Moneter dan Fiskal

Asyik! Mahasiswa Magang di Kementerian Dapat Uang Saku Mulai 2026, Segini Besarannya

Jakarta – Pemerintah akan memberikan uang saku kepada mahasiswa Sarjana (S-1) hingga Diploma IV yang melaksanakan magang kerja di lingkup kementerian/lembaga mulai tahun 2026. Besaran uang saku yang diberikan ditetapkan sebesar Rp57 ribu per hari.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Baca juga: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya

Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program institusi pendidikan.

Menurutnya, uang saku tersebut diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi maupun makan selama mengikuti program magang.

“Kami hitungnya kemarin makan per hari Rp57 ribu. Kami harapannya kementerian/lembaga nanti akan mengalokasikannya sehingga ini bisa diberikan. Bisa lah kalau hemat-hemat ya bisa meng-cover biaya angkutan transportasi,” ujar Lisbon dalam konferensi pers Kebijakan SBM TA 2026, dikutip, Selasa, 3 Juni 2025.

Tergantung Ketersediaan Anggaran

Meski begitu, Lisbon belum bisa memastikan apakah seluruh instansi pemerintahan akan melaksanakan kebijakan ini pada 2026.

Pasalnya, implementasi pemberian uang saku ini sangat bergantung pada ketersediaan dan prioritas anggaran kementerian/lembaga, termasuk kebutuhan belanja operasional kantor hingga pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Uang Saku Rapat dan Pulsa untuk PNS Dihapus Mulai Tahun Depan!

“Jadi kalau di luar itu masih memadai ya harusnya kementerian lembaga juga mengalokasikan ini (uang saku) kepada mahasiswa bisa diberikan uang makan atau paling tidak membantu transportasi. Wajib atau tidak, ya tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran,” ungkapnya.

Kemenkeu Siap Jalankan dan Sosialisasikan

Lisbon memastikan bahwa Direktorat Jenderal Anggaran akan berupaya melaksanakan pembayaran uang saku ini mulai tahun depan. Pihaknya juga akan mulai menyosialisasikan kebijakan ini kepada instansi pemerintah lainnya.

“Kalau di Kemenkeu kami akan upayakan, minimal di Direktorat Jenderal Anggaran, kami akan siapkan anggarannya,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

5 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

6 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

7 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

8 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

8 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

9 hours ago