Moneter dan Fiskal

Aturan Baru Tengah Digodok, DJP Bisa Intip Uang Elektronik dan Rekening Digital

Poin Penting

  • DJP memperluas akses informasi keuangan, mencakup uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral sesuai Amended CRS.
  • Aturan baru akan mencegah duplikasi pelaporan antara CRS dan kerangka pelaporan aset kripto (CARF).
  • Identifikasi dan jenis informasi rekening diperketat, termasuk rekening simpanan, kustodian, asuransi, dan rekening bersama.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Perluasan ini mencakup penambahan jenis rekening keuangan yang wajib dilaporkan, termasuk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral.

Rencana tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan pertukaran informasi keuangan otomatis (Automatic Exchange of Information/ AEOI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS) yang telah diterapkan sejak 2018 untuk tahun data 2017.

Selain itu, pertukaran informasi ini merupakan wujud komitmen Indonesia dalam implementasi perjanjian internasional, yaitu Convention on Mutual Administrative Assistance on Tax Matters dan Multilateral Competent Authority Agreement on AEOI CRS (CRS MCAA) yang telah ditandatangani pada 3 Juni 2015.

Sehubungan dengan ditetapkannya Amendments to the CRS oleh OECD (Amended CRS), Direktur Jenderal Pajak selaku Competent Authority Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024 yang berisi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan pada 2027.

Baca juga: DJP Targetkan 14,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025

Adapun saat ini DJP sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan agar selaras dengan ketentuan sesuai dengan Amended CRS.

Cakupan Rekening daDJn Mekanisme Pelaporan Diperluas

Dalam PMK tersebut, pokok yang akan diatur di antaranya, penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, terdiri dari produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies).

Selanjutnya, pengaturan untuk mencegah duplikasi Pelaporan AEOI CRS dan crypto asset reporting framework (CARF) atau Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto serta penyempurnaan aspek pelaporan.

Penyempurnaan aspek pelapuran tersebut mencakup, penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan, penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan, dan penambahan informasi yang dilaporkan.

Baca juga: Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP

Kemudian, penambahan informasi ini meliputi, informasi apakah Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas (controlling person).

Lalu, informasi peran yang diemban oleh pemegang penyertaan dalam ekuitas (equity interest) pada Entitas Investasi yang merupakan entitas non-badan hukum (legal arrangement), dan informasi prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru.

Lebih lanjut, informasi jenis rekening keuangan yang dilaporkan merupakan rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang (equity interest atau debt interest), serta informasi rekening keuangan yang merupakan rekening keuangan bersama (joint account) serta jumlah pemegang rekening keuangan dari rekening keuangan bersama dimaksud.

“Penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas (controlling person) menjadi informasi yang harus dilaporkan,” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam pengumuman tersebut, dikutip, Jumat, 14 November 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

14 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

15 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

16 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

17 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 day ago