluruh lembaga jasa keuangan dilarang memperdagangkan bitcoin, dan hingga saat ini baru dapat diperdagangkan melalui fintech dan belum diatur oleh regulator.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso berharap seluruh fintech dapat lebih transparan untuk dapat menjual produknya tersebut.

“Bitcoin ini sudah dilarang oleh otoritas bank sentral. Sedangkan untuk masyarakat hati-hati karena ada risikonya. Karena itu yang kita nanti akan keluarkan ketentuan ialah transparansi bagi semua fintech provider untuk mentransparankan tentang produk-produk yang dijual ke masyarakat,” jelas Wimboh di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Senin 6 Maret 2018.

Baca juga: Mitigasi Risiko, Regulator Diminta Perketat Regulasi Fintech

Wimboh menegaskan, seluruh lembaga fintech harus menjelaskan secara rinci tentang produk yang mereka pasarkan ke masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kerugian bagi masyarakat luas.

“Transparan ini mengenai produknya itu apa, manfaatnya ke masyarakat apa, kalau ada biayanya berapa agar masyarakat paham. Kalau mayarakat paham, berarti sudah tahu seberapa besar risikonya,” tambah Wimboh.

Dirinya menyebut, hingga saat ini belum ada laporan masyarakat mengenai kerugian akibat investasi uang digital tersebut, namun pihaknya terus memantau persebaran tersebut guna mengantisipasi resiko investasi bitcoin. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Defisit APBN Tembus 2,92 Persen, Airlangga: Masih Aman

Poin Penting Defisit APBN 2025 tercatat 2,92 persen dari PDB, melebar dari target 2,53 persen,… Read More

5 hours ago

Bank Muamalat Klarifikasi Isu Dana Nasabah Hilang, Ini Penjelasan Resminya

Poin Penting Bank Muamalat menegaskan isu dana nasabah hilang tidak benar, karena video viral terkait… Read More

5 hours ago

Utang Paylater Warga RI di Bank Tembus Rp26,20 Triliun per November 2025

Poin Penting Utang paylater perbankan mencapai Rp26,20 triliun per November 2025, tumbuh 20,34 persen (yoy)… Read More

6 hours ago

OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?

Poin Penting OJK membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendorong pertumbuhan… Read More

6 hours ago

Profil dan Kekayaan Yaqut Cholil, Mantan Menag yang Kini Tersangka Kasus Kuota Haji

Poin Penting KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan… Read More

6 hours ago

IHSG Ditutup Menguat di Level 8.936, HILL hingga APLN Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup menguat tipis sebesar 0,13 persen ke level 8.936,75, dengan transaksi mencapai… Read More

6 hours ago