Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku Peraturan Pemerintah (PP) mengenai insentif pajak untuk devisa hasil ekspor (DHE) akan segera terbit dalam waktu dekat. Pasalnya, PP ini akan segera ditandatangani Presiden.
Demikian disampaikan oleh Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Senin 14 Desember 2015. Menurutnya, PP mengenai insentif pajak untuk DHE ini akan keluar pada akhir tahun.
“Dalam rapat koordinasi kami (Menkeu, Menko dan BI) dalam waktu dekat PP sudah bisa ditandatangan Presiden dan bisa berlaku efektif,” ujar Agus Marto.
Lebih lanjut Agus menyebutkan, PP mengenai insentif pajak untuk DHE ini akan memberikan insentif pajak untuk DHE yang ditempatkan pada deposito valuta asing (Valas) maupun deposito yang dikonversi ke Rupiah.
“Konversi ini diharapkan bisa mendorong peningkatan likuiditas di dalam negeri,” ucap Agus.
Berdasarkan data BI, total penerimaan DHE hingga saat ini mencapai US$634,2 miliar dan hanya 11% yang dikonversikan ke Rupiah. Adapun Industri yang paling banyak melakukan konversi yakni industri pengolahan nonmigas 97% dan nonmigas 92%.
Dalam empat tahun terakhir peningkatan laporan DHE dari eksportir mencapai 96%. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More
Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang… Read More
Jakarta - Zurich Topas Life berhasil mencatat kinerja yang solid hingga September 2024, dengan kontribusi… Read More
Jakarta - Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian marak, ditandai dengan lonjakan transaksi hingga… Read More