Moneter dan Fiskal

Aturan Baru, Segini Besaran Biaya Perjalanan Dinas Menteri Prabowo

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru terkait biaya penginapan perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil negara (ASN) di dalam negeri dengan maksimal sebesar Rp9,3 juta per malam.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini akan berlaku mulai tahun 2026 mendatang.

Dalam aturan tersebut, besaran anggaran penginapan yang ditetapkan berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan dan daerahnya. Terdapat 38 provinsi di Indonesia yang tertuang dalam kebijakan ini.

“Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah,” tulis beleid tersebut dilihat Infobanknews, Selasa, 3 Juni 2025.

Baca juga: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya

Rincian Anggaran Perjalanan Dinas Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat

Untuk biaya penginapan bagi pejabat negara/wakil menteri (wamen)/pejabat eselon I, ditetapkan biaya maksimal sebesar Rp9,3 juta per orang per hari di daerah DKI Jakarta, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp8,72 juta per malam. Di mana DKI Jakarta menjadi biaya masukan paling tertinggi dibandingkan daerah lainnya.

Sementara untuk pejabat negara lain/eselon II, pejabat eselon III, dan pejabat eselon IV, anggarannya masing-masing sebesar Rp2,08 juta, Rp1,06 juta, dan Rp730 ribu.

Kemudian, tertinggi kedua untuk daerah Bali, ditetapkan anggaran untuk hotel maksimal Rp7,32 juta per malam untuk menteri, wamen, dan eselon I. Bagi pejabat negara lain/eselon II Rp2,43 juta, pejabat eselon III Rp1,75 juta, dan pejabat eselon IV Rp1,13 juta.

Tertinggi ketiga, yakni di Sumatera Selatan dengan anggaran untuk menteri, wamen, dan eselon I maksimal sebesar Rp6,29 juta, pejabat negara lain/eselon II Rp3,13 juta, pejabat eselon III Rp1,96 juta, dan pejabat eselon IV Rp861 ribu.

Baca juga: Sri Mulyani Kucurkan Rp24,44 Triliun untuk Stimulus Ekonomi Juni-Juli 2025

Keempat, Kepulauan Riau, dengan anggaran untuk menteri, wamen, dan eselon I maksimal sebesar Rp6,17 juta, pejabat negara lain/eselon II Rp2,48 juta, pejabat eselon III Rp1,38 juta, dan pejabat eselon IV Rp792 ribu.

Kelima, Jawa Tengah, anggaran untuk biaya penginapan menteri, wamen, dan eselon I maksimal sebesar Rp6,12 juta, pejabat negara lain/eselon II Rp2,13 juta, pejabat eselon III Rp1,28 juta, dan pejabat eselon IV Rp810 ribu. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

6 hours ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

7 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

10 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

10 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

10 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

11 hours ago