News Update

Aturan Biaya Top-Up e-Money Segera Terbit

Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan aturan terkait dengan pengenaan biaya isi ulang (top-up) uang elektronik (e-money), yang nantinya aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Jakarta, Rabu, 6 September 2017. Menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan industri perbankan terkait dengan aturan yang akan dikeluarkannya tersebut.

“Kita sudah pembicaraaan antara BI dengan perbankan, dengan badan usaha jalan tol. Tinggal kita keluarkan dalam bentuk penegasan. Pembicarannya semua sudah selesai dan semua sepakat. Kita akan keluarkan aturannya sebentar lagi,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia sendiri sebelumnya telah menargetkan bahwa PBI tersebut akan terbit sebelum implementasi electronic toll collection (ETC) atau kewajiban menggunakan transaksi nontunai di tol, pada Oktober 2017 mendatang.

Pengenaan biaya top-up e-money disebut untuk memberikan insentif kepada perbankan sehiingga dapat memperbanyak infrastruktur pembayaran uang elektronik. BI pun tengah mempersiapkan National Payment Gateway (NPG) di mana sistem platform e-money semua bank akan menjadi satu.

Sementara itu, terkait dengan besaran biaya top-up e-money sendiri, dirinya masih enggan menyebutkan secara detil nominalnya. Namun demikian, dia memastikan bahwa biaya top-up e-money tidak akan memberatkan masyarakat.

Fee-nya yang pasti tidak membuat beban kepada konsumen,” ujar Agus.

Pengenaan biaya top-up sebenarnya juga telah diterapkan bank kepada konsumen apabila melakukan transaksi isi ulang pulsa telekomunikasi dengan biaya Rp1.500 per transaksi. Biaya top-up e-money disebut-sebut tidak akan jauh dari nominal tersebut. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

13 mins ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

6 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

7 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

7 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago