News Update

Aturan Fintech Dirilis untuk Jegal Risiko Money Laundering

Jakarta–Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji dan menyiapkan rancangan Peraturan BI terkait upaya meregulasi layanan keuangan berbasis teknologi infornasi (fintech) yang berpotensi memicu praktik pencucian uang (money laundering).

“Fintech teknologinya sudah maju, tetapi masih kurang melek masalah money laundering,” ujar Deputi Direktur Keuangan Inklusif BI, Ricky Satria, di Jakarta, Rabu, 21 September 2016.

Sejauh ini, kata dia, Indonesia berada pada posisi lima besar negara dengan pertumbuhan penjualan smartphone, sehingga akan mendorong peningkatan penggunaan aplikasi Fintech. “Memang belum ada negara yang meregulasi fintech. Baru negara anglo saxon yang memakai regulatory sandbox,” tukasnya.

Sehingga, lanjut dia, Bank Sentral sebagai otoritas di sistem pembayaran akan menerbitkan regulasi terkait fintech yang saat ini berkembang semakin pesat. “Kami sudah mengeluarkan regulasi e-money, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan transfer dana,” ucap dia.

Dengan demikian, regulator sistem pembayaran perlu untuk mengawasi potensi praktik pencucian uang melalui Fintech. Lantaran, transaksi berbasis Fintech ini sudah lintas negara yang berisiko terjadi aksi-aksi money laundering.

Selain itu, lanjut Ricky, tanpa adanya aturan yang jelas dalam menyikapi dinamika fintech, maka akan memicu pelemahan industri keuangan akibat persaingan yang tidak sehat.

Sebagai informasi, regulasi Fintech akan diatur melalui kebijakan Penyelenggaraan Transaksi Pembayaran (PTP) yang sejalan dengan kehadiran industri fintech atau layanan keuangan berbasis teknologi, yang belakangan menjadi sangat populer seiring dengan kuatnya penetrasi internet dan masifnya penggunaan smartphone di tengah masyarakat.

Penyelenggaraan aktivitas usaha dalam model bisnis Fintech seperti penyedia internet payment gateway, penyelenggara electronic wallet, serta penyelenggara penunjang seperti terminal ATM/EDC, dan Point of Sales (POS) akan diatur dalam kebijakan PTP tersebut. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

18 mins ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

48 mins ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

1 hour ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

2 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

3 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

3 hours ago