Headline

Aturan KPR Direlaksasi, BNI Optimis Capai Target

Jakarta–Pelonggaran kebijakan Loan To Value (LTV) oleh Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur Juni ini diyakini akan kembali menggairahkan industri properti dan bisnis Kredit Kepemilkan Rumah (KPR) bank.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI misalnya, sekarang optimistis target pertumbuhan kredit pemilikan rumah yang dipatok 11% akan tercapai berkat pelonggaran itu.

“Tahun ini kita mau tumbuh double digit, 10-11% tadinya berani, tapi waktu Mei cuma tumbuh 4% kita pikir berat juga,” kata Direktur Konsumer Banking BNI Anggoro Eko Cahyo di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Anggoro mengungkapkan, bank telah berusaha keras untuk meningkatkan ekspansi kreditnya dengan berbagai promo bunga menarik dan bekerjasama dengan developer. Namun pertumbuhan permintaan KPR nyatanya belum terbantu. Oleh karena itu relaksasi Down Payment serta inden diharapkan meningkatkan permintaan KPR.

“Permintaan kan banyak faktor, bunga, uang muka, jangka waktu fix, suku bunga, inden. Kalau suku bunga bisa kita naik-turunkan, uang muka kita enggak bisa kontrol. Paling enggak kita bisa kira-kira kalau bunga turun, LTV turun pasti impact terasa,” tandasnya.

Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan makro prudensial melalui relaksasi ketentuan rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti khusus rumah tapak, rumah susun dan ruko. Ketentuan tersebut berlaku efektif per Agustus 2016. Aturan tersebut hanya berlaku bagi bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) KPR dan NPL total di bawah 5%.

Secara garis besar, uang muka (down payment) yang harus disetor oleh nasabah turun menjadi rata-rata 15% dari semula 20% sesuai dengan tipe dan jenis rumah yang diambil. Selain itu, lanjutnya, BI juga memperlonggar kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit atau pembiayaan bertahap sesuai progress pembangunan untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko atau rukan sampai dengan fasilitas kredit maupun pembiayaan kedua. Insentif tersebut juga berlaku bagi nasabah yang mengambil fasilitas pembiayaan dengan prinsip syariah.

Sementara untuk pembiayaan syariah, fasilitas untuk rumah pertama sampai 90%, dari yang saat ini hanya 85% , begitu juga seterusnya untuk loan kedua dan ketiga. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Cara Adira Finance Membaca Arah Pembiayaan di Awal 2026

Poin Penting Adira Finance mengedepankan solusi pembiayaan relevan dengan kondisi daya beli dan perilaku konsumen… Read More

9 hours ago

Penetrasi Asuransi Masih Rendah, Ini Strategi Sun Life Indonesia di 2026

Poin Penting Sun Life Indonesia menitikberatkan edukasi finansial, perluasan akses asuransi, dan inovasi layanan berbasis… Read More

9 hours ago

Sinar Mas Asuransi Syariah Resmi Mandiri, AASI Beri Apresiasi

Poin Penting Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyambut positif PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS)… Read More

10 hours ago

Segini Kekayaan Thomas Djiwandono yang Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI

Poin Penting Thomas Djiwandono terpilih sebagai Deputi Gubernur BI menggantikan Juda Agung usai lolos fit… Read More

11 hours ago

Rupiah Ditutup Menguat, Efek Thomas Djiwandono Terpilih Jadi DG BI?

Poin Penting Nilai tukar rupiah menguat 0,23 persen ke level Rp16.782 per dolar AS setelah… Read More

11 hours ago

Tok! Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung

Poin Penting Komisi XI DPR RI menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI menggantikan Juda… Read More

12 hours ago