Para aparatur sipil negara (ASN) sedang berbaris melaksanakan upacara. (Foto: istimewa)
Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 H. Adapun jam kerja dimulai pukul 08.00 dan selesai pada 15.00.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, penetapan jam kerja bagi ASN tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/3).
Baca juga : Wacana Pegawai BUMN Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Tanggapan Bos BTN
1. ASN kerja 32 jam 30 menit sepekan
Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.
2. Waktu istirahat
Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
3. Rincian jam kerja
Adapun untuk rincian jam kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Namun, aturan tersebut dapat dilihat dengan merujuk Surat Edaran PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Baca juga : Kabar Gembira! Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100 Persen
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja, maka jam kerja ASN selama Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 pada Senin hingga Kamis.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja untuk Senin sampai Kamis serta Sabtu menjadi pukul 08.00 sampai 14.00
4. Jumlah hari dan kerja kerja bisa diubah bila ada hari libur
Dalam perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tidak berlaku bagi TNI dan Polri
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More