Moneter dan Fiskal

Aturan Pajak Terbaru: Emas Batangan Kena PPh 0,25 Persen, Ini Pengecualiannya

Jakarta – Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion, yaitu PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan usaha bulion melalui penyesuaian aturan perpajakan yang mengikuti perkembangan industri tersebut. Kedua aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Sebelumnya, ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion telah diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024. Namun, ketentuan tersebut menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya.

Sebagai contoh, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian yang sama.

Baca juga: Bisnis Bullion Bank jadi Mesin Baru Pendongkrak Kinerja BSI

Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pokok pengaturan baru dalam PMK 51/2025 meliputi penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan tarif PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25 persen. Namun, konsumen akhir dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22 dengan transaksi hingga Rp10 juta.

“PMK ini juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai dengan Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22,” kata Hestu dalam media briefing, Kamis, 31 Juli 2025.

Baca juga: Pegadaian Bidik Pengelolaan Bisnis Bullion Tembus 28 Ton Emas di Akhir 2025

PMK kedua, yaitu PMK 52/2025, mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).

Dalam aturan ini, penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang dikenakan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22, tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

“Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion,” tambahnya.

Transaksi Kecil Tak Dikenai PPh

Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama. (Foto: Ira)

Ketentuan dalam kedua PMK tersebut menegaskan bahwa pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Begitu pula penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp10 juta.

Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, LJK Bulion wajib memungut PPh sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.

Baca juga: OJK Terbitkan POJK Tentang Kegiatan Usaha Bulion, Ini Isinya

“Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak,” katanya.

Hestu juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus menyesuaikan regulasi perpajakan sesuai dinamika sekor keuangan, termasuk dalam kegiatan usaha bulion dan emas batangan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

5 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

5 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

7 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

8 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

8 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

9 hours ago