Nasional

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024, Ini Poin-poinnya

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 H. Adapun jam kerja dimulai pukul 08.00 dan selesai pada 15.00.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, penetapan jam kerja bagi ASN tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/3).

Baca juga : Wacana Pegawai BUMN Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Tanggapan Bos BTN

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024

1. ASN kerja 32 jam 30 menit sepekan

Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. 

2. Waktu istirahat

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

3. Rincian jam kerja

Adapun untuk rincian jam kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Namun, aturan tersebut dapat dilihat dengan merujuk Surat Edaran PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Baca juga : Kabar Gembira! Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100 Persen

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja, maka jam kerja ASN selama Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 pada Senin hingga Kamis. 

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja untuk Senin sampai Kamis serta Sabtu menjadi pukul 08.00 sampai 14.00 

4. Jumlah hari dan kerja kerja bisa diubah bila ada hari libur 

Dalam perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Tidak berlaku bagi TNI dan Polri

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI. 

Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Indonesia Dorong Komitmen Pendanaan Iklim yang Lebih Adil di COP29

Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More

5 mins ago

Kapal Milik PHE OSES Selamatkan 4 Nelayan yang Terombang-Ambing di Laut Lampung Timur

Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More

40 mins ago

Bos Bangkok Bank Ungkap Alasan di Balik Akuisisi Permata Bank

Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More

1 hour ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, BI Siapkan Dua Kebijakan Ini

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung program pembangunan 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto yang… Read More

2 hours ago

Koperasi Konsumen Bank Nagari jadi Role Model Holdingisasi Koperasi

Padang - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengapresiasi kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB)… Read More

2 hours ago

BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga 30 Juni 2025

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit hingga… Read More

3 hours ago