Categories: Keuangan

Asuransi Nelayan Harus Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta–Pengamat menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu menyadari keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dalam rencana institusi tersebut yang akan menyediakan asuransi bagi para nelayan.

Berdasarkan amanat Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program jaminan sosial untuk melindungi para pekerja di Indonesia, yang meliputi pekerja formal (pekerja penerima upah) maupun pekerja informal (pekerja bukan penerima upah).

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, program asuransi sebagaimana yang direncanakan KKP telah ada dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

“Rencana tersebut harus dibalikkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kita ini masih menghadapi tantangan bagaimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti seluruh pekerja informal. saat ini pekerja informal ada sekitar 60 juta orang,” jelas Irvan di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.

Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh mengatakan, jika pelaksanaan asuransi bagi nelayan tersebut dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan artinya proses pencairan klaim dan sebagainya ke depan tidak sulit atau mudah, layaknya proses asuransi sosial.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja. Artinya, semua jaminan sosial untuk tenaga kerja Indonesia sudah sepatutbya diarahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Terlebih, lanjut Poempida, asuransi komersial terkadang berlaku asas ex gratia. Pemegang polis, katanya, suka dipersulit dalam proses pencairan klaim. Dan ujung-ujungnya, jika pun dana dicairkan tidak sesuai dengan yang disepakati. “Contohnya saja TKI. Dan itu terjadi berulang-ulang setiap tahunnya,” tukas Poempida.

Melihat hal tersebut, ia pun berharap jika asuransi yang diberlakukan untuk nelayan ada baiknya menggunakan asuransi sosial. Khususnya untuk menyakup masyarakat yang tidak mampu (Penerima Bantuan Iuran atau PBI).

Sekedar informasi, sebelumnya Sekretaris Jenderal KKP Syarief Widjadja mengungkapkan, asuransi akan diberlakukan bagi seluruh nelayan. Untuk nelayan kecil maka premi asuransi ditanggung negara, dan untuk nelayan yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di perusahaan, maka premi ditanggung pemberi kerja. Adapun untuk pengelolaan asuransi, rencananya hal ini akan diserahkan pada BUMN asuransi. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

IHSG Ditutup Menguat ke Posisi 8.646 pada Akhir Perdagangan 2025

Poin Penting IHSG ditutup naik tipis di akhir perdagangan 2025 pada level 8.646,93 (+0,03 persen)… Read More

21 mins ago

IHSG Cetak 24 Kali Rekor Tertinggi Sepanjang 2025

Poin Penting Sepanjang 2025, IHSG 24 kali menyentuh rekor tertinggi dan sempat mencapai ATH di… Read More

2 hours ago

Purbaya Tambah DAU Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Poin Penting Pemerintah menambah alokasi DAU sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13… Read More

2 hours ago

IHSG Menguat 22,1 Persen Sepanjang 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.810 Triliun

Poin Penting IHSG naik 22,1 persen ytd ke level 8.644,26 dan kapitalisasi pasar tumbuh 28,16… Read More

2 hours ago

BNI Siapkan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting BNI menyiapkan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan… Read More

5 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Melemah ke Level 8.609

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,41 persen ke level 8.609,06 meski perdagangan cukup… Read More

6 hours ago