Moneter dan Fiskal

Aturan LPP dengan LPS Pasti Beda, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jakarta – Pemerintah melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP).

Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, mengatakan bahwa mandat tersebut sebagai kelanjutan dari Undang-Undang Tahun 2014 tentang perasuransian, dimana pada dasarnya aturan bagi penjamin polis berbeda dengan aturan penjamin simpanan bank.

“Namun penjaminan polis berbeda dengan penjaminan simpanan bank, naturenya berbeda karena nyimpan di bank berbeda naturenya dengan membeli polis asuransi,” ucap Suahasil dalam Dentons HPRP Outlook di Jakarta, 20 Februari 2023.

Ketika ditanya terkait ketakutan industri perbankan terhadap kehadiran LPP, jelas Wamenkeu, bahwa nantinya akan dibentuk resolusi untuk asuransi. Asal tahu saja, kalangan industri perbankan khawatir pendanaan yang disimpan oleh bank di LPS akan digunakan oleh LPP.

“Ya pasti kan nanti ada tata kelolanya, resolusi asuransi itu juga berbeda dengan resolusi bank, sekarang kan resolusi bank sudah tertata dengan relatif lebih rapi artinya kita musti bikin resolusi untuk asuransi,” ujar Suahasil.

Sehingga, ia berharap dalam beberapa tahun semua penjaminan polis dengan kondisi sehat akan bergabung menjadi peserta, dan pemerintah berkomitmen untuk melakukan penyehatan untuk industri asuransi yang sakit.

Suahasil menyatakan, bahwa pemerintah telah memilih negara mana yang akan dijadikan contoh atau benchmarking dalam pengimplementasian LPP di Indonesia, meski belum secara spesifik menyebut negara mana.

“Ada, dilakukan sama temen-temen nanti kita umumkan deh kita paparin nanti,” tambahnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

1 hour ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

2 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

2 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

4 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

4 hours ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

4 hours ago