Jakarta–Aturan Free Float Diabaikan, BEI Tegur 58 Emiten-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah mengirimkan surat peringatan kepada 58 emiten terkait belum memenuhi persyaratan saham beredar yang ke publik (free float).
Berdasarkan peraturan BEI melalui surat keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 mewajibkan emiten melepas sahamnya ke publik (free float) sebesar 7,5%, kemudian emiten wajib memiliki 300 investor serta 50 juta lembar saham di publik. Peraturan tersebut seharusnya sudah di patuhi sejak 28 Januari 2016.
“Ada 18 emiten yang belum penuhi free float dan 40 lainnya belum memenuhi sahamnya yang di miliki oleh 300 orang dan total saham beredar 50 juta lembar saham,” ucap Direktur Penilai Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.
Surat peringatan yang diberikan ke 58 emiten, menurut Samsul, merupakan tahap pertama dan masih sebagai teguran kepada emiten.
Setelah itu, bursapun akan menjalankan komunikasi bersama 58 emiten tersebut. Tujuannya, untuk melihat respon dan apa saja yang akan dilakukan terkait teguran tersebut.
Sayangnya Samsul tidak menjelaskan lebih rinci bentuk teguran yang diberikan. Paling tidak selama enam bulan.
“Mereka ada proses jual dan sebagainya, paling lama enam bulan lah,” tutup Samsul. (*) Dwitya Putra
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More