Jakarta–Aturan Free Float Diabaikan, BEI Tegur 58 Emiten-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah mengirimkan surat peringatan kepada 58 emiten terkait belum memenuhi persyaratan saham beredar yang ke publik (free float).
Berdasarkan peraturan BEI melalui surat keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 mewajibkan emiten melepas sahamnya ke publik (free float) sebesar 7,5%, kemudian emiten wajib memiliki 300 investor serta 50 juta lembar saham di publik. Peraturan tersebut seharusnya sudah di patuhi sejak 28 Januari 2016.
“Ada 18 emiten yang belum penuhi free float dan 40 lainnya belum memenuhi sahamnya yang di miliki oleh 300 orang dan total saham beredar 50 juta lembar saham,” ucap Direktur Penilai Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.
Surat peringatan yang diberikan ke 58 emiten, menurut Samsul, merupakan tahap pertama dan masih sebagai teguran kepada emiten.
Setelah itu, bursapun akan menjalankan komunikasi bersama 58 emiten tersebut. Tujuannya, untuk melihat respon dan apa saja yang akan dilakukan terkait teguran tersebut.
Sayangnya Samsul tidak menjelaskan lebih rinci bentuk teguran yang diberikan. Paling tidak selama enam bulan.
“Mereka ada proses jual dan sebagainya, paling lama enam bulan lah,” tutup Samsul. (*) Dwitya Putra
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More