Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan aturan terkait dengan pengenaan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik (e-money), yang nantinya aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Jakarta, Rabu, 6 September 2017. Menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan industri perbankan terkait dengan aturan yang akan dikeluarkannya tersebut.
“Kita sudah pembicaraaan antara BI dengan perbankan, dengan badan usaha jalan tol. Tinggal kita keluarkan dalam bentuk penegasan. Pembicarannya semua sudah selesai dan semua sepakat. Kita akan keluarkan aturannya sebentar lagi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia sendiri sebelumnya telah menargetkan bahwa PBI tersebut akan terbit sebelum implementasi electronic toll collection (ETC) atau kewajiban menggunakan transaksi nontunai di tol, pada Oktober 2017 mendatang.
Pengenaan biaya top-up e-money disebut untuk memberikan insentif kepada perbankan sehiingga dapat memperbanyak infrastruktur pembayaran uang elektronik. BI pun tengah mempersiapkan National Payment Gateway (NPG) di mana sistem platform e-money semua bank akan menjadi satu.
Sementara itu, terkait dengan besaran biaya top-up e-money sendiri, dirinya masih enggan menyebutkan secara detil nominalnya. Namun demikian, dia memastikan bahwa biaya top-up e-money tidak akan memberatkan masyarakat.
“Fee-nya yang pasti tidak membuat beban kepada konsumen,” ujar Agus.
Pengenaan biaya top-up sebenarnya juga telah diterapkan bank kepada konsumen apabila melakukan transaksi isi ulang pulsa telekomunikasi dengan biaya Rp1.500 per transaksi. Biaya top-up e-money disebut-sebut tidak akan jauh dari nominal tersebut. (*)
Editor: Paulus Yoga
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More