Ilustrasi: Gaji karyawan Indonesia. (Foto: istimewa)
Jakarta – Pemerintah akan memberikan uang saku kepada mahasiswa Sarjana (S-1) hingga Diploma IV yang melaksanakan magang kerja di lingkup kementerian/lembaga mulai tahun 2026. Besaran uang saku yang diberikan ditetapkan sebesar Rp57 ribu per hari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Baca juga: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya
Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program institusi pendidikan.
Menurutnya, uang saku tersebut diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi maupun makan selama mengikuti program magang.
“Kami hitungnya kemarin makan per hari Rp57 ribu. Kami harapannya kementerian/lembaga nanti akan mengalokasikannya sehingga ini bisa diberikan. Bisa lah kalau hemat-hemat ya bisa meng-cover biaya angkutan transportasi,” ujar Lisbon dalam konferensi pers Kebijakan SBM TA 2026, dikutip, Selasa, 3 Juni 2025.
Meski begitu, Lisbon belum bisa memastikan apakah seluruh instansi pemerintahan akan melaksanakan kebijakan ini pada 2026.
Pasalnya, implementasi pemberian uang saku ini sangat bergantung pada ketersediaan dan prioritas anggaran kementerian/lembaga, termasuk kebutuhan belanja operasional kantor hingga pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Uang Saku Rapat dan Pulsa untuk PNS Dihapus Mulai Tahun Depan!
“Jadi kalau di luar itu masih memadai ya harusnya kementerian lembaga juga mengalokasikan ini (uang saku) kepada mahasiswa bisa diberikan uang makan atau paling tidak membantu transportasi. Wajib atau tidak, ya tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran,” ungkapnya.
Lisbon memastikan bahwa Direktorat Jenderal Anggaran akan berupaya melaksanakan pembayaran uang saku ini mulai tahun depan. Pihaknya juga akan mulai menyosialisasikan kebijakan ini kepada instansi pemerintah lainnya.
“Kalau di Kemenkeu kami akan upayakan, minimal di Direktorat Jenderal Anggaran, kami akan siapkan anggarannya,” imbuhnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More
Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More
Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More
Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More
Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More
Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More