Headline

Aturan KPR Direlaksasi, BNI Optimis Capai Target

Jakarta–Pelonggaran kebijakan Loan To Value (LTV) oleh Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur Juni ini diyakini akan kembali menggairahkan industri properti dan bisnis Kredit Kepemilkan Rumah (KPR) bank.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI misalnya, sekarang optimistis target pertumbuhan kredit pemilikan rumah yang dipatok 11% akan tercapai berkat pelonggaran itu.

“Tahun ini kita mau tumbuh double digit, 10-11% tadinya berani, tapi waktu Mei cuma tumbuh 4% kita pikir berat juga,” kata Direktur Konsumer Banking BNI Anggoro Eko Cahyo di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Anggoro mengungkapkan, bank telah berusaha keras untuk meningkatkan ekspansi kreditnya dengan berbagai promo bunga menarik dan bekerjasama dengan developer. Namun pertumbuhan permintaan KPR nyatanya belum terbantu. Oleh karena itu relaksasi Down Payment serta inden diharapkan meningkatkan permintaan KPR.

“Permintaan kan banyak faktor, bunga, uang muka, jangka waktu fix, suku bunga, inden. Kalau suku bunga bisa kita naik-turunkan, uang muka kita enggak bisa kontrol. Paling enggak kita bisa kira-kira kalau bunga turun, LTV turun pasti impact terasa,” tandasnya.

Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan makro prudensial melalui relaksasi ketentuan rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti khusus rumah tapak, rumah susun dan ruko. Ketentuan tersebut berlaku efektif per Agustus 2016. Aturan tersebut hanya berlaku bagi bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) KPR dan NPL total di bawah 5%.

Secara garis besar, uang muka (down payment) yang harus disetor oleh nasabah turun menjadi rata-rata 15% dari semula 20% sesuai dengan tipe dan jenis rumah yang diambil. Selain itu, lanjutnya, BI juga memperlonggar kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit atau pembiayaan bertahap sesuai progress pembangunan untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko atau rukan sampai dengan fasilitas kredit maupun pembiayaan kedua. Insentif tersebut juga berlaku bagi nasabah yang mengambil fasilitas pembiayaan dengan prinsip syariah.

Sementara untuk pembiayaan syariah, fasilitas untuk rumah pertama sampai 90%, dari yang saat ini hanya 85% , begitu juga seterusnya untuk loan kedua dan ketiga. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Adu Laba Bank Digital per September 2024, Siapa Juaranya?

Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More

2 hours ago

397 Saham Merah, IHSG Ditutup Turun 0,38 Persen

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More

2 hours ago

Pajak Digital Sumbang Rp29,97 Triliun hingga Oktober 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More

2 hours ago

Fungsi Intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) Moncer di Triwulan III 2024

Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More

4 hours ago

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen RI Dukung Perdamaian Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More

4 hours ago

OJK Catat Outstanding Paylater Perbankan Tembus Rp19,82 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More

4 hours ago