News Update

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Diperpanjang dan Diperketat

Jakarta – Aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri diperpanjang menjadi 9 -25 Januari 2021, utamanya perjalanan dari dan keluar Pulau Jawa, di dalam Pulau Jawa, dan Perjalanan ke Pulau Bali.

Baik melakukan perjalanan darat, udara, dan laut, para pelaku perjalanan harus mengikuti ketentuan umum yang ada. 

Adapun berbagai ketentuan yang harus ditaati mengutip situs satgas penanganan covid-19, Senin, 11 Januari 2021 sebagai berikut.

1 Untuk perjalanan ke pulau Bali

Dengan transportasi udara : wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk Transportasi Laut dan Darat (pribadi atau Umum) : wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2 Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kab/kota)

Transportasi umum : darat dapat dilakukan test acak rapid test antigen oleh satgas covid-19 daerah.

Dengan transportasi udara : wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2x 24 jam sebelum keberangkatan.

Transportasi laut dan kereta api antar kota : wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk Transportasi Darat pribadi : dihimbau melakukan test RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3 Untuk perjalanan ke daerah lainnya

Transportasi Umum darat: dapat dilakukan test acak rapid test antigen oleh Satgas COVID-19 Daerah

Transportasi udara: wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan

Transportasi laut: wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Transportasi darat pribadi: diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Sementata untuk ketentuan umum yang harus dipenuhi sebagai berikut :

1 Seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia

2 Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen

3 Menjalankan seluruh protokol kesehatan 3M, memakai masker dengan penar, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis, menjaga jarak dan hindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More

3 mins ago

Bank Mandiri Targetkan Kredit 2026 Tetap di Atas Rata-Rata Industri

Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More

18 mins ago

CEO Infobank: Jual Beli Kendaraan STNK Only Ilegal dan Berisiko Pidana

Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More

27 mins ago

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wamenkeu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 melalui Keppres… Read More

34 mins ago

DPLK Avrist Targetkan Nasabah Tumbuh 15 Persen di 2026

Poin Penting DPLK Avrist menargetkan pertumbuhan nasabah 15% hingga akhir 2026 dari total lebih 29… Read More

47 mins ago

Kondisi Menantang, Begini Stategi Bisnis Bank Mandiri pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri mencermati risiko global (geopolitik, kebijakan perdagangan, volatilitas komoditas) serta dampak penurunan… Read More

58 mins ago