Ilustrasi: Produk asuransi unit link. (Foto: istimewa)
Medan – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi mengatakan, aturan baru tentang unit link yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) bertujuan untuk mendorong transparansi perusahaan asuransi kepada nasabah.
“Ini memang suatu perubahan yang bisa dikatakan betul-betul perbaikan yang harus dilakukan. Di sini yang kita perbaiki itu untuk menjaga transparansi,” kata Riswinandi di Medan, Sabtu, 26 Maret 2022.
Jika sebelumnya, lanjut Riswinandi, ketika agen melakukan penjualan unit link dan perusahaan asuransi belum mengeluarkan kontrak, prosesnya masih tetap berjalan. Namun sekarang wajib dilakukan perekaman, sehingga jika nantinya terjadi sesuatu yang tak diinginkan, dapat dipertanggung jawabkan.
“Waktu mereka sudah menyepakati antara pemegang polis dengan agen tadi sebelum di buka polis asuransinya juga harus ada pernyataan,” ujarnya.
Pihaknya juga selalu menekankan kepada perusahaan asuransi agar terus memberikan literasi kepada nasabah bahwa investasi di unit link ini risikonya ada di pemegang polis (pempol). Tentunya, OJK juga terus mengedukasi pempol agar paham betul bahwa sebagian premi dari unit link akan disalurkan di instrumen pasar modal, yang fluktuasinya tinggi.
“Ini sekalian background karena pada saat itu kita minta yang boleh membeli polis asuransi yang dikaitkan dengan investasi hanya orang-orang yang berpengalaman dalam transaksi di pasar modal. Bentuk pengalamannya dengan punya single investor identification (SID),” tegas Riswinandi. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More