Keuangan

Aturan Fintech Melalui Kebijakan PTP Keluar Oktober

Jakarta–Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat segera mengeluarkan kebijakan terkait Penyelenggaraan Transaksi Pembayaran (PTP). Pengaturan ini akan memiliki keterkaitan erat dengan model bisnis yang dilakukan dalam industri financial technology (Fintech).

Regulasi Fintech yang akan diatur melalui kebijakan PTP ini sejalan dengan kehadiran industri fintech atau layanan keuangan berbasis teknologi, yang belakangan menjadi sangat populer seiring dengan kuatnya penetrasi internet dan masifnya penggunaan smartphone di tengah masyarakat.

Penyelenggaraan aktivitas usaha dalam model bisnis Fintech seperti penyedia internet payment gateway, penyelenggara electronic wallet, serta penyelenggara penunjang seperti terminal ATM/EDC, dan Point of Sales (POS) akan diatur dalam kebijakan PTP tersebut.

Menurut Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, pengaturan Fintech dalam kebijakan PTP ini akan segera dirilis paling lambat Oktober 2016. Diharapkan dengan kehadiran aturan tersebut industri Fintech akan lebih terarah.

“Fintech akan diatur di PTP itu paling lama Oktober ini,” ujar Pungky di Jakarta, Rabu, 21 September 2016.

Selain penerbitan aturan Fintech di dalam kebijakan PTP, pada Oktober 2016 Bank Sentral juga akan melakukan Grand Launching Fintech Office dibarengi dengan Sandbox Regulation terkait Fintech ini. “Ini berdiri bareng, you melakukan inovasi di bawah supervisi kita,” ucapnya.

Sebelumnya Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan, industri Fintech sebagai wujud peleburan atau bentuk hybrid dari inovasi teknologi dengan model bisnis layanan keuangan berpotensi menjembatani kebutuhan dan menggerakan kegiatan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Melalui wadah seperti Forum Sistem Pembayaran Indonesia (FSPI) yang beranggotakan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perumusan kebijakan yang selaras dalam merespon dinamika industri dapat diwujudkan.

“Oleh karena itu, kami percaya sinergi antar Otoritas yang telah terbangun selama ini dapat terus kita tingkatkan,” papar Agus.

Selain itu Agus juga menghimbau agar seluruh pelaku Fintech untuk dapat menjadi bagian dari Asosiasi Fintech. Khusus bagi para pelaku Fintech yang bergerak di bidang sistem pembayaran, kami arahkan agar dapat bergabung dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Dengan tetap mempertahankan koridor kehati-hatian, namun tanpa mematikan laju inovasi, kami meyakini lingkungan pengaturan Fintech kedepan akan semakin kondusif, yaitu di satu sisi memberikan kepastian bagi pelaku usaha, dan sisi lain tetap mengedepankan perlindungan konsumen,” tutup Agus.‎ (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

9 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

10 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

12 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

13 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

14 hours ago