Headline

Atasi Cybercrime, Bank Perlu Koordinasi Antarlembaga

Jakarta–Bank Indonesia (BI) memandang perbankan dalam negeri perlu berkoordinasi dengan banyak lembaga untuk membahas permasalahan kejahatan siber atau cybercrime.

Apalagi, masalah ini tidak hanya bisa datang dari internal, melainkan juga bisa datang dari eksternal.

“BI sendiri telah mengeluarkan peraturan penerapan managemen resiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank umum yaitu PBI No 9 tahun 2007. Selain itu juga ada PBI No 16 tahun 2014 soal perlindungan konsumen pembayaran,” kata Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI, Edhie Natalis di acara Infobank – Telin Banking Technology Forum dengan tema “Sinergi Perbankan dan Teknologi dalam Menangkal Serangan Cybercrime pada Layanan Jasa Keuangan” di Ayana Midplaza Hotel Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.

Dengan aturan tersebut kata Edhie kini yang jadi tantangan perbankan kini bagaimana mengatasi kesiapan sistem baik IT maupun personil (Sumber Daya Manusia).

Khusus terkait masalah personil, ia melihat masih ada beberapa bank yang menggunakan jasa outsource. Jika hal itu tidak dikelola dengan baik, maka bukan tidak mungkin ada potensi terjadinya pertukaran data atau jual beli data.

Melihat hal ini, maka edukasi pun menjadi sangat penting. Karena secanggih apapun teknologi yang diterapkan, jika nasabah lengah, bukan tidak mungkin bisa terkena serangan siber.

Seperti diketahui, mayoritas nasabah perbankan saat ini sudah secara online melakukan aktivitas keuangan. Dengan begitu ancaman buat nasabah ketika melakukan transaksi perbankan masih tetap ada dan perlu diwaspadai.

Selain diharapkan tidak sembarang memasukan data ke situs-situs yang dianggap berbahaya. Nasabah juga harus rutin secara periodik mengganti password atau PIN.

Di tempat yang sama Ketua Working Group IT Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), Mohammad Guntur menuturkan implementasi keamanan sudah diterapkan perbankan untuk menghindari cybercrime, mulai dari implementasi keamanan sistem, monitoring dan audit sistem secara periodik, aktif melakukan takedown keberadaan situs phising, edukasi kepada nasabah melalui media masa serta mengembangkan solusi dalam mendeteksi, memantau dan memberikan tindakan preventif terhadap ancaman malware.

“Kerahasiaan data nasabah wajib menjadi perioritas dalam strategi keamanan teknologi informasi perbankan,” kata Guntur. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Dwitya Putra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

5 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

11 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

12 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

13 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago