Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan baru saja menerbitkan 3 POJK baru untuk memperkuat sistem keuangan dan perbankan nasional. Dalam POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, lembaga pengawas sektor keuangan ini melakukan terobosan dengan mempercepat waktu perizinan produk bank baru, khususnya produk-produk digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menjelaskan, waktu proses untuk produk-produk bank lanjutan yang memerlukan peninjauan dipangkas menjadi maksimal 14 hari kerja, yang tadinya 60 hari kerja. Sementara itu, produk-produk dasar bank yang meliputi penghimpunan dana, penyaluran dana, dan kegiatan sederhana lainnya tidak perlu melalui proses perizinan dan cukup dengan laporan saja.
“Aturan ini adalah salah satu terobosan agar perbankan kita lebih agile dan lincah dalam rangka menanggapi perubahan produk-produk yang berbasis informasi. Kita akan tertinggal kalau regulatornya lelet,” ujar Heru pada paparan virtualnya, Senin, 23 Agustus 2021.
Lebih jauh, Heru juga menegaskan kalau relaksasi waktu perizinan produk baru tidak akan berpengaruh pada pengawasan produk. Ia memastikan jajaran pengawasnya siap dan mampu untuk berpacu dengan derasnya arus digitalisasi yang bakal melahirkan produk serta inovasi baru di perbankan.
“Justru kita akan lebih jeli mengawasi produk-produk bank yang digital. Karena bank ini kan bisnis yang berdasarkan kepercayaan. Walaupun kita berikan relaksasi (waktu perizinan), kita tidak akan berikan relaksasi pada pengawasan produk,” tegasnya. (*)
Editor: Rezkiana Np