Perbankan dan Keuangan

Aturan Baru Paylater Resmi Berlaku, Ini Ketentuan dari OJK

Poin Penting

  • OJK resmi menerbitkan POJK 32/2025 untuk mengatur penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL/paylater) sebagai upaya mitigasi risiko pembiayaan digital, berlaku mulai 15 Desember 2025.
  • BNPL hanya boleh diselenggarakan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan, dengan kewajiban persetujuan OJK bagi perusahaan pembiayaan serta dapat dijalankan secara konvensional maupun syariah.
  • Penyelenggara BNPL wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan keterbukaan informasi, termasuk soal cicilan, penagihan, pelaporan, serta perlindungan data pribadi.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Aturan ini diterbitkan sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan dan mulai berlaku pada 15 Desember 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menjelaskan, pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

“Sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Rabu, 24 Desember 2025.

Baca juga: Peluang Perusahaan Pembiayaan Banting Setir Garap Bisnis BNPL Bertambah

Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan layanan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi bank.

Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.

“Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Karakteristik dan Prinsip Penyelenggaraan BNPL

Selain itu, POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah atau debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan Informasi dan Pengawasan OJK

Kemudian, dalam POJK ini juga diatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur. Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.

“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca juga: PEFINDO: Portofolio Kredit BNPL Tembus Rp35,14 Triliun hingga November 2024

Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.

OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

OJK Siapkan Notasi Khusus bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15 Persen

Poin Penting OJK akan memberi notasi khusus pada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float… Read More

8 mins ago

MA AS Batalkan Tarif Trump, Ini Reaksi Prabowo

Poin Penting MA AS membatalkan sebagian kebijakan tarif Trump, namun Indonesia memastikan perjanjian dagang bilateral… Read More

25 mins ago

Muamalat DIN Dorong Zakat Digital, Volume Ziswaf Melonjak

Poin Penting Transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN naik 24,75% secara tahunan hingga akhir 2025, menunjukkan… Read More

39 mins ago

BEI Ungkap 8 Perusahaan Antre Masuk Bursa, Didominasi Aset Jumbo

Poin Penting BEI mencatat 8 perusahaan dalam pipeline IPO 2026, terdiri dari 5 perusahaan aset… Read More

1 hour ago

BI dan Kemenkeu Sepakat Debt Switching SBN Rp173,4 Triliun Tahun Ini

Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More

2 hours ago

Askrindo Perluas Asuransi Pariwisata di Jateng, Gandeng 20 Biro Travel

Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More

2 hours ago