News Update

Aturan Stock Split dan Reverse Stock Masih Digodok OJK

Jakarta – Direkur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan aturan stock split (pemecahan nilai saham) dan reverse stock (penggabungan saham) sejauh ini masih dalam pembahasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Latar belakang dikeluarkannya aturan ini adalah agar dapat memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Tercatat dalam melaksanakan stock split dan reverse stock.

Sementara dalam upaya melindungi kepentingan investor, Bursa akan melakukan evalusi atas pelaksanaan stock split dan reverse stock ini dengan tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan persyaratan Bursa tetapi juga substansinya, melalui penyampaian permintaan penjelasan, mengevaluasi pergerakan harga saham sebelum stock split/ reverse stock, maupun melakukan dengar pendapat dengan Perusahaan Tercatat.

“Pada umumnya pelaksanaan stock split bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham dengan cara memperbanyak jumlah saham yang beredar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli investor atas saham yang sudah relative mahal, sehingga memberikan kesempatan investor ritel untuk berinvestasi,” terang I Gede Nyoman Yetna, Jumat, 3 September 2021.

Sedangkan Reverse Stock lanjutnya dilaksanakan dalam rangka adanya kebutuhan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan penambahan modal Perusahaan Tercatat.

Ada konsekuensi bahwa jumlah saham berkurang sesuai rationya, namun harga saham per/lembar meningkat.

Ia sendiri mngungkapkan, selama ini belum ada Peraturan Perundang- undangan di Indonesia yang khusus mengatur mengenai pelaksanaan stock split dan reserve stock, sementara jumlah Perusahaan Tercatat yang melakukan stock split dan reverse stock semakin meningkat.

“Diharapkan dengan dikeluarkannya POJK ini, akan memberikan dasar hukum atas persyaratan dan prosedur pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh Perusahaan Tercatat. Selain itu diharapkan akan ada kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham dan perlindungan investor dalam pelaksanaan stock split dan reverse stock.
Sepanjang pengetahuan kami, sampai saat ini OJK masih dalam tahap meminta tanggapan dari para pelaku di Pasar Modal, termasuk juga kepada Bursa,” tutupnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Hore! Mulai 21 Desember, BI FAST Mendukung Transaksi hingga 500 Rekening Sekaligus

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperluas layanan BI FAST dengan menghadirkan fitur transaksi kolektif (bulk… Read More

15 mins ago

Harga Saham MDIY Terjun Bebas usai Pencatatan Perdana di BEI

Jakarta – Harga saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) anjlok 24,24 persen atau terkena… Read More

53 mins ago

Peran Jasa Keuangan Sangat Krusial Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Jakarta - Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta sekaligus Anggota Dewan Komisioner… Read More

58 mins ago

Dukung Pariwisata Medis, Bank Mandiri Gandeng Bali International Hospital

Bali - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor kesehatan melalui penyediaan solusi perbankan… Read More

1 hour ago

Libur Nataru, IFG Life Hadirkan Asuransi Perjalanan yang Praktis dan Terjangkau

Jakarta - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menghadirkan produk asuransi perjalanan yang praktis dan… Read More

2 hours ago

Jalin Siap Dukung Kelancaran Transaksi Keuangan Digital Selama Nataru

Jakarta — PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa, memperkuat komitmennya… Read More

2 hours ago