Moneter dan Fiskal

Aturan LPP dengan LPS Pasti Beda, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jakarta – Pemerintah melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP).

Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, mengatakan bahwa mandat tersebut sebagai kelanjutan dari Undang-Undang Tahun 2014 tentang perasuransian, dimana pada dasarnya aturan bagi penjamin polis berbeda dengan aturan penjamin simpanan bank.

“Namun penjaminan polis berbeda dengan penjaminan simpanan bank, naturenya berbeda karena nyimpan di bank berbeda naturenya dengan membeli polis asuransi,” ucap Suahasil dalam Dentons HPRP Outlook di Jakarta, 20 Februari 2023.

Ketika ditanya terkait ketakutan industri perbankan terhadap kehadiran LPP, jelas Wamenkeu, bahwa nantinya akan dibentuk resolusi untuk asuransi. Asal tahu saja, kalangan industri perbankan khawatir pendanaan yang disimpan oleh bank di LPS akan digunakan oleh LPP.

“Ya pasti kan nanti ada tata kelolanya, resolusi asuransi itu juga berbeda dengan resolusi bank, sekarang kan resolusi bank sudah tertata dengan relatif lebih rapi artinya kita musti bikin resolusi untuk asuransi,” ujar Suahasil.

Sehingga, ia berharap dalam beberapa tahun semua penjaminan polis dengan kondisi sehat akan bergabung menjadi peserta, dan pemerintah berkomitmen untuk melakukan penyehatan untuk industri asuransi yang sakit.

Suahasil menyatakan, bahwa pemerintah telah memilih negara mana yang akan dijadikan contoh atau benchmarking dalam pengimplementasian LPP di Indonesia, meski belum secara spesifik menyebut negara mana.

“Ada, dilakukan sama temen-temen nanti kita umumkan deh kita paparin nanti,” tambahnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Simak! Ini Link Real Count dan Quick Count Pilkada 2024

Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diselenggarakan pada hari ini, Rabu 27 November 2024.… Read More

2 hours ago

OECD Beberkan Progres Aksesi Indonesia sebagai Calon Anggota

Jakarta – Indonesia tengah menjalani proses aksesi untuk masuk sebagai anggota Organisation for Economic Co-operation and Development… Read More

2 hours ago

OECD Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,2 Persen pada 2025

Jakarta - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,2 persen… Read More

5 hours ago

Analis Beberkan Resep Tekan Capital Outflow

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing yang keluar atau capital outflow dari… Read More

8 hours ago

Ini Alasan BRI Life Berikan Proteksi Asuransi Mikro Bagi Petani di Jawa Barat

Jakarta -  PT Asuransi BRI Life (BRI Life) menjalin kerja sama dengan Dinas Tanaman Hias… Read More

10 hours ago

Usai Nyoblos di Pilkada Jakarta, Pramono Harap Berlangsung Satu Putaran

Jakarta – Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menggunakan hak suaranya di… Read More

10 hours ago