Ekonomi dan Bisnis

Aturan Cukai Plastik Bakal Hambat Investasi

Jakarta – Menyikapi munculnya wacana pengenaan cukai kantong belanja plastik pada awal tahun ini, Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI) menegaskan bahwa rencana tersebut akan menghambat usaha pengembangan industri plastik Indonesia serta mengganggu iklim investasi di tanah air.

Sekretaris Jenderal FIKI, Ridwan Adiputra mengatakan, rencana pengenaan cukai kantong belanja tersebut dinilai kontra produktif terhadap program pemerintah sendiri yang sedang menggalakkan usaha menarik investasi melalui pemberian fasilitas seperti tax holiday, tax allowance, percepatan perizinan dan kemudahan kemudahan yang lain.

Menurutnya, aturam cukai kantong belanja plastik ini akan menghambat program-program pemerintah tersebut karena para investor akan meragukan keseriusan pemerintah menarik investasi baru. Di satu sisi, kata dia, pemerintah memberikan dukungan, namun disisi lain justru pemerintah sendiri yang juga menciptakan hambatan.

Salah satu dasar pengenaan cukai kantong belanja plastik adalah isu pencemaran lingkungan oleh sampah kantong belanja plastik. Hal tersebut, lanjut dia, sama sekali tidak relevan, lantaran semua orang sudah mengetahui bahwa masalah ini timbul karena manajemen sampah yang buruk dan bukan disebabkan oleh material plastik.

Baca juga: Pemberlakuan Cukai Plastik Bukan Solusi Atasi Sampah

“Sampah kantong belanja plastik apabila ditangani dengan baik dapat dimanfaatkan untuk bahan aspal plastik, bahan bakar minyak, bahan daur ulang dan lain-lain,” ujar Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 27 April 2018.

Adapun target pengenaaan cukai kantong belanja plastik di tahun 2018 ini mencapai sebesar Rp500 miliar, atau sangat kecil bila dibandingkan dengan dampak negatifnya terhadap industri plastik. Para pelaku industri kantong plastik adalah industri menengah dan kecil yang sangat rentan terhadap kenaikan biaya produksi.

Dirinya menilai, pengenaan cukai sudah pasti akan meningkatkan ongkos produksi sehingga bisa mengakibatkan penurunan kapasitas atau mematikan usaha. Akan lebih bijak apabila pemerintah memberikan dukungan kepada industri menengah dan kecil sehingga pemerintah dapat memperoleh PPN dan PPH yang lebih besar dibanding hasil pungutan cukai.

“Usaha ini juga dapat memberikan dampak sosial yang lebih baik dibanding dengan pemungutan cukai, yang justru pada akhirnya menjadi beban masyarakat lapisan bawah,” ucapnya.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, tegas dia, bahwa Federasi Industri Kimia Indonesia menolak rencana pengenaan cukai kantong belanja plastik dan meminta pemerintah agar lebih fokus mendorong pertumbuhan industri plastik yang pasti akan memberikan peningkatan penerimaan negara yang lebih besar. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

2 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

8 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

8 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

10 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

20 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

20 hours ago