Keuangan

Aturan Fintech Baru: Modal Disetor Minimal Rp25 Miliar, Asing Dibatasi 85%

Jakarta – Seiring pesatnya pertumbuhan fintech (financial technology), Otoritas Jasa keuangan (OJK) melihat perlu adanya pembaharuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Bebasis Teknologi Informasi. Untuk itu, OJK merilis POJK 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang didalamnya telah mengakomodir prinsip P2PL (Peer to Peer Lending) syariah sebagai landasan hukum.

“Pesatnya pertumbuhan dari fintech dan perkembangan model bisnis yang kemudian mengharuskan kita melakukan pengawasan, karena bisnis porsesnya menggunakan teknologi Iinformasi sehingga pengawasannya harus mengarah ke sana. Kemudian ketika itu pengaturannya belum ada sementara tuntutan dari industri sangat cepat dan perlu adanya regulasi,” kata Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK, Kamis, 4 Agustus 2022.

Pokok-pokok POJK No. 10 tahun 2022 diantaranya mengatur bentuk badan hukum yaitu penyelenggara dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya dan badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), kepemilikan asing maksimal 85% dari modal disetor, namun batasan kepemilikan asing tidak berlaku bagi penyelenggara yang merupakan perusahaan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.

Selanjutnya, dari sisi permodalan, yaitu modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat pendirian, sumber dana dilarang berasal dari kegiatan APU PPT dan pinjaman, menjaga ekuitas sebesar Rp12,5 miliar. Kemudian, adanya penguatan proses kelembagaan seperti peningkatan modal, peleburan, penggabungan dan kepailitan serta locked up period bagi penyelenggara untukmelakukan perubahan kepemilikan tiga tahun setelah memperoleh izin.

Baca juga : Terbitkan Aturan Fintech Lending Terbaru, OJK Perketat Syarat Perizinan

Adapun, dari sisi aspek kelembagaan penyelenggara kegiatan usaha dengan prinsip syariah dilakukan secara full fledged artinya langusng perusahaan itu murni syariah.

Saat ini, penyelenggara P2PL syariah sebanyak 7 penyelenggara dari total 102 penyelenggara P2PL. Secara total, akumulasi pembiayaan syariah hingga Juni 2022 sebesar Rp5,16 triliun atau 1,29% dari seluruh akumulasi penyaluran P2PL. Kemudian secara outstanding pembiayaan sebesar Rp2,28 triliun atau 5,15%. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Prabowo Terima Laporan dari BPK, 4 Kementerian Diganjar Opini Wajar dengan Pengecualian

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 dari… Read More

27 mins ago

Sambut Baik Usulan Sri Mulyani, OJK Ingin Anak SD Diajarkan Pasar Modal

Jakarta - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengusulkan pengintegrasian edukasi dan literasi pasar modal… Read More

1 hour ago

Polisi Terbitkan Larangan Bepergian untuk CEO Jeju Air usai Kecelakaan Fatal Pesawat

Jakarta - Polisi di Korea Selatan menerbitkan larangan bepergian bagi CEO Jeju Air, Kim E-bae,… Read More

2 hours ago

Potensi Pendapatan PPN Rp75 Triliun Lenyap, Ini yang Bakal Dilakukan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) otomatis akan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp75 triliun usai kenaikan tarif… Read More

4 hours ago

Respons Anggota Bursa terhadap Penyesuaian Tarif Transaksi Bursa 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12… Read More

4 hours ago

Pimpinan Komisi II DPR Bongkar Modus BKD Lakukan Praktik Manipulasi Data PPPK di Daerah

Jakarta - Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik, terutama… Read More

5 hours ago