Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, pada akhir tahun ini pihaknya masih akan merilis satu Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur perilaku Manajer Investasi terkait pengelolaan reksa dana.
“Tahun ini kami masih ada satu lagi peraturan yang akan dikeluarkan, yaitu tentang Perilaku Manajer Investasi,” ujar Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2015.
Dia menjelaskan, peraturan yang akan mengatur perilaku Manajer Investasi tersebut, menyangkut tentng kepatuhan mengenai tata kelola keuangan, mekanisme beriklan, rabat hingga pengenaan sanksi. “Sebenarnya inikan hanya merevisi aturan yang lama,” ucap Nurhaida.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa OJK akan mengenakan sanksi tegas bagi Manajer Investasi yang melanggar ketentuan OJK. Adapun sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, sanksi administratif hingga sanksi terberat dalam bentuk pencabutan izin usaha.
Menurutnya, penerbitan POJK yang menyasar Manajer Investasi ini masih dalam kerangka memperkuat bursa saham domestik. “Kami akan terus memperbaiki perilaku-perilaku lembaga yang terkait pasar modal,” tutup Nurhaida. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, 8 November 2024, ditutup menguat di… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyoroti pengaruh kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat… Read More
Jakarta - Erick Thohir kembali menduduki kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabinet… Read More
Jakarta - Accor, pemimpin global industri perhotelan, resmi mengumumkan kemitraan strategis global dengan Tiket.com, salah… Read More