Counter Rate; Simpanan valas. (Foto: Budi Urtadi)
OJK optimis aturan tersebut akan meningkatkan pembukaan rekening valas. Ria Martati
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk relaksasi pembukaan rekening Warga Negara Asing (WNA) minggu ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan peraturan mengenai penyederhanaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing itu diyakini akan membuat turis atau warga asing utamanya frequent visitor untuk menempatkan uangnya di bank-bank dalam negeri.
“Misalnya di sini ada anaknya kuliah atau ada bisnis kecil-kecilan di Mangga Dua, daripada dia bawa cash, harus cari money changer, mending dia buka rekening di sini. Lainnya, misalnya tetangga punya rekening di negara tetangga, katakanlah dia simpan Singapore Dollar, kalau dia taruh di sana tabungan, kan praktis enggak ada hak. Kalau dia buka di sini spread-nya kan signifikan jadi itu daya tarik juga,” kata Nelson di Jakarta, Senin, 14 September 2015.
Seperti diketahui, selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD). Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong wisatawan khususnya “frequent flyer” untuk membuka rekening valas di bank lokal.
Regulasi ini juga ditujukan untuk menjaring dana valas para wisatawan tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan. Selain itu, kemudahan ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.
Menurutnya, potensi rekening WNA tersebut cukup besar, dengan jumlah pengunjung 2014 mencapai 12 juta orang, diperkirakan 20% adalah frequent visitor, atau sekitar 2,4 juta pengunjung. Potensi 2,4 juta tersebut menurutnya diharapkan membuka rekening valasnya di Indonesia.
“Kalau misalnya per orang buka rekening valas US$10 ribu, kita hitung saja,” tambahnya. (*)
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More