Jakarta – Pemerintah mulai melirik asuransi pertanian. Eksistensi petani harus jadi perhatian pemerintah untuk merealisasikan kedaulatan pangan nasional. Hal ini mendorong berbagai pihak untuk fokus mendongkrak daya saing, khususnya petani padi.
Asuransi pertanian diyakini dapat mendorong daya saing petani. Sebab, petani seringkali dihadapkan banyaknya ancaman dan risiko. Ancaman tersebut misalnya, perubahan iklim yang menyebabkan banjir, kekeringan, dan serangan hama. Pemerintah, melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) diharapkan mampu meminimalisasi kerugian petani.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mengatakan, perlindungan petani merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-undang (UU). UU Nomor 19 Tahun 2013 berisi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Didalamnya disebutkan, khususnya pelaksanaan strategi perlindungan petani melalui asuransi pertanian sebagai strategi ketujuh.
Asuransi pertanian tersebut selaras dengan Program Nawacita Jokowi-JK. Salah satu program tersebut adalah menggerakkan sektor strategis pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan.
“Petani yang mengasuransikan tanaman padinya akan mencegah ketergantungan mereka terhadap tengkulak. Dengan itu, kesejahteraan bisa tercapai dan produktivitas pertanian mudah terwujud,” ujar Amran dalam keterangannya di Jakarta.
Jumlah Ganti Rugi Petani Dalam Program AUTP
Program AUTP diterapkan dalam skala nasional bertajuk Perluasan Pilot Project AUTP. AUTP dimulai pada 13 Oktober 2015 melalui perjanjian kerja sama antara Kementan dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
AUTP diharapkan mampu melindungi petani dari risiko kerugian. Khususnya, nilai ekonomi usaha pertanian akibat gagal panen. Dengan demikian,petani memiliki modal kerja untuk pertanaman berikutnya. Ganti rugi keuangan bagi petani itu juga bisa digunakan untuk menggenjot produksi pertanian.
Secara teknis, ganti rugi AUTP diberikan kepada peserta yang umur padinya sudah melewati 10 hari. Selanjutnya, yang intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75%. Ganti rugi diberikan untuk luas kerusakan mencapai lebih dari 75% pada setiap luas petak alami. Sedangkan besarnya ganti rugi adalah sekitar Rp6 juta per hektar per musim tanam.
Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar, maka besarnya ganti rugi dihitung secara proporsional. Premi asuransi per hektar sebesar Rp180 ribu. Namun, jika kurang atau lebih dari satu hektar maka besarnya premi dihitung secara proporsional.
Premi AUTP Capai Rp55,29 Miliar
Kementan sendiri memberikan bantuan subsidi premi untuk asuransi pertanian. Besarnya bantuan yang diberikan secara khusus itu mencapai 80% dari premi keseluruhan. Sehingga, premi asuransi pertanian yang dibayar oleh petani hanya Rp36 ribu.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sumardjo Gatot Irianto menambahkan, hingga 2015 telah dilakukan uji coba sebanyak lima kali. Uji coba dilakukan pada musim tanam dengan total seluas 3.703,84 hektar. Rata-rata laju pertumbuhannya relatif 203,76% dengan pengalaman tiga kali minus dan dua kali surplus.
Realisasi pada 2015, penerapan AUTP diimplementasikan pada lahan seluas 233.499,55 hektar. Premi yang dibayarkan mencapai Rp42.029 miliar. Sementara total klaim yang dibayarkan mencapai Rp21,7 miliar.
Sedangkan pada Agustus 2016, diterapkan pada lahan seluas 307.217,25 hektar.Premi yang dibayarkan mencapai Rp55,29 miliar. Sedangkan total klaim yang dibayarkan Rp7,8 miliar.
“Tugas di lapangan tidak pernah mudah. Terlebih lokasi lahan persawahan sebagian besar di remote area. Asuransi pertanian merupakan hal baru di kalangan petani. Dibutuhkan tekad, perjuangan dan endurance dari segenap yang terlibat. Tapi ini kerja untuk rakyat,” papar dia.
Kementan mencatat, dalam kurun waktu kurang dari setahun jumlah lahan yang diasuransikan terus meningkat. Lahan petani yang daftar program AUTP dengan pola subsidi mencapai 500 ribu hektar sawah. Sementara petani yang telah ikut program ini sudah sebanyak satu juta di 22 provinsi. (*)
Editor : Apriyani K


