Aturan Rampung, BEI Resmi Luncurkan Transaksi Short Selling

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini (3/10) telah mengumumkan dua aturan yang terkait dengan implementasi short selling, yakni peraturan II-H dan III-I seusai dengan mandat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 6 Tahun 2024.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menuturkan bahwa kedua peraturan tersebut akan diberlakukan mulai hari ini setelah masa transisi selama enam bulan, dengan POJK 6 Tahun 2024 telah diterbitkan pada 3 April lalu.

Peraturan II-H yang dimaksud tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling, sementara untuk peraturan nomor III-I tentang keanggotaannya, yakni keanggotaan margin dan/atau short selling.

“Nah, dengan diberlakukannya dua peraturan ini, tentunya perdagangan dan keanggotaan untuk margin dan short selling bisa segera disesuaikan oleh rekan-rekan anggota Bursa,” ucap Jeffrey dalam Edukasi Wartawan di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca juga: Harga Bitcoin Pekan Ini Bakal Dipengaruhi Sejumlah Hal Berikut

Jeffrey menjelaskan, kedua aturan tersebut bertujuan sebagai best practice dari bursa-bursa lain di seluruh dunia yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar dan pembentukan harga yang terjadi di pasar akan menjadi lebih wajar.

“Nah, itu bagian dari fungsi kami sebagai bursa untuk menyelenggarakan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Kemudian dengan adanya short selling tentu kita harapkan adalah sebagai bagian dari sarana profit manajemen bagi investor kita untuk bisa mengoptimalkan profit baik pada saat market bullish maupun pada saat market bearish. Sehingga potensi keuntungan yang bisa diambil oleh investor kita menjadi lebih baik lagi,” imbuhnya.

Di sisi lain, keberadaan short selling tidak hanya tersedia untuk produk saham, tetapi juga diharapkan mampu menunjang produk-produk lainnya, seperti produk derivatif, struktur warrant, dan lainnya.

Baca juga: BEI Catat Ada 32 Perusahaan Antre IPO, 12 Beraset Jumbo

23 Anggota Bursa Nyatakan Minat

Adapun, BEI menyampaikan hingga saat ini telah terdapat 57 anggota bursa yang telah memiliki lisensi untuk memberikan fasilitas margin kepada investor, namun belum terdapat anggota bursa yang mendapatkan izin short selling. Meski begitu, BEI telah mengantongi 23 anggota  bursa yang berminat untuk transaksi short selling.

“Dengan diberlakukannya peraturan III-I ini, maka rekan-rekan anggota bursa bisa segera menyampaikan permohonan sebagai anggota bursa short selling kepada bursa untuk nanti diproses dan ditelahkan khususnya berkait kesiapan dokumen maupun kesiapan sistem lainnya,” ujar Jeffrey

Oleh karena itu, BEI berharap prosesnya akan berjalan lancar dan akhir tahun ini sudah terdapat anggota bursa yang mendapatkan izin sebagai anggota bursa short selling. Sehingga, di kuartal I-2025 sudah ada anggota bursa yang bisa memberikan fasilitas short selling termasuk intraday short selling kepada investor pasar modal RI. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

1 min ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

32 mins ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

59 mins ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

1 hour ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

2 hours ago

Pemerintah Belum Siapkan Perppu Defisit APBN, Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Aman

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More

6 hours ago