Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih telah rampung.
Ditargetkan pekan depan, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) resmi diterbitkan sehingga Kopdes dapat segera mengakses pembiayaan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Ferry Juliantono menjelaskan, harmonisasi aturan ini penting karena seluruh prosedur pembiayaan didasarkan pada PMK Nomor 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes, serta Permen Desa dan PDT Nomor 10/2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Kopdes.
“Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Ferry, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Menurut Ferry, juklak dan juknis menjadi dasar penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia. Aturan teknis ini sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur pinjaman.
“Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,” jelas Ferry.
Baca juga: Selain Himbara, Pembiayaan Kopdes Merah Putih Libatkan LPDB dan BPD
Dengan aturan teknis yang jelas, sekitar 7.000 dari 16.000 Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan tahap awal. Fokus diberikan pada Kopdes/Kel yang telah memiliki sarana fisik memadai dan ekosistem bisnis berjalan.
“Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” kata Wamenkop Ferry.
Ferry juga mengapresiasi inisiatif seluruh anggota Himbara yang menyusun aturan teknis mandiri untuk menyempurnakan pedoman Satgas Nasional.
“Penyusunan aturan teknis dari setiap anggota Himbara ini sebenarnya cantolannya adalah tetap PMK Nomer 49/2025. Kemudian Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri (10/2025) untuk prosedur penyaluran,” jelasnya.
Baca juga: Dukung Asta Cita, Komisi VI Dorong Himbara Bangun Ekonomi dari Bawah
Dalam juklak dan juknis, diatur aspek penting mulai dari prosedur pengajuan proposal hingga teknis penyaluran.
Ferry mengakui masih ada kendala, terutama terkait keterbatasan kapasitas pengurus Kopdes dalam menyusun proposal pembiayaan.
Untuk itu, Kemenkop mengambil peran sebagai penanggung jawab pelatihan pembuatan proposal bisnis agar koperasi siap secara administratif dan manajerial.
Dengan penyederhanaan aturan, pengawasan ketat, dan pelatihan terintegrasi, pemerintah optimistis pembiayaan Kopdes Merah Putih oleh Himbara akan berjalan efektif. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More