Ekonomi dan Bisnis

Aturan Pajak e-Commerce Buat Pedagang Beralih ke Medsos

Jakarta – Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) menilai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 terkait pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (online), akan mendorong pedagang untuk pindah berdagang melalui media sosial (medsos).

Ketua Umum IdEA Ignatius Untung mengatakan, keberadaan platform e-commerce lokal yang relatif taat aturan karena memenuhi segala persyaratan usaha yang ditetapkan pemerintah termasuk perlindungan konsumen, bisa terancam oleh pemberlakuan PMK 210 ini.

“Pemberlakuan PMK 210 pada platform marketplace yang semuanya mudah dikontrol, akan mendorong pedagang untuk pindah berdagang ke media sosial yang minim kontrol dan memang tidak diciptakan untuk melakukan transaksi,” ujarnya di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.

Dia mengungkapkan, jika para pedagang yang tadinya berdagang di platform marketplace lalu pindah ke jaringan medsos, dikhawatirkan berbagai permasalahan seperti penipuan dan perlindungan konsumen pun dikhawatirkan akan meningkat. Sehingga hal ini akan merugikan konsumen.

Sementara berdasarkan studi yang dilakukan IdEA di 2017 menemukan bahwa 95 persen pelaku UMKM online masih berjualan dl platform media sosial dan hanya 19 persen yang sudah menggunakan platform marketplace. Fakta ini menunjukkan bahwa tanpa pemberlakuan PMK 210 pun platform marketplace sudah harus berjuang keras untuk bersaing.

“Di media sosial itu notabenenya minim kepatuhan. Jika kondisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan platform e-commerce local akan kalah bersaing,” ucapnya.

Kalah bersaing karena kalah strategi, itu sudah menjadi risiko bisnis. Akan tetapi, kata dia, kalau kalah bersaing karena tidak adanya level playing field atau kesetaraan, hal itu amat disayangkan. Padahal, platform lokal justru mendorong peningkatan ekonomi ketimbang platform media sosial yang dimiliki asing.

IdEA melihat bahwa pemberlakuan PMK 210 tentang pajak e-commerce bisa terlihat sebagai entry barrier (halangan), yang sama sekali tidak mempermudah perjuangan para pelaku e-commerce dalam bertahan dan mengembangkan usaha, namun justru membebani pedagang online yang menggunakan platform marketplace.

”Dari hasil studi idEA dan fakta di lapangan menunjukkan, bahwa banyak dari antara pengusaha mikro yang masih pada level coba-coba. Belum tentu mereka bertahan dalam beberapa bulan ke depan, di mana prioritas mereka pada tahap ini adalah untuk membangun bisnis yang bertahan (sustain) dan mempertahankan konsistensi usaha, baru selanjutnya memiliki NPWP,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

18 mins ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

50 mins ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

20 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

20 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

20 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

22 hours ago