Moneter dan Fiskal

Aturan DHE Terbit, Menkeu Mau Kasih Diskon Pajak ke Eksportir yang Parkir Dolar di RI, Apa Itu?

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif terhadap eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan Indonesia. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2023 tentang DHE yang baru diterbitkan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan dalam PP 36 tahun 2023 tentang DHE tersebut terdapat fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan dan pemberian status eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan oleh kementerian/lembaga lain.

Baca juga: Eksportir Nakal Langgar Aturan DHE, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!

“Untuk insentif perpajakan, penempatan DHE dalam negeri adalah untuk perkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian dan tidak dirugikan. PP yang keluar sejak 2020 nomor 131 mengenai PPh (pajak penghasilan) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia (BI). Dalam PP tersebut ini berlaku untuk DHE,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers DHE, Jumat 28 Juli 2023.

Menkeu menjelaskan, tenor yang tersedia dalam penempatan DHE yaitu, 1, 3 dan 6 bulan. Apabila DHE dimasukkan dalam deposito dengan tenor 1 bulan, maka eksportir akan diberikan diskon PPh atas bunga deposito yang sebesar 20% menjadi hanya 10%.

“Mereka membayar PPh atas bunnga deposito 20% apabila itu adalah deposito dari dollar atau mata uang lain yang bukan berhubungan dengan DHE. Apabila dia DHE SDA, maka untuk bunga deposito 1 bulan hanya bayar PPh 10% turun setengahnya. Kalau dolar dikonversi ke rupiah, Bahkan PPh DHE itu turun hanya 7,5%,” jelas Menkeu.

Kemudian, untuk tenor 3 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 7,5%. Dan bila dimasukan ke dalam tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5%.

Baca juga: Soal Aturan DHE Wajib Parkir di RI, Ini Kata Bos BCA

“Kalau diatas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh atas bunga deposito. Kalau dia dikonversi ke rupiah dari DHE hanya dikenakan PPh atas bunga deposito 7,5% dengan tenor 1 bulan, apabila deposito 3 bulan PPh hanya 5%, sedangkan 6 bulan atau 6 bulan keatas tidak kena PPh bunga deposito,” kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Kemenkeu memberikan insentif fiskal, sehingga penempatn DHE SDA di sistem keuangan Indonesia bisa semakin memperkuat stabilitas sistem keuangan indonesia dengan adanya penempatan DHE.

“Ekportir sudah mendapatkan insentif dari BI supaya kebutuhan bisnis tidak ter disrupsi, dan dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik. Ini agar para eksportir merasa bahwa ini adalah suatu mekanisme yang adil, sehingga ini win win dari semua pihak,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

3 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

19 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

20 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

20 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

21 hours ago