Moneter dan Fiskal

Aturan Baru Tengah Digodok, DJP Bisa Intip Uang Elektronik dan Rekening Digital

Poin Penting

  • DJP memperluas akses informasi keuangan, mencakup uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral sesuai Amended CRS.
  • Aturan baru akan mencegah duplikasi pelaporan antara CRS dan kerangka pelaporan aset kripto (CARF).
  • Identifikasi dan jenis informasi rekening diperketat, termasuk rekening simpanan, kustodian, asuransi, dan rekening bersama.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Perluasan ini mencakup penambahan jenis rekening keuangan yang wajib dilaporkan, termasuk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral.

Rencana tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan pertukaran informasi keuangan otomatis (Automatic Exchange of Information/ AEOI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS) yang telah diterapkan sejak 2018 untuk tahun data 2017.

Selain itu, pertukaran informasi ini merupakan wujud komitmen Indonesia dalam implementasi perjanjian internasional, yaitu Convention on Mutual Administrative Assistance on Tax Matters dan Multilateral Competent Authority Agreement on AEOI CRS (CRS MCAA) yang telah ditandatangani pada 3 Juni 2015.

Sehubungan dengan ditetapkannya Amendments to the CRS oleh OECD (Amended CRS), Direktur Jenderal Pajak selaku Competent Authority Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024 yang berisi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan pada 2027.

Baca juga: DJP Targetkan 14,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025

Adapun saat ini DJP sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan agar selaras dengan ketentuan sesuai dengan Amended CRS.

Cakupan Rekening daDJn Mekanisme Pelaporan Diperluas

Dalam PMK tersebut, pokok yang akan diatur di antaranya, penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, terdiri dari produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies).

Selanjutnya, pengaturan untuk mencegah duplikasi Pelaporan AEOI CRS dan crypto asset reporting framework (CARF) atau Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto serta penyempurnaan aspek pelaporan.

Penyempurnaan aspek pelapuran tersebut mencakup, penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan, penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan, dan penambahan informasi yang dilaporkan.

Baca juga: Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP

Kemudian, penambahan informasi ini meliputi, informasi apakah Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas (controlling person).

Lalu, informasi peran yang diemban oleh pemegang penyertaan dalam ekuitas (equity interest) pada Entitas Investasi yang merupakan entitas non-badan hukum (legal arrangement), dan informasi prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru.

Lebih lanjut, informasi jenis rekening keuangan yang dilaporkan merupakan rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang (equity interest atau debt interest), serta informasi rekening keuangan yang merupakan rekening keuangan bersama (joint account) serta jumlah pemegang rekening keuangan dari rekening keuangan bersama dimaksud.

“Penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas (controlling person) menjadi informasi yang harus dilaporkan,” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam pengumuman tersebut, dikutip, Jumat, 14 November 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

11 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

12 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

13 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

18 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

19 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

19 hours ago