Keuangan

Aturan Fintech Baru: Modal Disetor Minimal Rp25 Miliar, Asing Dibatasi 85%

Jakarta – Seiring pesatnya pertumbuhan fintech (financial technology), Otoritas Jasa keuangan (OJK) melihat perlu adanya pembaharuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Bebasis Teknologi Informasi. Untuk itu, OJK merilis POJK 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang didalamnya telah mengakomodir prinsip P2PL (Peer to Peer Lending) syariah sebagai landasan hukum.

“Pesatnya pertumbuhan dari fintech dan perkembangan model bisnis yang kemudian mengharuskan kita melakukan pengawasan, karena bisnis porsesnya menggunakan teknologi Iinformasi sehingga pengawasannya harus mengarah ke sana. Kemudian ketika itu pengaturannya belum ada sementara tuntutan dari industri sangat cepat dan perlu adanya regulasi,” kata Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK, Kamis, 4 Agustus 2022.

Pokok-pokok POJK No. 10 tahun 2022 diantaranya mengatur bentuk badan hukum yaitu penyelenggara dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya dan badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), kepemilikan asing maksimal 85% dari modal disetor, namun batasan kepemilikan asing tidak berlaku bagi penyelenggara yang merupakan perusahaan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.

Selanjutnya, dari sisi permodalan, yaitu modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat pendirian, sumber dana dilarang berasal dari kegiatan APU PPT dan pinjaman, menjaga ekuitas sebesar Rp12,5 miliar. Kemudian, adanya penguatan proses kelembagaan seperti peningkatan modal, peleburan, penggabungan dan kepailitan serta locked up period bagi penyelenggara untukmelakukan perubahan kepemilikan tiga tahun setelah memperoleh izin.

Baca juga : Terbitkan Aturan Fintech Lending Terbaru, OJK Perketat Syarat Perizinan

Adapun, dari sisi aspek kelembagaan penyelenggara kegiatan usaha dengan prinsip syariah dilakukan secara full fledged artinya langusng perusahaan itu murni syariah.

Saat ini, penyelenggara P2PL syariah sebanyak 7 penyelenggara dari total 102 penyelenggara P2PL. Secara total, akumulasi pembiayaan syariah hingga Juni 2022 sebesar Rp5,16 triliun atau 1,29% dari seluruh akumulasi penyaluran P2PL. Kemudian secara outstanding pembiayaan sebesar Rp2,28 triliun atau 5,15%. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

7 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

7 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

9 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

9 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

10 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

11 hours ago