Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku Peraturan Pemerintah (PP) mengenai insentif pajak untuk devisa hasil ekspor (DHE) akan segera terbit dalam waktu dekat. Pasalnya, PP ini akan segera ditandatangani Presiden.
Demikian disampaikan oleh Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Senin 14 Desember 2015. Menurutnya, PP mengenai insentif pajak untuk DHE ini akan keluar pada akhir tahun.
“Dalam rapat koordinasi kami (Menkeu, Menko dan BI) dalam waktu dekat PP sudah bisa ditandatangan Presiden dan bisa berlaku efektif,” ujar Agus Marto.
Lebih lanjut Agus menyebutkan, PP mengenai insentif pajak untuk DHE ini akan memberikan insentif pajak untuk DHE yang ditempatkan pada deposito valuta asing (Valas) maupun deposito yang dikonversi ke Rupiah.
“Konversi ini diharapkan bisa mendorong peningkatan likuiditas di dalam negeri,” ucap Agus.
Berdasarkan data BI, total penerimaan DHE hingga saat ini mencapai US$634,2 miliar dan hanya 11% yang dikonversikan ke Rupiah. Adapun Industri yang paling banyak melakukan konversi yakni industri pengolahan nonmigas 97% dan nonmigas 92%.
Dalam empat tahun terakhir peningkatan laporan DHE dari eksportir mencapai 96%. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Sejumlah komunitas otomotif mengapresiasi kinerja Satgas Nataru Pertamina dalam menjaga ketersedian pasokan bahan… Read More
Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus mendorong ekspor gula aren Indonesia yang semakin… Read More
Jakarta - Karcher Indonesia menghadirkan solusi kebersihan rumah tangga dalam ajang Big Bang Festival 2024,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sesuai program yang dicanangkan… Read More
Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More