Nasional

Aturan Pembiayaan Kopdes Merah Putih lewat Himbara Terbit Pekan Depan

Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih telah rampung.

Ditargetkan pekan depan, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) resmi diterbitkan sehingga Kopdes dapat segera mengakses pembiayaan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Ferry Juliantono menjelaskan, harmonisasi aturan ini penting karena seluruh prosedur pembiayaan didasarkan pada PMK Nomor 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes, serta Permen Desa dan PDT Nomor 10/2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Kopdes.

“Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Ferry, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Menurut Ferry, juklak dan juknis menjadi dasar penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia. Aturan teknis ini sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur pinjaman.

“Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,” jelas Ferry.

Baca juga: Selain Himbara, Pembiayaan Kopdes Merah Putih Libatkan LPDB dan BPD

Dengan aturan teknis yang jelas, sekitar 7.000 dari 16.000 Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan tahap awal. Fokus diberikan pada Kopdes/Kel yang telah memiliki sarana fisik memadai dan ekosistem bisnis berjalan.

“Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” kata Wamenkop Ferry.

Partisipasi Aktif Himbara

Ferry juga mengapresiasi inisiatif seluruh anggota Himbara yang menyusun aturan teknis mandiri untuk menyempurnakan pedoman Satgas Nasional.

“Penyusunan aturan teknis dari setiap anggota Himbara ini sebenarnya cantolannya adalah tetap PMK Nomer 49/2025. Kemudian Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri (10/2025) untuk prosedur penyaluran,” jelasnya.

Baca juga: Dukung Asta Cita, Komisi VI Dorong Himbara Bangun Ekonomi dari Bawah

Dalam juklak dan juknis, diatur aspek penting mulai dari prosedur pengajuan proposal hingga teknis penyaluran.

Tantangan dan Solusi

Ferry mengakui masih ada kendala, terutama terkait keterbatasan kapasitas pengurus Kopdes dalam menyusun proposal pembiayaan.

Untuk itu, Kemenkop mengambil peran sebagai penanggung jawab pelatihan pembuatan proposal bisnis agar koperasi siap secara administratif dan manajerial.

Dengan penyederhanaan aturan, pengawasan ketat, dan pelatihan terintegrasi, pemerintah optimistis pembiayaan Kopdes Merah Putih oleh Himbara akan berjalan efektif. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More

3 hours ago

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

13 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

22 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

23 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

23 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

24 hours ago