IHSG perdagangan hari ini ditutup stagnan/Erman Subekti
Jakarta – Direkur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan aturan stock split (pemecahan nilai saham) dan reverse stock (penggabungan saham) sejauh ini masih dalam pembahasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Latar belakang dikeluarkannya aturan ini adalah agar dapat memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Tercatat dalam melaksanakan stock split dan reverse stock.
Sementara dalam upaya melindungi kepentingan investor, Bursa akan melakukan evalusi atas pelaksanaan stock split dan reverse stock ini dengan tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan persyaratan Bursa tetapi juga substansinya, melalui penyampaian permintaan penjelasan, mengevaluasi pergerakan harga saham sebelum stock split/ reverse stock, maupun melakukan dengar pendapat dengan Perusahaan Tercatat.
“Pada umumnya pelaksanaan stock split bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham dengan cara memperbanyak jumlah saham yang beredar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli investor atas saham yang sudah relative mahal, sehingga memberikan kesempatan investor ritel untuk berinvestasi,” terang I Gede Nyoman Yetna, Jumat, 3 September 2021.
Sedangkan Reverse Stock lanjutnya dilaksanakan dalam rangka adanya kebutuhan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan penambahan modal Perusahaan Tercatat.
Ada konsekuensi bahwa jumlah saham berkurang sesuai rationya, namun harga saham per/lembar meningkat.
Ia sendiri mngungkapkan, selama ini belum ada Peraturan Perundang- undangan di Indonesia yang khusus mengatur mengenai pelaksanaan stock split dan reserve stock, sementara jumlah Perusahaan Tercatat yang melakukan stock split dan reverse stock semakin meningkat.
“Diharapkan dengan dikeluarkannya POJK ini, akan memberikan dasar hukum atas persyaratan dan prosedur pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh Perusahaan Tercatat. Selain itu diharapkan akan ada kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham dan perlindungan investor dalam pelaksanaan stock split dan reverse stock.
Sepanjang pengetahuan kami, sampai saat ini OJK masih dalam tahap meminta tanggapan dari para pelaku di Pasar Modal, termasuk juga kepada Bursa,” tutupnya. (*)
Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More
Poin Penting PT Gozco Capital membeli 164 juta saham Bank Neo Commerce senilai Rp59,7 miliar,… Read More
Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More
Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More
Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More