Moneter dan Fiskal

Asyik! Mahasiswa Magang di Kementerian Dapat Uang Saku Mulai 2026, Segini Besarannya

Jakarta – Pemerintah akan memberikan uang saku kepada mahasiswa Sarjana (S-1) hingga Diploma IV yang melaksanakan magang kerja di lingkup kementerian/lembaga mulai tahun 2026. Besaran uang saku yang diberikan ditetapkan sebesar Rp57 ribu per hari.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Baca juga: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya

Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program institusi pendidikan.

Menurutnya, uang saku tersebut diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi maupun makan selama mengikuti program magang.

“Kami hitungnya kemarin makan per hari Rp57 ribu. Kami harapannya kementerian/lembaga nanti akan mengalokasikannya sehingga ini bisa diberikan. Bisa lah kalau hemat-hemat ya bisa meng-cover biaya angkutan transportasi,” ujar Lisbon dalam konferensi pers Kebijakan SBM TA 2026, dikutip, Selasa, 3 Juni 2025.

Tergantung Ketersediaan Anggaran

Meski begitu, Lisbon belum bisa memastikan apakah seluruh instansi pemerintahan akan melaksanakan kebijakan ini pada 2026.

Pasalnya, implementasi pemberian uang saku ini sangat bergantung pada ketersediaan dan prioritas anggaran kementerian/lembaga, termasuk kebutuhan belanja operasional kantor hingga pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Uang Saku Rapat dan Pulsa untuk PNS Dihapus Mulai Tahun Depan!

“Jadi kalau di luar itu masih memadai ya harusnya kementerian lembaga juga mengalokasikan ini (uang saku) kepada mahasiswa bisa diberikan uang makan atau paling tidak membantu transportasi. Wajib atau tidak, ya tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran,” ungkapnya.

Kemenkeu Siap Jalankan dan Sosialisasikan

Lisbon memastikan bahwa Direktorat Jenderal Anggaran akan berupaya melaksanakan pembayaran uang saku ini mulai tahun depan. Pihaknya juga akan mulai menyosialisasikan kebijakan ini kepada instansi pemerintah lainnya.

“Kalau di Kemenkeu kami akan upayakan, minimal di Direktorat Jenderal Anggaran, kami akan siapkan anggarannya,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

5 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

10 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

10 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

12 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

22 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

22 hours ago