Nasional

Aturan Pembiayaan Kopdes Merah Putih lewat Himbara Terbit Pekan Depan

Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih telah rampung.

Ditargetkan pekan depan, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) resmi diterbitkan sehingga Kopdes dapat segera mengakses pembiayaan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Ferry Juliantono menjelaskan, harmonisasi aturan ini penting karena seluruh prosedur pembiayaan didasarkan pada PMK Nomor 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes, serta Permen Desa dan PDT Nomor 10/2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Kopdes.

“Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Ferry, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Menurut Ferry, juklak dan juknis menjadi dasar penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia. Aturan teknis ini sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur pinjaman.

“Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,” jelas Ferry.

Baca juga: Selain Himbara, Pembiayaan Kopdes Merah Putih Libatkan LPDB dan BPD

Dengan aturan teknis yang jelas, sekitar 7.000 dari 16.000 Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan tahap awal. Fokus diberikan pada Kopdes/Kel yang telah memiliki sarana fisik memadai dan ekosistem bisnis berjalan.

“Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” kata Wamenkop Ferry.

Partisipasi Aktif Himbara

Ferry juga mengapresiasi inisiatif seluruh anggota Himbara yang menyusun aturan teknis mandiri untuk menyempurnakan pedoman Satgas Nasional.

“Penyusunan aturan teknis dari setiap anggota Himbara ini sebenarnya cantolannya adalah tetap PMK Nomer 49/2025. Kemudian Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri (10/2025) untuk prosedur penyaluran,” jelasnya.

Baca juga: Dukung Asta Cita, Komisi VI Dorong Himbara Bangun Ekonomi dari Bawah

Dalam juklak dan juknis, diatur aspek penting mulai dari prosedur pengajuan proposal hingga teknis penyaluran.

Tantangan dan Solusi

Ferry mengakui masih ada kendala, terutama terkait keterbatasan kapasitas pengurus Kopdes dalam menyusun proposal pembiayaan.

Untuk itu, Kemenkop mengambil peran sebagai penanggung jawab pelatihan pembuatan proposal bisnis agar koperasi siap secara administratif dan manajerial.

Dengan penyederhanaan aturan, pengawasan ketat, dan pelatihan terintegrasi, pemerintah optimistis pembiayaan Kopdes Merah Putih oleh Himbara akan berjalan efektif. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

9 mins ago

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

6 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

6 hours ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

6 hours ago

Pengumuman Penunjukan Ketua dan Wakil Ketua DK OJK

Selain itu diumumkan juga penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan… Read More

6 hours ago

Pjs Dirut BEI Pengganti Iman Rachman Diumumkan Senin Pekan Depan

Poin Penting BEI akan mengumumkan Pjs Direktur Utama sebelum perdagangan Senin, 2 Februari 2026, setelah… Read More

7 hours ago