Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini (3/10) telah mengumumkan dua aturan yang terkait dengan implementasi short selling, yakni peraturan II-H dan III-I seusai dengan mandat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 6 Tahun 2024.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menuturkan bahwa kedua peraturan tersebut akan diberlakukan mulai hari ini setelah masa transisi selama enam bulan, dengan POJK 6 Tahun 2024 telah diterbitkan pada 3 April lalu.
Peraturan II-H yang dimaksud tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling, sementara untuk peraturan nomor III-I tentang keanggotaannya, yakni keanggotaan margin dan/atau short selling.
“Nah, dengan diberlakukannya dua peraturan ini, tentunya perdagangan dan keanggotaan untuk margin dan short selling bisa segera disesuaikan oleh rekan-rekan anggota Bursa,” ucap Jeffrey dalam Edukasi Wartawan di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca juga: Harga Bitcoin Pekan Ini Bakal Dipengaruhi Sejumlah Hal Berikut
Jeffrey menjelaskan, kedua aturan tersebut bertujuan sebagai best practice dari bursa-bursa lain di seluruh dunia yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar dan pembentukan harga yang terjadi di pasar akan menjadi lebih wajar.
“Nah, itu bagian dari fungsi kami sebagai bursa untuk menyelenggarakan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Kemudian dengan adanya short selling tentu kita harapkan adalah sebagai bagian dari sarana profit manajemen bagi investor kita untuk bisa mengoptimalkan profit baik pada saat market bullish maupun pada saat market bearish. Sehingga potensi keuntungan yang bisa diambil oleh investor kita menjadi lebih baik lagi,” imbuhnya.
Di sisi lain, keberadaan short selling tidak hanya tersedia untuk produk saham, tetapi juga diharapkan mampu menunjang produk-produk lainnya, seperti produk derivatif, struktur warrant, dan lainnya.
Baca juga: BEI Catat Ada 32 Perusahaan Antre IPO, 12 Beraset Jumbo
Adapun, BEI menyampaikan hingga saat ini telah terdapat 57 anggota bursa yang telah memiliki lisensi untuk memberikan fasilitas margin kepada investor, namun belum terdapat anggota bursa yang mendapatkan izin short selling. Meski begitu, BEI telah mengantongi 23 anggota bursa yang berminat untuk transaksi short selling.
“Dengan diberlakukannya peraturan III-I ini, maka rekan-rekan anggota bursa bisa segera menyampaikan permohonan sebagai anggota bursa short selling kepada bursa untuk nanti diproses dan ditelahkan khususnya berkait kesiapan dokumen maupun kesiapan sistem lainnya,” ujar Jeffrey
Oleh karena itu, BEI berharap prosesnya akan berjalan lancar dan akhir tahun ini sudah terdapat anggota bursa yang mendapatkan izin sebagai anggota bursa short selling. Sehingga, di kuartal I-2025 sudah ada anggota bursa yang bisa memberikan fasilitas short selling termasuk intraday short selling kepada investor pasar modal RI. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More