News Update

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Diperpanjang dan Diperketat

Jakarta – Aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri diperpanjang menjadi 9 -25 Januari 2021, utamanya perjalanan dari dan keluar Pulau Jawa, di dalam Pulau Jawa, dan Perjalanan ke Pulau Bali.

Baik melakukan perjalanan darat, udara, dan laut, para pelaku perjalanan harus mengikuti ketentuan umum yang ada. 

Adapun berbagai ketentuan yang harus ditaati mengutip situs satgas penanganan covid-19, Senin, 11 Januari 2021 sebagai berikut.

1 Untuk perjalanan ke pulau Bali

Dengan transportasi udara : wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk Transportasi Laut dan Darat (pribadi atau Umum) : wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2 Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kab/kota)

Transportasi umum : darat dapat dilakukan test acak rapid test antigen oleh satgas covid-19 daerah.

Dengan transportasi udara : wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2x 24 jam sebelum keberangkatan.

Transportasi laut dan kereta api antar kota : wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk Transportasi Darat pribadi : dihimbau melakukan test RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3 Untuk perjalanan ke daerah lainnya

Transportasi Umum darat: dapat dilakukan test acak rapid test antigen oleh Satgas COVID-19 Daerah

Transportasi udara: wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan

Transportasi laut: wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Transportasi darat pribadi: diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Sementata untuk ketentuan umum yang harus dipenuhi sebagai berikut :

1 Seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia

2 Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen

3 Menjalankan seluruh protokol kesehatan 3M, memakai masker dengan penar, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis, menjaga jarak dan hindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

RUPST Maybank Angkat Kembali Dato’ Khairussaleh Ramli Jadi Presiden Komisaris

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Perseroan) tahun… Read More

14 hours ago

Perkuat Layanan Digital, CIMB Niaga Hadirkan Digital Branch Batam-Nagoya

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus menghadirkan inovasi layanan perbankan digital… Read More

14 hours ago

Warga RI Makin Doyan Ngutang di Paylater, Ini Buktinya

Jakarta – Skema pembiayaan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) terus menunjukkan ekspansi… Read More

14 hours ago

Dukung Palestina, Pemerintah Siap Evakuasi Kemanusiaan Tanpa Relokasi Permanen

Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mengintensifkan upaya diplomatik dan kemanusiaan di kawasan Timur Tengah, khususnya… Read More

14 hours ago

Transaksi Digital Bank Mega Syariah Melonjak 30 Persen Selama Lebaran 2025

Jakarta - PT Bank Mega Syariah mencatat adanya peningkatan volume transaksi digital pada mobile banking… Read More

15 hours ago

Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp80,07 T, OJK Soroti Kenaikan Kredit Macet

Jakarta – Industri pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending terus mencatatkan pertumbuhan pesat… Read More

15 hours ago