Categories: Keuangan

Asuransi Nelayan Harus Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta–Pengamat menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu menyadari keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dalam rencana institusi tersebut yang akan menyediakan asuransi bagi para nelayan.

Berdasarkan amanat Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program jaminan sosial untuk melindungi para pekerja di Indonesia, yang meliputi pekerja formal (pekerja penerima upah) maupun pekerja informal (pekerja bukan penerima upah).

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, program asuransi sebagaimana yang direncanakan KKP telah ada dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

“Rencana tersebut harus dibalikkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kita ini masih menghadapi tantangan bagaimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti seluruh pekerja informal. saat ini pekerja informal ada sekitar 60 juta orang,” jelas Irvan di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.

Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh mengatakan, jika pelaksanaan asuransi bagi nelayan tersebut dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan artinya proses pencairan klaim dan sebagainya ke depan tidak sulit atau mudah, layaknya proses asuransi sosial.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja. Artinya, semua jaminan sosial untuk tenaga kerja Indonesia sudah sepatutbya diarahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Terlebih, lanjut Poempida, asuransi komersial terkadang berlaku asas ex gratia. Pemegang polis, katanya, suka dipersulit dalam proses pencairan klaim. Dan ujung-ujungnya, jika pun dana dicairkan tidak sesuai dengan yang disepakati. “Contohnya saja TKI. Dan itu terjadi berulang-ulang setiap tahunnya,” tukas Poempida.

Melihat hal tersebut, ia pun berharap jika asuransi yang diberlakukan untuk nelayan ada baiknya menggunakan asuransi sosial. Khususnya untuk menyakup masyarakat yang tidak mampu (Penerima Bantuan Iuran atau PBI).

Sekedar informasi, sebelumnya Sekretaris Jenderal KKP Syarief Widjadja mengungkapkan, asuransi akan diberlakukan bagi seluruh nelayan. Untuk nelayan kecil maka premi asuransi ditanggung negara, dan untuk nelayan yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di perusahaan, maka premi ditanggung pemberi kerja. Adapun untuk pengelolaan asuransi, rencananya hal ini akan diserahkan pada BUMN asuransi. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

Intip Strategi Zurich Topas Life Pacu Pertumbuhan Bisnis

Jakarta - Zurich Topas Life terus memperkuat posisinya di industri asuransi dengan beragam inovasi digital… Read More

1 hour ago

IHSG Berpeluang Terkoreksi, Simak 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

1 hour ago

Allianz Syariah Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More

9 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Strategi Baru untuk Tangkal Fraud

Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More

9 hours ago

Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan, Bank Mandiri Taspen Hadirkan Program Wirausaha

Jakarta - Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabahnya,… Read More

9 hours ago

OJK Sebut Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Masih Evaluasi Internal

Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More

11 hours ago