Analisis

Aturan Pajak Baru: Orang Pajak Bisa Intip Gaya Hidup Kita

Oleh Mikail Arkana

Jakarta – Pemerintah baru aja mengeluarkan peraturan pajak PMK 15 Tahun 2018. Dimana kantor pajak bisa menentukan penghasilan atau omset peredaran bruto yang kita laporkan setiap bulan. Atas dasar gaya hidup kita dan data-data yg tersedia, seperti pemakaian credit card. Biaya hidup kita listrik telpon biaya pesawat dll. Pinjaman bank dan berapa angsuran tiap bulannya. Pembelian harta rumah mobil dan barang-barang lainnya.

Peraturan mulai berlaku 12 Februari 2018, dan atas pemeriksaan yang sedang berjalan diwajibkan untuk menggunakan metode yang sama.

Inti PMK No.15 Tahun 2018 :

1. Setiap Wajib Pajak minimal harus melakukan pencatatan dan/atau pembukuan atau pendataan terhadap peredaran Bruto sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

2. DJP diperbolehkan untuk menentukan penghasilan bruto Wajib Pajak dengan metode (Pasal 2) :

a. Penelitian tunai dan non tunai (Data dan informasi lain yang dimiliki DJP – Dapat berupa data perbankan);

b. Sumber penggunaan dana (Data dan informasi lain yang dimiliki DJP – Dapat berupa data perbankan);

c. Satuan dan/atau volume (Data dan informasi arus barang – dapat berupa dari hasil pengamatan intelejen dan/atau pengujian arus barang);

d. Penghitungan biaya hidup (Data dan informasi lain yang dimiliki DJP – Dapat berupa data perbankan dari penggunaan kartu kredit ditambah penambahan aset dan/atau pengamatan intelenjen);

e. Pertambahan kekayaan bersih (Data dan informasi lain yang dimiliki DJP – Dapat berupa movement kekayaan bersih awal dan akhir tahun berdasarkan data pihak lain seperti data developer perumahan);

f. Surat Pemberitahuan (SPT) atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya (data SPT dan SKP tahun sebelumnya, sehingga memungkinkan penelitian multi year);

g. Proyeksi nilai ekonomi (dapat berupa benchmark dari trend usaha sejenis yang dijalankan oleh Wajib Pajak);

h. Penghitungan Rasio (dapat berupa benchmark rasio atas usaha yang tidak dapat disebandingkan, seharusnya memperhitungkan elemen ekonomi makro dan mikro negara).(*)

Risca Vilana

Recent Posts

RUPST Maybank Angkat Kembali Dato’ Khairussaleh Ramli Jadi Presiden Komisaris

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Perseroan) tahun… Read More

11 hours ago

Perkuat Layanan Digital, CIMB Niaga Hadirkan Digital Branch Batam-Nagoya

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus menghadirkan inovasi layanan perbankan digital… Read More

11 hours ago

Warga RI Makin Doyan Ngutang di Paylater, Ini Buktinya

Jakarta – Skema pembiayaan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) terus menunjukkan ekspansi… Read More

11 hours ago

Dukung Palestina, Pemerintah Siap Evakuasi Kemanusiaan Tanpa Relokasi Permanen

Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mengintensifkan upaya diplomatik dan kemanusiaan di kawasan Timur Tengah, khususnya… Read More

11 hours ago

Transaksi Digital Bank Mega Syariah Melonjak 30 Persen Selama Lebaran 2025

Jakarta - PT Bank Mega Syariah mencatat adanya peningkatan volume transaksi digital pada mobile banking… Read More

12 hours ago

Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp80,07 T, OJK Soroti Kenaikan Kredit Macet

Jakarta – Industri pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending terus mencatatkan pertumbuhan pesat… Read More

12 hours ago