Jakarta – Rencana PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (ATPI) untuk lakukan IPO yang sempat tertunda kan segera teralisasi. Hari ini, Kamis, 11 April 2018 ATPI melakukan due diligence meeting dan Public Expose penawaran saham umum perdana. Saham ATPI ditargetkan akan resmi terdaftar pada 15 Mei 2018 mendatang.
Indra Baruna, Direktur Utama ATPI mengatakan, sebagian besar atau sekitar 75 persen hasil penjualan saham rencananya akan digunakan untuk pengembangan bisnis ATPI dan sisanya untuk menunjang bisnis reasuransi yang dijalankan anak usaha Tugu Re.
“Perseroan akan melepas sebanyak-banyaknya 15 persen saham baru, sebagian besar dana akan dialokasikan untuk pengembangan bisnis” ujar Indra.
ATPI telah mendapatkan pernyataan pra-efektif dari OJK pada 6 April 2017 setelah mendaftarkannya pada 1 Maret 2018.
Baca juga: Due Diligence Meeting dan Public Expose ATPI
Dengan adanya pelepasan saham baru ini alan terjadi perubahan komposisi kepemilikan. Saat ini kepemilikan saham ATPI oleh PT Pertamina (Persero) yang mencapai 65 persen akan menjadi 55,25 persen. Kepemilikan oleh PT Sakti Laksana Prima terdilusi dari 17,60 persen menjadi 14,96 persen. Kepemilikan atas nama Siti Taskiyah yang sebesar 12,15 perrsen akan menjadi 10,33 persen. Dan kepemilikan atas nama Mohamad Satya Permadi terdilusi dari 5,25 persen menjadi 4,46 persen.
Perseroan sendiri mengalokasikan sebesar 5 persen saham untuk ditawarjan dalam program ESA (Employer Stock Allocation).(*)
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More
Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More
Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More
Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More
Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More