Headline

Atasi Cybercrime, Bank Perlu Koordinasi Antarlembaga

Jakarta–Bank Indonesia (BI) memandang perbankan dalam negeri perlu berkoordinasi dengan banyak lembaga untuk membahas permasalahan kejahatan siber atau cybercrime.

Apalagi, masalah ini tidak hanya bisa datang dari internal, melainkan juga bisa datang dari eksternal.

“BI sendiri telah mengeluarkan peraturan penerapan managemen resiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank umum yaitu PBI No 9 tahun 2007. Selain itu juga ada PBI No 16 tahun 2014 soal perlindungan konsumen pembayaran,” kata Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI, Edhie Natalis di acara Infobank – Telin Banking Technology Forum dengan tema “Sinergi Perbankan dan Teknologi dalam Menangkal Serangan Cybercrime pada Layanan Jasa Keuangan” di Ayana Midplaza Hotel Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.

Dengan aturan tersebut kata Edhie kini yang jadi tantangan perbankan kini bagaimana mengatasi kesiapan sistem baik IT maupun personil (Sumber Daya Manusia).

Khusus terkait masalah personil, ia melihat masih ada beberapa bank yang menggunakan jasa outsource. Jika hal itu tidak dikelola dengan baik, maka bukan tidak mungkin ada potensi terjadinya pertukaran data atau jual beli data.

Melihat hal ini, maka edukasi pun menjadi sangat penting. Karena secanggih apapun teknologi yang diterapkan, jika nasabah lengah, bukan tidak mungkin bisa terkena serangan siber.

Seperti diketahui, mayoritas nasabah perbankan saat ini sudah secara online melakukan aktivitas keuangan. Dengan begitu ancaman buat nasabah ketika melakukan transaksi perbankan masih tetap ada dan perlu diwaspadai.

Selain diharapkan tidak sembarang memasukan data ke situs-situs yang dianggap berbahaya. Nasabah juga harus rutin secara periodik mengganti password atau PIN.

Di tempat yang sama Ketua Working Group IT Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), Mohammad Guntur menuturkan implementasi keamanan sudah diterapkan perbankan untuk menghindari cybercrime, mulai dari implementasi keamanan sistem, monitoring dan audit sistem secara periodik, aktif melakukan takedown keberadaan situs phising, edukasi kepada nasabah melalui media masa serta mengembangkan solusi dalam mendeteksi, memantau dan memberikan tindakan preventif terhadap ancaman malware.

“Kerahasiaan data nasabah wajib menjadi perioritas dalam strategi keamanan teknologi informasi perbankan,” kata Guntur. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Dwitya Putra

Recent Posts

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

1 min ago

PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

17 mins ago

IHSG Ditutup Naik 1,61 Persen, Dekati Level 7.100

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More

1 hour ago

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

2 hours ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

2 hours ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

3 hours ago