Ekonomi dan Bisnis

Aturan Pajak e-Commerce Buat Pedagang Beralih ke Medsos

Jakarta – Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) menilai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 terkait pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (online), akan mendorong pedagang untuk pindah berdagang melalui media sosial (medsos).

Ketua Umum IdEA Ignatius Untung mengatakan, keberadaan platform e-commerce lokal yang relatif taat aturan karena memenuhi segala persyaratan usaha yang ditetapkan pemerintah termasuk perlindungan konsumen, bisa terancam oleh pemberlakuan PMK 210 ini.

“Pemberlakuan PMK 210 pada platform marketplace yang semuanya mudah dikontrol, akan mendorong pedagang untuk pindah berdagang ke media sosial yang minim kontrol dan memang tidak diciptakan untuk melakukan transaksi,” ujarnya di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.

Dia mengungkapkan, jika para pedagang yang tadinya berdagang di platform marketplace lalu pindah ke jaringan medsos, dikhawatirkan berbagai permasalahan seperti penipuan dan perlindungan konsumen pun dikhawatirkan akan meningkat. Sehingga hal ini akan merugikan konsumen.

Sementara berdasarkan studi yang dilakukan IdEA di 2017 menemukan bahwa 95 persen pelaku UMKM online masih berjualan dl platform media sosial dan hanya 19 persen yang sudah menggunakan platform marketplace. Fakta ini menunjukkan bahwa tanpa pemberlakuan PMK 210 pun platform marketplace sudah harus berjuang keras untuk bersaing.

“Di media sosial itu notabenenya minim kepatuhan. Jika kondisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan platform e-commerce local akan kalah bersaing,” ucapnya.

Kalah bersaing karena kalah strategi, itu sudah menjadi risiko bisnis. Akan tetapi, kata dia, kalau kalah bersaing karena tidak adanya level playing field atau kesetaraan, hal itu amat disayangkan. Padahal, platform lokal justru mendorong peningkatan ekonomi ketimbang platform media sosial yang dimiliki asing.

IdEA melihat bahwa pemberlakuan PMK 210 tentang pajak e-commerce bisa terlihat sebagai entry barrier (halangan), yang sama sekali tidak mempermudah perjuangan para pelaku e-commerce dalam bertahan dan mengembangkan usaha, namun justru membebani pedagang online yang menggunakan platform marketplace.

”Dari hasil studi idEA dan fakta di lapangan menunjukkan, bahwa banyak dari antara pengusaha mikro yang masih pada level coba-coba. Belum tentu mereka bertahan dalam beberapa bulan ke depan, di mana prioritas mereka pada tahap ini adalah untuk membangun bisnis yang bertahan (sustain) dan mempertahankan konsistensi usaha, baru selanjutnya memiliki NPWP,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

6 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

7 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

10 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

10 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

11 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

13 hours ago