Menurutnya, jika saat awal sudah langsung dikenakan tarif, maka animo dan simpati masyarakat terhadap sistem pembayaran cashless di dalam negeri menjadi tidak maksimal. ”Ini atas dasar dalam rangka awal kami menciptakan sistem pembayaran cashless. Dan untuk sosialisasi ke masyarakat juga sebenarnya sehingga mereka cinta kepada sistem pembayaran cashless,” katanya.
Baca juga: BI Bolehkan Bank Gratiskan Biaya Top Up e-Money
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pun ikut menambahkan, bahwa besaran biaya suatu produk keuangan sebaiknya penetapannya diserahkan ke industri dalam menentukannya. “Kalau soal fee dan sebagainya ini adalah keputusan bagaimana industri untuk memberikan jasa itu. Fee ini biarin keputusan industri,” jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Wimboh, harus dipastikan masyarakat tidak dirugikan dengan penetapan biaya tersebut. Dirinya menyebutkan, bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. ”Kalau masyarakat dirugikan, misalnya fee terlalu besar dan tidak make sense, ya otoritas concern lindungi masyarakat,” tegasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Menkeu Purbaya optimistis ekonomi RI tumbuh 6 persen pada 2026, didukung ruang fiskal… Read More
Poin Penting Perputaran tambang emas ilegal melonjak hingga Rp992 triliun, menunjukkan praktik ilegal semakin masif… Read More
Poin penting Mantan Menteri Kehakiman China Tang Yijun divonis penjara seumur hidup atas kasus suap… Read More
Poin Penting Eastspring Indonesia bersama Maybank Indonesia meluncurkan Reksa Dana Syariah Eastspring Syariah Income Global… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp20 triliun sepanjang 2025, ditopang pertumbuhan kredit 15,9% ke… Read More
Poin Penting KB Bank melalui GenKBiz Yogyakarta mendukung wirausaha muda berbasis ESG dengan program inkubasi… Read More