Headline

Aturan NPG Segera Terbit di Kuartal I Tahun Ini

Jakarta – Untuk mengembangkan interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran di Indonesia, Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk mengembangkan National Payment Gateway (NPG). Saat ini, BI tengah menyiapkan payung hukumnya melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan dikeluarkan pada Kuartal I 2017 ini.

NPG adalah suatu sistem yang memproses transaksi pembayaran melalui berbagai instrumen (seperti kartu ATM/debit, uang elektronik, dan kartu kredit), secara elektronik. Dengan teknologi ini, NPG diharapkan dapat atasi sistem pembayaran di Indonesia. Dengan adanya NPG, masyarakat dapat melaksanakan transaksi nontunai dalam negeri dari bank manapun, menggunakan instrumen dan saluran apapun secara efisien.

“Peraturan PBI tentang NPG belum keluar, tapi kuartal pertama itu bisa terwujud,” ujar Gubernur BI, Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.

Kendati demikian, kata Agus, surat keputusan terkait pembentukan NPG ini sudah diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Oleh sebab itu, BI sebagai pengawas di sistem pembayaran sudah melakukan komunikasi ke industri perbankan khususnya pada bank yang tergabung dalam Himbara yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara.

“Sudah diputuskan di RDG tentang nasional payment gateway, kita juga sudah komunikasikan ke industri tapi kalau untuk PBI nya memang belum,” ucap Agus Marto.

Dalam pembentukan NPG ini, infrastruktur yang saling terhubung nantinya akan siap melayani pemrosesan transaksi domestik dengan menggunakan berbagai instrumen yang dimulai dari ATM/debit. Di mana selama ini interkoneksi jaringan ATM di Indonesia dioperasikan oleh tiga perusahaan switching yang mengantongi izin sebagai prinsipal. Yakni, Artajasa Pembayaran Elektronis yang mengelola jaringan ATM Bersama, Rintis Sejahtera yang mengoperasikan jaringan ATM Prima, dan Daya Network Lestari dengan jaringan ATM Alto.

“NPG yang akan didahulukan itu ATM, terus debit card, baru ke arah uang elektronik, kartu kredit dan pembayaran transaksi daring (online). Sehingga EDC bisa dilakukan clearing dan settlementnya di dalam negeri. Uang elektronik progresnya bagus, dan kita akan dekati supaya bisa menciptakan efisiensi sehingga konseumen gak perlu bawa banyak kartu yaa,” jelasnya.

Pengembangan NPG di Indonesia ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam sistem pembayaran, dengan memperhatikan kepentingan nasional. Dengan demikian, diharapkan NPG dapat atasi sistem pembayaran di Indonesia saat ini. NPG dapat memperluas akses dan penerimaan masyarakat terhadap transaksi nontunai, yang mendorong Gerakan Nasional Non Tunai serta keuangan inklusif di masyarakat.

Selain itu, NPG dapat mendukung peningkatan jumlah penerbit, instrumen, dan layanan sistem pembayaran ritel domestik yang inovatif. Pada gilirannya, NPG diharapkan dapat meningkatkan ketahanan, kemandirian, dan meningkatkan daya saing industri sistem pembayaran nasional. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Konsumsi Diproyeksi Pulih 2026, Bank Mandiri Ungkap Faktor Pendorongnya

Poin Penting Bank Mandiri memprediksi konsumsi masyarakat mulai pulih pada 2026, didorong stimulus pemerintah serta… Read More

20 mins ago

OJK Ungkap Perkembangan Spin Off UUS Perusahaan Multifinance

Poin Penting OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria… Read More

42 mins ago

Cek Rekening! BRI Cairkan Dividen Interim Rp20,6 Triliun Hari Ini

Poin Penting BRI membagikan dividen interim Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham untuk Tahun… Read More

1 hour ago

Kasus “Sritex” Yuddy Renaldi dan Direksi BPD, Ketika Prosedur Dikriminalisasi, Bankir “Diberangus”

Oleh Tim Infobank KASUS yang menjerat Yuddy Renaldi, Direktur Utama (Dirut) Bank BJB di Pengadilan… Read More

2 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Penilaian Tingkat Kesehatan Sektor PPDP, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK terbitkan POJK 33/2025 untuk menyempurnakan kerangka penilaian tingkat kesehatan sektor perasuransian, penjaminan,… Read More

3 hours ago

IASC Selamatkan Dana Korban Scam Rp402,5 Miliar hingga Akhir 2025

Poin Penting IASC menerima 411.055 laporan scam dengan total kerugian Rp9 triliun dan berhasil menyelamatkan… Read More

3 hours ago