Keuangan

Aturan Fintech Baru: Modal Disetor Minimal Rp25 Miliar, Asing Dibatasi 85%

Jakarta – Seiring pesatnya pertumbuhan fintech (financial technology), Otoritas Jasa keuangan (OJK) melihat perlu adanya pembaharuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Bebasis Teknologi Informasi. Untuk itu, OJK merilis POJK 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang didalamnya telah mengakomodir prinsip P2PL (Peer to Peer Lending) syariah sebagai landasan hukum.

“Pesatnya pertumbuhan dari fintech dan perkembangan model bisnis yang kemudian mengharuskan kita melakukan pengawasan, karena bisnis porsesnya menggunakan teknologi Iinformasi sehingga pengawasannya harus mengarah ke sana. Kemudian ketika itu pengaturannya belum ada sementara tuntutan dari industri sangat cepat dan perlu adanya regulasi,” kata Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK, Kamis, 4 Agustus 2022.

Pokok-pokok POJK No. 10 tahun 2022 diantaranya mengatur bentuk badan hukum yaitu penyelenggara dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya dan badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), kepemilikan asing maksimal 85% dari modal disetor, namun batasan kepemilikan asing tidak berlaku bagi penyelenggara yang merupakan perusahaan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.

Selanjutnya, dari sisi permodalan, yaitu modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat pendirian, sumber dana dilarang berasal dari kegiatan APU PPT dan pinjaman, menjaga ekuitas sebesar Rp12,5 miliar. Kemudian, adanya penguatan proses kelembagaan seperti peningkatan modal, peleburan, penggabungan dan kepailitan serta locked up period bagi penyelenggara untukmelakukan perubahan kepemilikan tiga tahun setelah memperoleh izin.

Baca juga : Terbitkan Aturan Fintech Lending Terbaru, OJK Perketat Syarat Perizinan

Adapun, dari sisi aspek kelembagaan penyelenggara kegiatan usaha dengan prinsip syariah dilakukan secara full fledged artinya langusng perusahaan itu murni syariah.

Saat ini, penyelenggara P2PL syariah sebanyak 7 penyelenggara dari total 102 penyelenggara P2PL. Secara total, akumulasi pembiayaan syariah hingga Juni 2022 sebesar Rp5,16 triliun atau 1,29% dari seluruh akumulasi penyaluran P2PL. Kemudian secara outstanding pembiayaan sebesar Rp2,28 triliun atau 5,15%. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Setahun Danantara Indonesia, Bank Mandiri Tegaskan Dukungan bagi Pemerataan Pendidikan

Poin Penting Danantara Indonesia genap satu tahun, fokus memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan aset… Read More

23 mins ago

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

2 hours ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

7 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

15 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

18 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

18 hours ago