News Update

Aturan Restrukturisasi Kredit Akan Direvisi OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat akan melakukan revisi terhadap aturan relaksasi restrukturisasi kredit. Pasalnya, relaksasi ini tidak akan diberikan kepada seluruh bank lagi, di mana OJK akan terlebih dahulu melihat kondisi kualitas kredit bank tersebut.

Adapun aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-Hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum. Sejak disahkan pertengahan 2015, aturan ini akan habis masa berlakunya pada Agustus 2017.

“Kita akan lihat nanti. Relaksasi itu akan kita lihat per individu tidak across the board lagi,” ujar Kepala Ekekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis malam, 20 Juli 2017.

OJK sebagai regulator, kata dia, akan terus memantau dan melihat penyebab dari kredit bermasalah yang ada di setiap individu bank. Pasalnya, penyebab kredit bermasalah bisa jadi datang dari internal banknya atau bisa juga dipengaruhi oleh kondisi eksternal.

Dia mengungkapkan, Secara internal, biasanya kredit macet disebabkan oleh pengelolaan (governance) di internal bank yang kurang baik. Sedangkan faktor eksternal bisa dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas, kondisi ekonomi, atau hal lain di luar kendali bank.

“Apakah itu dia bermasalah karena masalah governance, atau masalah tadi itu. Kalau berbagai masalah di luar governance itu boleh kita kasih relaksasi. Tapi kalau masalahnya governance kita, tidak (kasih relaksasi) harus dibenahi,” ucapnya.

Sementara itu di sisi lain, OJK juga akan mewajibkan seluruh bank menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di bawah tiga persen. Bukan secara keseluruhan industri, tapi OJK menginginkan masing-masing bank bisa menjaga NPL di level tersebut.

“Ini akan jadi fokus. Harus lebih baik, harus di bawah tiga persen. Sekarang masih di level sekira 3,07 persen, itu akan kita turunkan. Ini fokus saya ke depan sampai akhir tahun,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Cara Adira Finance Membaca Arah Pembiayaan di Awal 2026

Poin Penting Adira Finance mengedepankan solusi pembiayaan relevan dengan kondisi daya beli dan perilaku konsumen… Read More

10 hours ago

Penetrasi Asuransi Masih Rendah, Ini Strategi Sun Life Indonesia di 2026

Poin Penting Sun Life Indonesia menitikberatkan edukasi finansial, perluasan akses asuransi, dan inovasi layanan berbasis… Read More

11 hours ago

Sinar Mas Asuransi Syariah Resmi Mandiri, AASI Beri Apresiasi

Poin Penting Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyambut positif PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS)… Read More

12 hours ago

Segini Kekayaan Thomas Djiwandono yang Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI

Poin Penting Thomas Djiwandono terpilih sebagai Deputi Gubernur BI menggantikan Juda Agung usai lolos fit… Read More

12 hours ago

Rupiah Ditutup Menguat, Efek Thomas Djiwandono Terpilih Jadi DG BI?

Poin Penting Nilai tukar rupiah menguat 0,23 persen ke level Rp16.782 per dolar AS setelah… Read More

13 hours ago

Tok! Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung

Poin Penting Komisi XI DPR RI menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI menggantikan Juda… Read More

14 hours ago