Keuangan

Aturan Fintech Baru: Modal Disetor Minimal Rp25 Miliar, Asing Dibatasi 85%

Jakarta – Seiring pesatnya pertumbuhan fintech (financial technology), Otoritas Jasa keuangan (OJK) melihat perlu adanya pembaharuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Bebasis Teknologi Informasi. Untuk itu, OJK merilis POJK 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang didalamnya telah mengakomodir prinsip P2PL (Peer to Peer Lending) syariah sebagai landasan hukum.

“Pesatnya pertumbuhan dari fintech dan perkembangan model bisnis yang kemudian mengharuskan kita melakukan pengawasan, karena bisnis porsesnya menggunakan teknologi Iinformasi sehingga pengawasannya harus mengarah ke sana. Kemudian ketika itu pengaturannya belum ada sementara tuntutan dari industri sangat cepat dan perlu adanya regulasi,” kata Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK, Kamis, 4 Agustus 2022.

Pokok-pokok POJK No. 10 tahun 2022 diantaranya mengatur bentuk badan hukum yaitu penyelenggara dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya dan badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), kepemilikan asing maksimal 85% dari modal disetor, namun batasan kepemilikan asing tidak berlaku bagi penyelenggara yang merupakan perusahaan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.

Selanjutnya, dari sisi permodalan, yaitu modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat pendirian, sumber dana dilarang berasal dari kegiatan APU PPT dan pinjaman, menjaga ekuitas sebesar Rp12,5 miliar. Kemudian, adanya penguatan proses kelembagaan seperti peningkatan modal, peleburan, penggabungan dan kepailitan serta locked up period bagi penyelenggara untukmelakukan perubahan kepemilikan tiga tahun setelah memperoleh izin.

Baca juga : Terbitkan Aturan Fintech Lending Terbaru, OJK Perketat Syarat Perizinan

Adapun, dari sisi aspek kelembagaan penyelenggara kegiatan usaha dengan prinsip syariah dilakukan secara full fledged artinya langusng perusahaan itu murni syariah.

Saat ini, penyelenggara P2PL syariah sebanyak 7 penyelenggara dari total 102 penyelenggara P2PL. Secara total, akumulasi pembiayaan syariah hingga Juni 2022 sebesar Rp5,16 triliun atau 1,29% dari seluruh akumulasi penyaluran P2PL. Kemudian secara outstanding pembiayaan sebesar Rp2,28 triliun atau 5,15%. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kondisi Menantang, Begini Stategi Bisnis Bank Mandiri pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri mencermati risiko global (geopolitik, kebijakan perdagangan, volatilitas komoditas) serta dampak penurunan… Read More

6 mins ago

IHSG Ditutup Melemah 0,53 Persen ke Posisi 8.103

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,53 persen ke level 8.103,87, dengan mayoritas saham terkoreksi (349… Read More

24 mins ago

Tragedi Siswa SD di NTT: Potret Gelap Masalah Keuangan Keluarga

Poin Penting Seorang siswa SD di NTT bunuh diri karena orang tuanya tak mampu membeli… Read More

33 mins ago

Bank Mandiri Bukukan Laba Rp56,3 Triliun pada 2025

Poin Penting Bank Mandiri membukukan laba bersih Rp56,3 triliun pada 2025, ditopang pertumbuhan kredit 13,4… Read More

1 hour ago

Debt Collector Punya Peran Krusial Jaga Stabilitas Industri Keuangan

Poin Penting Keberadaan debt collector berperan sebagai credit collection support yang menjaga likuiditas, menekan risiko… Read More

1 hour ago

DPLK Avrist Catat Aset Kelolaan Rp1,32 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Aset kelolaan DPLK Avrist tumbuh 9,24% menjadi Rp1,32 triliun hingga Desember 2025, dengan… Read More

2 hours ago