Aturan LTV Picu Kenaikan Kredit In House

Jakarta–Ketentuan Bank Indonesia soal Loan To Value (LTV) memicu peningkatan pembelian rumah secara kredit in house.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Ciputra Development sekaligus Pengurus Real Estat Indonesia (REI) Meiko Handoyo. Meiko mengatakan di Ciputra Development, pembelian rumah secara in house melonjak pada 2014, dari sebelumnya Rp3,8 triliun pada 2013 menjadi Rp4,8 triliun pada 2014, dan terus meningkat pada 2015 menjadi Rp5,7 triliun. Sebaliknya, pembelian dengan KPR terus mencatat penurunan. Pada 2013, pembelian rumah dengan KPR tercatat Rp4,1 triliun, kemudian menurun menjadi Rp3,2 triliun pada 2014, dan pada 2015 terus turun menjadi Rp2,7 triliun.

“Dampak LTV ini membatasi daya beli konsumen yang ingin memiliki rumah lebih dari satu dengan fasilitas KPR,” kata Meiko dalam acara Property and Mortgage Summit 2016 “Mendorong Pertumbuhan Industri Porperti Sebagai Lokomotif Pembangunan di Tengah Kelesuan Ekonomi” yang diselenggarakan Infobank Institute dan Perbanas.

Menurutnya, penurunan daya beli masyarakat tersebut akhirnya direspons pengembang dengan menyediakan alternatif pembayaran lain yaitu secara cicil bertahap.

“Kita kan pengembang harus tetap hidup, kita putar otak untuk hidup,” tambahnya.

Meski akhirnya BI merelaksasi peraturan Loan To Value (LTV) untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10%, sehingga uang muka (Down Payment) turun dari 30% menjadi 20%. Namun relaksasi tersebut belum terasa dampaknya bagi industri properti.

Relaksasi tersebut menurut Meiko tidak memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan industri properti karena beberapa hal seperti ketentuan inden masih belum dilonggarkan.

“Ketiadaan KPR inden untuk rumah kedua dan ketiga tidak menyurutkan minat bagi sebagian pembeli, menimbulkan praktek shadow banking sebagai solusi baik bagi pengembang maupun konsumen,” tandasnya. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

2 hours ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

5 hours ago