Aturan LTV Picu Kenaikan Kredit In House

Jakarta–Ketentuan Bank Indonesia soal Loan To Value (LTV) memicu peningkatan pembelian rumah secara kredit in house.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Ciputra Development sekaligus Pengurus Real Estat Indonesia (REI) Meiko Handoyo. Meiko mengatakan di Ciputra Development, pembelian rumah secara in house melonjak pada 2014, dari sebelumnya Rp3,8 triliun pada 2013 menjadi Rp4,8 triliun pada 2014, dan terus meningkat pada 2015 menjadi Rp5,7 triliun. Sebaliknya, pembelian dengan KPR terus mencatat penurunan. Pada 2013, pembelian rumah dengan KPR tercatat Rp4,1 triliun, kemudian menurun menjadi Rp3,2 triliun pada 2014, dan pada 2015 terus turun menjadi Rp2,7 triliun.

“Dampak LTV ini membatasi daya beli konsumen yang ingin memiliki rumah lebih dari satu dengan fasilitas KPR,” kata Meiko dalam acara Property and Mortgage Summit 2016 “Mendorong Pertumbuhan Industri Porperti Sebagai Lokomotif Pembangunan di Tengah Kelesuan Ekonomi” yang diselenggarakan Infobank Institute dan Perbanas.

Menurutnya, penurunan daya beli masyarakat tersebut akhirnya direspons pengembang dengan menyediakan alternatif pembayaran lain yaitu secara cicil bertahap.

“Kita kan pengembang harus tetap hidup, kita putar otak untuk hidup,” tambahnya.

Meski akhirnya BI merelaksasi peraturan Loan To Value (LTV) untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10%, sehingga uang muka (Down Payment) turun dari 30% menjadi 20%. Namun relaksasi tersebut belum terasa dampaknya bagi industri properti.

Relaksasi tersebut menurut Meiko tidak memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan industri properti karena beberapa hal seperti ketentuan inden masih belum dilonggarkan.

“Ketiadaan KPR inden untuk rumah kedua dan ketiga tidak menyurutkan minat bagi sebagian pembeli, menimbulkan praktek shadow banking sebagai solusi baik bagi pengembang maupun konsumen,” tandasnya. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

9 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

10 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

11 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

12 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

12 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

13 hours ago