Categories: Perbankan

Aturan Penyederhanaan Rekening WNA Dirilis Minggu Ini

OJK optimis aturan tersebut akan meningkatkan pembukaan rekening valas. Ria Martati

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk relaksasi pembukaan rekening Warga Negara Asing (WNA) minggu ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan peraturan mengenai penyederhanaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing itu diyakini akan membuat turis atau warga asing utamanya frequent visitor untuk menempatkan uangnya di bank-bank dalam negeri.

“Misalnya di sini ada anaknya kuliah atau ada bisnis kecil-kecilan di Mangga Dua, daripada dia bawa cash, harus cari money changer, mending dia buka rekening di sini. Lainnya, misalnya tetangga punya rekening di negara tetangga, katakanlah dia simpan Singapore Dollar, kalau dia taruh di sana tabungan, kan praktis enggak ada hak. Kalau dia buka di sini spread-nya kan signifikan jadi itu daya tarik juga,” kata Nelson di Jakarta, Senin, 14 September 2015.

Seperti diketahui, selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD). Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong wisatawan khususnya “frequent flyer” untuk membuka rekening valas di bank lokal.

Regulasi ini juga ditujukan untuk menjaring dana valas para wisatawan tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan. Selain itu, kemudahan ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.

Menurutnya, potensi rekening WNA tersebut cukup besar, dengan jumlah pengunjung 2014 mencapai 12 juta orang, diperkirakan 20% adalah frequent visitor, atau sekitar 2,4 juta pengunjung. Potensi 2,4 juta tersebut menurutnya diharapkan membuka rekening valasnya di Indonesia.

“Kalau misalnya per orang buka rekening valas US$10 ribu, kita hitung saja,” tambahnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

12 mins ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

4 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

7 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

13 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

13 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

14 hours ago