News Update

Aturan OJK Harus Pro-UMKM, Komisi XI Soroti Implementasinya

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Jefry Romdonny, mendorong agar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh institusi perbankan.

Ini mencakup bank-bank anggota Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta lembaga penjamin seperti Jamkrindo, Askrindo, dan Pegadaian.

“Dalam pertemuan dengan OJK, kami menerima laporan dari Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, serta dari OJK NTB. Kinerja mereka bagus, namun kami tekankan bahwa POJK ini harus disusun sederhana agar memudahkan pelaku UMKM mengakses pembiayaan,” katanya, dikutip Jumat, 2 Mei 2025.

Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra ini, POJK yang terlalu rumit akan menyulitkan pelaku usaha kecil. Karena itu, Komisi XI DPR RI memberikan masukan agar aturan yang diterbitkan benar-benar bersifat praktis dan mendukung kemajuan sektor UMKM.

Baca juga: Lembaga Jasa Keuangan Hadapi Kendala dalam Penerapan POJK 4/2021, Apa Saja Tantangannya?

Jefry juga menyinggung rencana kebijakan pemutihan kredit oleh pemerintah yang akan berlaku pada 2025, yakni berupa hapus buku dan hapus tagih. Ia menyatakan dukungannya, dengan syarat risiko moral hazard tetap diperhatikan.

“Jangan sampai niat baik ini disalahartikan oleh para pelaku usaha. Pemerintah harus tetap mempertimbangkan potensi dampak negatif jika terjadi kesalahan persepsi,” tegasnya.

Perlu Evaluasi Berkala POJK

Ia menambahkan, OJK tidak hanya perlu menerbitkan peraturan, tetapi juga aktif melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

“POJK ini merupakan bagian dari sistem pendukung OJK. Nantinya akan kami evaluasi, apakah dalam enam bulan atau satu tahun berjalan efektif. Apa masalahnya, dan bagaimana perbaikannya,” tambah Jefry.

Baca juga: OJK Terbitkan 9 POJK Terkait PVML, Apa Saja?

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran UMKM dalam mendongkrak konsumsi dan daya beli masyarakat.

“Bayangkan dari 66 juta UMKM di Indonesia, 324 ribu berada di NTB. Masing-masing UMKM mewakili keluarga dan komunitas yang luas. Ini punya dampak langsung terhadap geliat perekonomian,” tuturnya.

Ia pun menyatakan optimisme bahwa implementasi POJK yang tepat akan menjadi pendorong signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Harapan kami, POJK ini benar-benar mendukung UMKM agar target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen, seperti dicanangkan Presiden, dapat tercapai. UMKM di NTB dan seluruh Indonesia menjadi kunci pencapaian itu,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Sindikasi Rp870 Miliar untuk Proyek Properti Kaltim

Poin Penting Bank Mega Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi Rp870 miliar untuk proyek properti Borneo Bay… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Tetap Positif, Ini Alasannya

Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 tetap positif didukung tren penurunan suku bunga. Penurunan… Read More

1 hour ago

Perkuat Kesepakatan Dagang RI-AS, Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Pelaku Usaha AS

Poin Penting Perundingan dagang RI–AS (ART) ditargetkan rampung dan ditandatangani awal 2026 RI buka akses… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Jelang Libur Nataru Ditutup Hijau di Level 8.587, 343 Saham Terkoreksi

Poin Penting IHSG sesi I ditutup menguat tipis 0,03% ke level 8.587,49 Meski indeks hijau,… Read More

2 hours ago

Kredit Properti Tumbuh 7,4 Persen Jadi Rp1.513.5 Triliun per November 2025

Poin Penting Kredit properti tumbuh 7,4% yoy menjadi Rp1.513,5 triliun per November 2025 Pertumbuhan didorong… Read More

3 hours ago

Begini Dukungan BSI terhadap Program MBG

Poin Penting BSI mendukung program MBG melalui pembiayaan pembangunan dapur SPPG di seluruh Indonesia. Hingga… Read More

3 hours ago