Dolar; Kebutuhan domestik besar. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku Peraturan Pemerintah (PP) mengenai insentif pajak untuk devisa hasil ekspor (DHE) akan segera terbit dalam waktu dekat. Pasalnya, PP ini akan segera ditandatangani Presiden.
Demikian disampaikan oleh Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Senin 14 Desember 2015. Menurutnya, PP mengenai insentif pajak untuk DHE ini akan keluar pada akhir tahun.
“Dalam rapat koordinasi kami (Menkeu, Menko dan BI) dalam waktu dekat PP sudah bisa ditandatangan Presiden dan bisa berlaku efektif,” ujar Agus Marto.
Lebih lanjut Agus menyebutkan, PP mengenai insentif pajak untuk DHE ini akan memberikan insentif pajak untuk DHE yang ditempatkan pada deposito valuta asing (Valas) maupun deposito yang dikonversi ke Rupiah.
“Konversi ini diharapkan bisa mendorong peningkatan likuiditas di dalam negeri,” ucap Agus.
Berdasarkan data BI, total penerimaan DHE hingga saat ini mencapai US$634,2 miliar dan hanya 11% yang dikonversikan ke Rupiah. Adapun Industri yang paling banyak melakukan konversi yakni industri pengolahan nonmigas 97% dan nonmigas 92%.
Dalam empat tahun terakhir peningkatan laporan DHE dari eksportir mencapai 96%. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More