Moneter dan Fiskal

Aturan LPP dengan LPS Pasti Beda, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jakarta – Pemerintah melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP).

Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, mengatakan bahwa mandat tersebut sebagai kelanjutan dari Undang-Undang Tahun 2014 tentang perasuransian, dimana pada dasarnya aturan bagi penjamin polis berbeda dengan aturan penjamin simpanan bank.

“Namun penjaminan polis berbeda dengan penjaminan simpanan bank, naturenya berbeda karena nyimpan di bank berbeda naturenya dengan membeli polis asuransi,” ucap Suahasil dalam Dentons HPRP Outlook di Jakarta, 20 Februari 2023.

Ketika ditanya terkait ketakutan industri perbankan terhadap kehadiran LPP, jelas Wamenkeu, bahwa nantinya akan dibentuk resolusi untuk asuransi. Asal tahu saja, kalangan industri perbankan khawatir pendanaan yang disimpan oleh bank di LPS akan digunakan oleh LPP.

“Ya pasti kan nanti ada tata kelolanya, resolusi asuransi itu juga berbeda dengan resolusi bank, sekarang kan resolusi bank sudah tertata dengan relatif lebih rapi artinya kita musti bikin resolusi untuk asuransi,” ujar Suahasil.

Sehingga, ia berharap dalam beberapa tahun semua penjaminan polis dengan kondisi sehat akan bergabung menjadi peserta, dan pemerintah berkomitmen untuk melakukan penyehatan untuk industri asuransi yang sakit.

Suahasil menyatakan, bahwa pemerintah telah memilih negara mana yang akan dijadikan contoh atau benchmarking dalam pengimplementasian LPP di Indonesia, meski belum secara spesifik menyebut negara mana.

“Ada, dilakukan sama temen-temen nanti kita umumkan deh kita paparin nanti,” tambahnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

3 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

3 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

4 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

4 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

5 hours ago