Pasar Modal

Aturan Rampung, BEI Resmi Luncurkan Transaksi Short Selling

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini (3/10) telah mengumumkan dua aturan yang terkait dengan implementasi short selling, yakni peraturan II-H dan III-I seusai dengan mandat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 6 Tahun 2024.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menuturkan bahwa kedua peraturan tersebut akan diberlakukan mulai hari ini setelah masa transisi selama enam bulan, dengan POJK 6 Tahun 2024 telah diterbitkan pada 3 April lalu.

Peraturan II-H yang dimaksud tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling, sementara untuk peraturan nomor III-I tentang keanggotaannya, yakni keanggotaan margin dan/atau short selling.

“Nah, dengan diberlakukannya dua peraturan ini, tentunya perdagangan dan keanggotaan untuk margin dan short selling bisa segera disesuaikan oleh rekan-rekan anggota Bursa,” ucap Jeffrey dalam Edukasi Wartawan di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca juga: Harga Bitcoin Pekan Ini Bakal Dipengaruhi Sejumlah Hal Berikut

Jeffrey menjelaskan, kedua aturan tersebut bertujuan sebagai best practice dari bursa-bursa lain di seluruh dunia yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar dan pembentukan harga yang terjadi di pasar akan menjadi lebih wajar.

“Nah, itu bagian dari fungsi kami sebagai bursa untuk menyelenggarakan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Kemudian dengan adanya short selling tentu kita harapkan adalah sebagai bagian dari sarana profit manajemen bagi investor kita untuk bisa mengoptimalkan profit baik pada saat market bullish maupun pada saat market bearish. Sehingga potensi keuntungan yang bisa diambil oleh investor kita menjadi lebih baik lagi,” imbuhnya.

Di sisi lain, keberadaan short selling tidak hanya tersedia untuk produk saham, tetapi juga diharapkan mampu menunjang produk-produk lainnya, seperti produk derivatif, struktur warrant, dan lainnya.

Baca juga: BEI Catat Ada 32 Perusahaan Antre IPO, 12 Beraset Jumbo

23 Anggota Bursa Nyatakan Minat

Adapun, BEI menyampaikan hingga saat ini telah terdapat 57 anggota bursa yang telah memiliki lisensi untuk memberikan fasilitas margin kepada investor, namun belum terdapat anggota bursa yang mendapatkan izin short selling. Meski begitu, BEI telah mengantongi 23 anggota  bursa yang berminat untuk transaksi short selling.

“Dengan diberlakukannya peraturan III-I ini, maka rekan-rekan anggota bursa bisa segera menyampaikan permohonan sebagai anggota bursa short selling kepada bursa untuk nanti diproses dan ditelahkan khususnya berkait kesiapan dokumen maupun kesiapan sistem lainnya,” ujar Jeffrey

Oleh karena itu, BEI berharap prosesnya akan berjalan lancar dan akhir tahun ini sudah terdapat anggota bursa yang mendapatkan izin sebagai anggota bursa short selling. Sehingga, di kuartal I-2025 sudah ada anggota bursa yang bisa memberikan fasilitas short selling termasuk intraday short selling kepada investor pasar modal RI. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Menko Airlangga Pede IHSG Tembus 8.000 di Tahun Ini

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis Indeks Harga Gabungan Saham (IHSG) akan… Read More

7 mins ago

Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenko Perekonomian dan Kemenhub Disetujui Naik

Jakarta – Tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan naik 100 persen.… Read More

26 mins ago

BEI Bidik 100 Pengguna Jasa Karbon di Akhir 2024

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menambahkan jumlah pengguna jasa karbon pada akhir tahun 2024.… Read More

40 mins ago

Turun 0,26 Persen, IHSG Kembali Ditutup Melemah ke Level 7.543

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini (3/10) kembali ditutup pada zona… Read More

59 mins ago

Ditanya Kapan Spin Off, Begini Jawaban Direktur Perbankan Syariah Maybank Indonesia

Jakarta - Unit Usaha Syariah (UUS) diwajibkan melakukan pemisahan unit atau spin off dari induknya,… Read More

2 hours ago

BUMN Business Forum 2024: Tantangan BUMN Menuju Transformasi Ekonomi

Jakarta - Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Slamet Edy Purnomo mengungkapkan berbagai tantangan… Read More

3 hours ago