News Update

Aturan OJK Harus Pro-UMKM, Komisi XI Soroti Implementasinya

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Jefry Romdonny, mendorong agar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh institusi perbankan.

Ini mencakup bank-bank anggota Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta lembaga penjamin seperti Jamkrindo, Askrindo, dan Pegadaian.

“Dalam pertemuan dengan OJK, kami menerima laporan dari Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, serta dari OJK NTB. Kinerja mereka bagus, namun kami tekankan bahwa POJK ini harus disusun sederhana agar memudahkan pelaku UMKM mengakses pembiayaan,” katanya, dikutip Jumat, 2 Mei 2025.

Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra ini, POJK yang terlalu rumit akan menyulitkan pelaku usaha kecil. Karena itu, Komisi XI DPR RI memberikan masukan agar aturan yang diterbitkan benar-benar bersifat praktis dan mendukung kemajuan sektor UMKM.

Baca juga: Lembaga Jasa Keuangan Hadapi Kendala dalam Penerapan POJK 4/2021, Apa Saja Tantangannya?

Jefry juga menyinggung rencana kebijakan pemutihan kredit oleh pemerintah yang akan berlaku pada 2025, yakni berupa hapus buku dan hapus tagih. Ia menyatakan dukungannya, dengan syarat risiko moral hazard tetap diperhatikan.

“Jangan sampai niat baik ini disalahartikan oleh para pelaku usaha. Pemerintah harus tetap mempertimbangkan potensi dampak negatif jika terjadi kesalahan persepsi,” tegasnya.

Perlu Evaluasi Berkala POJK

Ia menambahkan, OJK tidak hanya perlu menerbitkan peraturan, tetapi juga aktif melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

“POJK ini merupakan bagian dari sistem pendukung OJK. Nantinya akan kami evaluasi, apakah dalam enam bulan atau satu tahun berjalan efektif. Apa masalahnya, dan bagaimana perbaikannya,” tambah Jefry.

Baca juga: OJK Terbitkan 9 POJK Terkait PVML, Apa Saja?

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran UMKM dalam mendongkrak konsumsi dan daya beli masyarakat.

“Bayangkan dari 66 juta UMKM di Indonesia, 324 ribu berada di NTB. Masing-masing UMKM mewakili keluarga dan komunitas yang luas. Ini punya dampak langsung terhadap geliat perekonomian,” tuturnya.

Ia pun menyatakan optimisme bahwa implementasi POJK yang tepat akan menjadi pendorong signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Harapan kami, POJK ini benar-benar mendukung UMKM agar target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen, seperti dicanangkan Presiden, dapat tercapai. UMKM di NTB dan seluruh Indonesia menjadi kunci pencapaian itu,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

2 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

3 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

4 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

4 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

4 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

4 hours ago