Keuangan

Aturan Fintech Baru: Modal Disetor Minimal Rp25 Miliar, Asing Dibatasi 85%

Jakarta – Seiring pesatnya pertumbuhan fintech (financial technology), Otoritas Jasa keuangan (OJK) melihat perlu adanya pembaharuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Bebasis Teknologi Informasi. Untuk itu, OJK merilis POJK 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang didalamnya telah mengakomodir prinsip P2PL (Peer to Peer Lending) syariah sebagai landasan hukum.

“Pesatnya pertumbuhan dari fintech dan perkembangan model bisnis yang kemudian mengharuskan kita melakukan pengawasan, karena bisnis porsesnya menggunakan teknologi Iinformasi sehingga pengawasannya harus mengarah ke sana. Kemudian ketika itu pengaturannya belum ada sementara tuntutan dari industri sangat cepat dan perlu adanya regulasi,” kata Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK, Kamis, 4 Agustus 2022.

Pokok-pokok POJK No. 10 tahun 2022 diantaranya mengatur bentuk badan hukum yaitu penyelenggara dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya dan badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), kepemilikan asing maksimal 85% dari modal disetor, namun batasan kepemilikan asing tidak berlaku bagi penyelenggara yang merupakan perusahaan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.

Selanjutnya, dari sisi permodalan, yaitu modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat pendirian, sumber dana dilarang berasal dari kegiatan APU PPT dan pinjaman, menjaga ekuitas sebesar Rp12,5 miliar. Kemudian, adanya penguatan proses kelembagaan seperti peningkatan modal, peleburan, penggabungan dan kepailitan serta locked up period bagi penyelenggara untukmelakukan perubahan kepemilikan tiga tahun setelah memperoleh izin.

Baca juga : Terbitkan Aturan Fintech Lending Terbaru, OJK Perketat Syarat Perizinan

Adapun, dari sisi aspek kelembagaan penyelenggara kegiatan usaha dengan prinsip syariah dilakukan secara full fledged artinya langusng perusahaan itu murni syariah.

Saat ini, penyelenggara P2PL syariah sebanyak 7 penyelenggara dari total 102 penyelenggara P2PL. Secara total, akumulasi pembiayaan syariah hingga Juni 2022 sebesar Rp5,16 triliun atau 1,29% dari seluruh akumulasi penyaluran P2PL. Kemudian secara outstanding pembiayaan sebesar Rp2,28 triliun atau 5,15%. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

5 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

6 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

6 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

7 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

7 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

8 hours ago