Moneter dan Fiskal

Asyik! Mahasiswa Magang di Kementerian Dapat Uang Saku Mulai 2026, Segini Besarannya

Jakarta – Pemerintah akan memberikan uang saku kepada mahasiswa Sarjana (S-1) hingga Diploma IV yang melaksanakan magang kerja di lingkup kementerian/lembaga mulai tahun 2026. Besaran uang saku yang diberikan ditetapkan sebesar Rp57 ribu per hari.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Baca juga: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya

Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program institusi pendidikan.

Menurutnya, uang saku tersebut diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi maupun makan selama mengikuti program magang.

“Kami hitungnya kemarin makan per hari Rp57 ribu. Kami harapannya kementerian/lembaga nanti akan mengalokasikannya sehingga ini bisa diberikan. Bisa lah kalau hemat-hemat ya bisa meng-cover biaya angkutan transportasi,” ujar Lisbon dalam konferensi pers Kebijakan SBM TA 2026, dikutip, Selasa, 3 Juni 2025.

Tergantung Ketersediaan Anggaran

Meski begitu, Lisbon belum bisa memastikan apakah seluruh instansi pemerintahan akan melaksanakan kebijakan ini pada 2026.

Pasalnya, implementasi pemberian uang saku ini sangat bergantung pada ketersediaan dan prioritas anggaran kementerian/lembaga, termasuk kebutuhan belanja operasional kantor hingga pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Uang Saku Rapat dan Pulsa untuk PNS Dihapus Mulai Tahun Depan!

“Jadi kalau di luar itu masih memadai ya harusnya kementerian lembaga juga mengalokasikan ini (uang saku) kepada mahasiswa bisa diberikan uang makan atau paling tidak membantu transportasi. Wajib atau tidak, ya tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran,” ungkapnya.

Kemenkeu Siap Jalankan dan Sosialisasikan

Lisbon memastikan bahwa Direktorat Jenderal Anggaran akan berupaya melaksanakan pembayaran uang saku ini mulai tahun depan. Pihaknya juga akan mulai menyosialisasikan kebijakan ini kepada instansi pemerintah lainnya.

“Kalau di Kemenkeu kami akan upayakan, minimal di Direktorat Jenderal Anggaran, kami akan siapkan anggarannya,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Dewan Pengurus Yayasan Bill Gates

Poin Penting Sri Mulyani Indrawati resmi ditunjuk sebagai anggota dewan pengurus (governing board) Gates Foundation… Read More

5 mins ago

OJK Data Aset dan Audit Keuangan DSI Buntut Gagal Bayar Rp1,4 Triliun

Poin Penting OJK mendata seluruh aset dan mengaudit keuangan DSI periode 2017–2025 terkait dugaan gagal… Read More

27 mins ago

JTPE Targetkan Penjualan Tumbuh Dua Digit pada 2026, Ini Strateginya

Poin Penting JTPE menargetkan pertumbuhan penjualan dua digit pada 2026, didukung kinerja solid hingga kuartal… Read More

37 mins ago

OJK Perkuat Aturan Tata Kelola Bursa Efek, Ini Poin Pentingnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 31/2025 untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan Bursa Efek serta… Read More

1 hour ago

Pemerintah Lanjutkan Paket Ekonomi di 2026, Cek Daftarnya

Poin Penting Pemerintah memastikan kelanjutan paket ekonomi pada 2026 untuk menghadapi tantangan global, meningkatkan kualitas… Read More

1 hour ago

Airlangga Blak-blakan Ungkap Singapura “Benci” dengan Indonesia

Poin Penting Indonesia agresif masuk pasar perdagangan global dengan bergabung ke IEU CEPA, CEPA Kanada,… Read More

2 hours ago