Keuangan

Asuransi Tanggung Kerusakan Akibat Demo, Ini Cara Klaimnya

Jakarta – Kerusakan aset masyarakat maupun fasilitas publik akibat demonstrasi beberapa hari terakhir dapat ditanggung asuransi, asalkan polis diperluas dengan jaminan Riots, Strikes, and Malicious Damage (RSMD).

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, memastikan prosedur klaim RSMD tidak rumit.

“Kalau proses penyelesaian klaim tadi sudah saya sampaikan, itu ada prosedurnya. Sebenarnya tinggal diisi aplikasi klaimnya, nanti diajukan ke perusahaan penerbit polis,” jelas Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 1 September 2025.

Baca juga: Nilai Kerusakan Fasilitas Umum Pascademo Jakarta Capai Rp55 Miliar, Ini Rinciannya

Budi pun menegaskan tidak ada syarat khusus yang memberatkan.

“Tinggal dilengkapi bukti-bukti pendukung. Nilai pertanggungannya kembali kepada pihak tertanggung (sesuai polis yang berlaku),” katanya.

Kendaraan Rusak Tetap Bisa Diklaim

Budi juga memastikan klaim kendaraan bermotor yang rusak akibat kerusuhan tetap bisa diproses meski kondisinya parah.

“Kami memahami masyarakat, khususnya roda empat atau roda dua yang sudah terbakar, kadang-kadang evidensinya susah. Tapi kami yakin di perusahaan penerbit polis semuanya ada, seperti nomor rangka dan nomor polisi. Itu bisa teridentifikasi,” ujarnya.

Baca juga: Aset Rusak Imbas Demo, AAUI Dorong Industri Percepat Proses Klaim Asuransi

Untuk bangunan, lanjut Budi, nilai ganti rugi akan disesuaikan dengan pertanggungan awal dan perhitungan pihak independen.

“Kalau kendaraan sudah terbakar, otomatis itu dibayar total loss sesuai nilai pertanggungan di awal. Sedangkan untuk bangunan, nanti dihitung berapa yang bisa diganti sesuai dengan ketentuan polis,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

LPDB Perkuat Modal UMKM yang Belum Bankable

Poin Penting LPDB fokus membiayai UMKM yang belum bankable melalui skema pembiayaan produktif berbasis koperasi,… Read More

1 hour ago

IHSG Sepekan Ambles Hampir 7 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp15.046 Triliun

Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 25–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, dipicu… Read More

2 hours ago

Andalan Nasabah, Akselerasi Transaksi Livin’ by Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan

Poin Penting Transaksi digital Livin’ by Mandiri mendominasi, dengan 99,2% transaksi ritel non-tunai dilakukan secara… Read More

2 hours ago

Petinggi OJK Mundur Beruntun, Ekonom Desak Konsolidasi Cepat Demi Jaga Stabilitas

Poin Penting Ekonom desak konsolidasi cepat OJK menyusul pengunduran diri beruntun petinggi agar roda organisasi… Read More

19 hours ago

Timing Mundur Petinggi OJK Dinilai Tepat untuk Redam Gejolak Pasar

Poin Penting Mahendra Siregar (Ketua), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua), dan dua pejabat OJK lainnya mengundurkan… Read More

19 hours ago

Jejak Karier Mirza Adityaswara, Wakil Ketua DK OJK yang Mundur di Tengah Gejolak IHSG

Poin Penting Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DK OJK tak lama setelah… Read More

20 hours ago