Headline

Aturan KPR Direlaksasi, BNI Optimis Capai Target

Jakarta–Pelonggaran kebijakan Loan To Value (LTV) oleh Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur Juni ini diyakini akan kembali menggairahkan industri properti dan bisnis Kredit Kepemilkan Rumah (KPR) bank.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI misalnya, sekarang optimistis target pertumbuhan kredit pemilikan rumah yang dipatok 11% akan tercapai berkat pelonggaran itu.

“Tahun ini kita mau tumbuh double digit, 10-11% tadinya berani, tapi waktu Mei cuma tumbuh 4% kita pikir berat juga,” kata Direktur Konsumer Banking BNI Anggoro Eko Cahyo di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Anggoro mengungkapkan, bank telah berusaha keras untuk meningkatkan ekspansi kreditnya dengan berbagai promo bunga menarik dan bekerjasama dengan developer. Namun pertumbuhan permintaan KPR nyatanya belum terbantu. Oleh karena itu relaksasi Down Payment serta inden diharapkan meningkatkan permintaan KPR.

“Permintaan kan banyak faktor, bunga, uang muka, jangka waktu fix, suku bunga, inden. Kalau suku bunga bisa kita naik-turunkan, uang muka kita enggak bisa kontrol. Paling enggak kita bisa kira-kira kalau bunga turun, LTV turun pasti impact terasa,” tandasnya.

Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan makro prudensial melalui relaksasi ketentuan rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti khusus rumah tapak, rumah susun dan ruko. Ketentuan tersebut berlaku efektif per Agustus 2016. Aturan tersebut hanya berlaku bagi bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) KPR dan NPL total di bawah 5%.

Secara garis besar, uang muka (down payment) yang harus disetor oleh nasabah turun menjadi rata-rata 15% dari semula 20% sesuai dengan tipe dan jenis rumah yang diambil. Selain itu, lanjutnya, BI juga memperlonggar kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit atau pembiayaan bertahap sesuai progress pembangunan untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko atau rukan sampai dengan fasilitas kredit maupun pembiayaan kedua. Insentif tersebut juga berlaku bagi nasabah yang mengambil fasilitas pembiayaan dengan prinsip syariah.

Sementara untuk pembiayaan syariah, fasilitas untuk rumah pertama sampai 90%, dari yang saat ini hanya 85% , begitu juga seterusnya untuk loan kedua dan ketiga. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

3 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

4 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

5 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

15 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

16 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

18 hours ago