Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum bisa menjalankan batas kenaikan dan penurunan saham (auto rejection) simetris di tahun ini. Rencananya, pemberlakuan auto rejection simetris akan berlaku pada 2017.
“Kalau keluar aturannya Desember, mungkin tidak diberlakukan tahun ini. Kalau pun keluar bulan ini mungkin kita berlakukan pada awal 2017,” ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini, belum lama ini di Jakarta.
Belum dikeluarkannya aturan tersebut, kata Hamdi, lantaran banyaknya peraturan yang sedang dirampungkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dirinya juga belum mengetahui, apakah auto rejection masuk dalam prioritas OJK atau tidak.
“Di sana mereka ada list peraturan yang harus dikeluarkan. Kita nggak tahu masuk antrean berapa, jadi tunggu aja,” jelas Hamdi.
Menurutnya, bursa juga sedang menunggu relaksasi aturan margin saham. Aturan itu terkait relaksasi transaksi marjin dari sebanyak 55 saham menjadi 195 saham untuk Anggota Bursa (AB) atau broker yang mempunyai tingkat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) di atas Rp250 miliar.
Aturan relaksasi transaksi marjin itu diharapkan bisa dirasakan per November 2016. Tapi, karena masih nunggu keputusan OJK, aturan itu pun diperkirakan mundur. (*) Dwitya Putra
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More