News Update

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Diperpanjang dan Diperketat

Jakarta – Aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri diperpanjang menjadi 9 -25 Januari 2021, utamanya perjalanan dari dan keluar Pulau Jawa, di dalam Pulau Jawa, dan Perjalanan ke Pulau Bali.

Baik melakukan perjalanan darat, udara, dan laut, para pelaku perjalanan harus mengikuti ketentuan umum yang ada. 

Adapun berbagai ketentuan yang harus ditaati mengutip situs satgas penanganan covid-19, Senin, 11 Januari 2021 sebagai berikut.

1 Untuk perjalanan ke pulau Bali

Dengan transportasi udara : wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk Transportasi Laut dan Darat (pribadi atau Umum) : wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2 Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kab/kota)

Transportasi umum : darat dapat dilakukan test acak rapid test antigen oleh satgas covid-19 daerah.

Dengan transportasi udara : wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2x 24 jam sebelum keberangkatan.

Transportasi laut dan kereta api antar kota : wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk Transportasi Darat pribadi : dihimbau melakukan test RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3 Untuk perjalanan ke daerah lainnya

Transportasi Umum darat: dapat dilakukan test acak rapid test antigen oleh Satgas COVID-19 Daerah

Transportasi udara: wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan

Transportasi laut: wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Transportasi darat pribadi: diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Sementata untuk ketentuan umum yang harus dipenuhi sebagai berikut :

1 Seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia

2 Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen

3 Menjalankan seluruh protokol kesehatan 3M, memakai masker dengan penar, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis, menjaga jarak dan hindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

11 mins ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

3 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

3 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

4 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

18 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

18 hours ago