News Update

Atasi Ketimpangan, Bappenas Kaji Asuransi Pengangguran

Jakarta–Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengkaji rencana pemberian asuransi untuk pengangguran di Indonesia. Dirinya menyebut, langkah ini sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia yang cukup tinggi.

“Asuransi pengangguran lebih kepada jaminan pengangguran. Jadi orang yang nganggur itu masih bisa hidup minimal. Tapi itu harus dikaji benar karena malah bisa membuat orang tidak tertarik mencari kerja,” ujar Bambang dalam Seminar “Pemanfaatan Demografi Indonesia di Sektor Kepariwisataan, Kebaharian, dan Ekonomi Kreatif, di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017

Bambang menyebutkan, asuransi pengangguran dapat menjadi semacam bantalan bagi para pekerja saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan atau institusi tempatnya bekerja sambil mereka mencari kerja yang lain untuk mencukupi hidupnya.

“Saya sempat mempelajari asuransi bagi pengangguran di Australia. Ada dampak negatif dari asuransi pengangguran karena para penganggur justru menjadi malas bekerja karena sudah adanya dana tersebut. Ada syarat dalam setiap tiga bulan mendaftar di bursa kerja, tapi ya akhirnya daftar-daftar saja. Akhirnya tidak ada yang mau kerja, karena lebih nyaman dapat unemployment benefit tadi,” jelas dia.

Oleh karena itu, lanjut Bambang, perlu ada perhitungan yang pas agar asuransi pengangguran tersebut benar-benar dapat bermanfaat bagi para penganggur yang tengah mencari pekerjaan baru.

“Maka perlu ada hitungan berapa persen dari APBN dan ada batasnya. Kami beri unemployment benefit agar mereka bisa menjaga keluarga sampai mendapatkan pekerjaan,” tandas Bambang. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

8 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

9 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

10 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

10 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

11 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

11 hours ago