Moneter dan Fiskal

Aturan Baru Surat Berharga Komersial Cegah Risiko Krisis

Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku, ada tiga ketentuan penting dalam aturan baru terkait penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial (Commercial Paper/CP) atau SBK yang dibuat untuk mencegah kembalinya terjadi krisis keuangan pada 1998 silam.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah di Jakarta, Senin, 11 September 2017 mengatakan, tiga ketentuan baru tersebut adalah Pertama, perdagangan dan transaksi SBK akan dicatat tanpa warkat, melainkan secara elektronik. “Tahun 1998 banyak SBK yang fiktif, makanya sekarang kami atur scriptless,” ujar Nanang.

Menurutnya, salah satu penyebab krisis keuangan pada 1998 yakni adanya Surat Berharga Komersial fiktif dan gagal bayar seperti pada Surat Berharga Komersial yang diterbitkan Garuda Indonesia, Hutama Karya, Kertas Leces, Istana Karya.

Baca juga: Pascakrisis, Ekonomi Global Berjalan Lebih Lambat

Kemudian, ketentuan yang kedua, kata Nanang, BI mewajibkan penerbit Surat Berharga Komersial yakni korporasi nonbank harus memiliki peringkat yang ekuivalen layak investasi (investment grade). “Pada 1998, belum ada ketentuan mengenai syarat peringkat ini,” ucapnya.

Lalu, ketentuan ketiga, dalam tata kelola transaksi, BI juga mewajibkan minimal pembelian SBK oleh investor sebesar Rp500 juta atau USD1 juta, atau ekuivalen dalam nominal valuta asing yang lainnya. Sedangkan penerbitan minimal nilai SBK-nya oleh korporasi sebesar Rp10 miliar atau USD1 juta atau ekuivalen dalam valuta asing lainnya. “Karena ini memang lebih untuk pendanaan wholesale funding, bukan ritel,” jelas dia.

BI baru saja menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi SBK Komersial di Pasar Uang. Dengan terbitnya peraturan transaksi SBK, maka Surat Keputusan Direksi BI Nomor 28/52/KEP/DIR tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan SBK dicabut. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

13 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

14 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

14 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

16 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

16 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

19 hours ago