Ekonomi dan Bisnis

Aturan Pajak e-Commerce Buat Pedagang Beralih ke Medsos

Jakarta – Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) menilai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 terkait pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (online), akan mendorong pedagang untuk pindah berdagang melalui media sosial (medsos).

Ketua Umum IdEA Ignatius Untung mengatakan, keberadaan platform e-commerce lokal yang relatif taat aturan karena memenuhi segala persyaratan usaha yang ditetapkan pemerintah termasuk perlindungan konsumen, bisa terancam oleh pemberlakuan PMK 210 ini.

“Pemberlakuan PMK 210 pada platform marketplace yang semuanya mudah dikontrol, akan mendorong pedagang untuk pindah berdagang ke media sosial yang minim kontrol dan memang tidak diciptakan untuk melakukan transaksi,” ujarnya di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.

Dia mengungkapkan, jika para pedagang yang tadinya berdagang di platform marketplace lalu pindah ke jaringan medsos, dikhawatirkan berbagai permasalahan seperti penipuan dan perlindungan konsumen pun dikhawatirkan akan meningkat. Sehingga hal ini akan merugikan konsumen.

Sementara berdasarkan studi yang dilakukan IdEA di 2017 menemukan bahwa 95 persen pelaku UMKM online masih berjualan dl platform media sosial dan hanya 19 persen yang sudah menggunakan platform marketplace. Fakta ini menunjukkan bahwa tanpa pemberlakuan PMK 210 pun platform marketplace sudah harus berjuang keras untuk bersaing.

“Di media sosial itu notabenenya minim kepatuhan. Jika kondisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan platform e-commerce local akan kalah bersaing,” ucapnya.

Kalah bersaing karena kalah strategi, itu sudah menjadi risiko bisnis. Akan tetapi, kata dia, kalau kalah bersaing karena tidak adanya level playing field atau kesetaraan, hal itu amat disayangkan. Padahal, platform lokal justru mendorong peningkatan ekonomi ketimbang platform media sosial yang dimiliki asing.

IdEA melihat bahwa pemberlakuan PMK 210 tentang pajak e-commerce bisa terlihat sebagai entry barrier (halangan), yang sama sekali tidak mempermudah perjuangan para pelaku e-commerce dalam bertahan dan mengembangkan usaha, namun justru membebani pedagang online yang menggunakan platform marketplace.

”Dari hasil studi idEA dan fakta di lapangan menunjukkan, bahwa banyak dari antara pengusaha mikro yang masih pada level coba-coba. Belum tentu mereka bertahan dalam beberapa bulan ke depan, di mana prioritas mereka pada tahap ini adalah untuk membangun bisnis yang bertahan (sustain) dan mempertahankan konsistensi usaha, baru selanjutnya memiliki NPWP,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

40 mins ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

2 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

2 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

3 hours ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

3 hours ago