Jakarta — PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) dan startup lnsurtech Korea, 9Lives, meluncurkan aplikasi mobile bernama “9lives” guna menyediakan produk asuransi kecelakaan diri, di Jakarta, Senin, 26 November 2018.
“9Lives” mencakup keseluruhan proses dari pembelian asuransi sampai dengan pengajuan klaim. Premi yang ditawarkan mulai dari Rp5.000, hingga Rp88.000 per tahun. Tertanggung juga dapat melakukan pengajuan klaim secara terpisah dari BPJS. Sebagai contoh, biaya lGD/UGD untuk kejadian kecelakaan memberikan pertanggungan fix Rp500.000, per klaim yang dapat digunakan sampai dengan dua kali per tahun, dengan premi rata-rata Rp8.500.
Presiden Direktur Aswata, Christian Wanandi, mengatakan, proses klaim melalui aplikasi ini dapat diselesaikan dengan upload dokumen yang diperlukan sehingga secara dramatis telah mengurangi panjangnya proses klaim asuransi. Hal ini memungkinkan penyelesaian klaim hanya membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja.
“Proses internal mengalami peningkatan dengan tujuan mempercepat penyelesaian klaim” ujar dia, dalam peluncuran aplikasi mobile tersebut di kantor pusat Aswata, Jakarta, Senin (26/11).
Baca juga: Aswata Targetkan Premi Rp10 Miliar dari Aplikasi 9Lives
Sementara itu, produk asuransi ini juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pekerja pabrik dan karyawan perusahaan. Industry Leaders seperti Hwaseung Indonesia dan IPCR telah membeli produk yang diberi istilah ”Payung Ungu” ini. Produk ini memberikan edukasi asuransi kepada karyawan yang belum terbiasa dengan asuransi dengan memperkenalkan cara memperluas kesejahteraan dengan cara praktis di luar asuransi wajib, seperti BPJS.
Aplikasi 9Lives baru tersedia di android. Pertama-tama, pengguna melakukan pendaftaran di aplikasi mobile melalui akun google mail (gmail) yang telah dimiliki. Setelah itu, pengguna memilih asuransi yang ingin dibeli, dari pilihan perhari sampai pertahun. Menu pembayaran yang digunakan melalui kartu kredit, ATM, debit, dan Go-pay. Klaim asuransi berupa paperless dengan menyampaikan lima informasi utama yaitu:
1. Kronologis rincian kecelakaan
2. Memilih jaminan yang dimiliki
3. Melakukan upload dokumen yang diminta
4. Mengisi informasi nomor rekening yang dimiliki
5. Memberikan pernyataan kebenaran. (Ayu Utami)
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More