Moneter dan Fiskal

Aturan Baru Surat Berharga Komersial Cegah Risiko Krisis

Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku, ada tiga ketentuan penting dalam aturan baru terkait penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial (Commercial Paper/CP) atau SBK yang dibuat untuk mencegah kembalinya terjadi krisis keuangan pada 1998 silam.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah di Jakarta, Senin, 11 September 2017 mengatakan, tiga ketentuan baru tersebut adalah Pertama, perdagangan dan transaksi SBK akan dicatat tanpa warkat, melainkan secara elektronik. “Tahun 1998 banyak SBK yang fiktif, makanya sekarang kami atur scriptless,” ujar Nanang.

Menurutnya, salah satu penyebab krisis keuangan pada 1998 yakni adanya Surat Berharga Komersial fiktif dan gagal bayar seperti pada Surat Berharga Komersial yang diterbitkan Garuda Indonesia, Hutama Karya, Kertas Leces, Istana Karya.

Baca juga: Pascakrisis, Ekonomi Global Berjalan Lebih Lambat

Kemudian, ketentuan yang kedua, kata Nanang, BI mewajibkan penerbit Surat Berharga Komersial yakni korporasi nonbank harus memiliki peringkat yang ekuivalen layak investasi (investment grade). “Pada 1998, belum ada ketentuan mengenai syarat peringkat ini,” ucapnya.

Lalu, ketentuan ketiga, dalam tata kelola transaksi, BI juga mewajibkan minimal pembelian SBK oleh investor sebesar Rp500 juta atau USD1 juta, atau ekuivalen dalam nominal valuta asing yang lainnya. Sedangkan penerbitan minimal nilai SBK-nya oleh korporasi sebesar Rp10 miliar atau USD1 juta atau ekuivalen dalam valuta asing lainnya. “Karena ini memang lebih untuk pendanaan wholesale funding, bukan ritel,” jelas dia.

BI baru saja menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi SBK Komersial di Pasar Uang. Dengan terbitnya peraturan transaksi SBK, maka Surat Keputusan Direksi BI Nomor 28/52/KEP/DIR tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan SBK dicabut. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

4 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

4 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

6 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

7 hours ago

Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More

8 hours ago

Pemerintah Bahas Revisi PP 51 Terkait Upah Minimum Provinsi

Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More

8 hours ago