Moneter dan Fiskal

Aturan LPP dengan LPS Pasti Beda, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jakarta – Pemerintah melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP).

Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, mengatakan bahwa mandat tersebut sebagai kelanjutan dari Undang-Undang Tahun 2014 tentang perasuransian, dimana pada dasarnya aturan bagi penjamin polis berbeda dengan aturan penjamin simpanan bank.

“Namun penjaminan polis berbeda dengan penjaminan simpanan bank, naturenya berbeda karena nyimpan di bank berbeda naturenya dengan membeli polis asuransi,” ucap Suahasil dalam Dentons HPRP Outlook di Jakarta, 20 Februari 2023.

Ketika ditanya terkait ketakutan industri perbankan terhadap kehadiran LPP, jelas Wamenkeu, bahwa nantinya akan dibentuk resolusi untuk asuransi. Asal tahu saja, kalangan industri perbankan khawatir pendanaan yang disimpan oleh bank di LPS akan digunakan oleh LPP.

“Ya pasti kan nanti ada tata kelolanya, resolusi asuransi itu juga berbeda dengan resolusi bank, sekarang kan resolusi bank sudah tertata dengan relatif lebih rapi artinya kita musti bikin resolusi untuk asuransi,” ujar Suahasil.

Sehingga, ia berharap dalam beberapa tahun semua penjaminan polis dengan kondisi sehat akan bergabung menjadi peserta, dan pemerintah berkomitmen untuk melakukan penyehatan untuk industri asuransi yang sakit.

Suahasil menyatakan, bahwa pemerintah telah memilih negara mana yang akan dijadikan contoh atau benchmarking dalam pengimplementasian LPP di Indonesia, meski belum secara spesifik menyebut negara mana.

“Ada, dilakukan sama temen-temen nanti kita umumkan deh kita paparin nanti,” tambahnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

45 mins ago

IHSG Berpotensi Kembali Melemah di Rentang 8.200-8.250

Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More

1 hour ago

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

12 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

13 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

14 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

15 hours ago