Categories: Keuangan

Asuransi Nelayan Harus Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta–Pengamat menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu menyadari keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dalam rencana institusi tersebut yang akan menyediakan asuransi bagi para nelayan.

Berdasarkan amanat Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program jaminan sosial untuk melindungi para pekerja di Indonesia, yang meliputi pekerja formal (pekerja penerima upah) maupun pekerja informal (pekerja bukan penerima upah).

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, program asuransi sebagaimana yang direncanakan KKP telah ada dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

“Rencana tersebut harus dibalikkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kita ini masih menghadapi tantangan bagaimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti seluruh pekerja informal. saat ini pekerja informal ada sekitar 60 juta orang,” jelas Irvan di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.

Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh mengatakan, jika pelaksanaan asuransi bagi nelayan tersebut dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan artinya proses pencairan klaim dan sebagainya ke depan tidak sulit atau mudah, layaknya proses asuransi sosial.

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja. Artinya, semua jaminan sosial untuk tenaga kerja Indonesia sudah sepatutbya diarahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Terlebih, lanjut Poempida, asuransi komersial terkadang berlaku asas ex gratia. Pemegang polis, katanya, suka dipersulit dalam proses pencairan klaim. Dan ujung-ujungnya, jika pun dana dicairkan tidak sesuai dengan yang disepakati. “Contohnya saja TKI. Dan itu terjadi berulang-ulang setiap tahunnya,” tukas Poempida.

Melihat hal tersebut, ia pun berharap jika asuransi yang diberlakukan untuk nelayan ada baiknya menggunakan asuransi sosial. Khususnya untuk menyakup masyarakat yang tidak mampu (Penerima Bantuan Iuran atau PBI).

Sekedar informasi, sebelumnya Sekretaris Jenderal KKP Syarief Widjadja mengungkapkan, asuransi akan diberlakukan bagi seluruh nelayan. Untuk nelayan kecil maka premi asuransi ditanggung negara, dan untuk nelayan yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di perusahaan, maka premi ditanggung pemberi kerja. Adapun untuk pengelolaan asuransi, rencananya hal ini akan diserahkan pada BUMN asuransi. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

Sinar Mas Asuransi Syariah Siap Tampung Portofolio Asuransi yang Tutup Unit Syariah

Poin Penting Sinar Mas Asuransi Syariah membuka peluang pengalihan portofolio dari perusahaan asuransi yang menutup… Read More

23 mins ago

BCA Kantongi Laba Rp57,5 Triliun Sepanjang 2025, Tumbuh 4,9 Persen

Poin Penting BCA membukukan laba Rp57,5 triliun, tumbuh 4,9 persen yoy, ditopang pertumbuhan kredit 7,7… Read More

41 mins ago

BGN Tegaskan Sekolah Boleh Tolak MBG, Asal Alasan Ini Terpenuhi

Poin Penting BGN menegaskan tidak ada pemaksaan bagi sekolah untuk menerima program Makan Bergizi Gratis… Read More

56 mins ago

Tiga Bulan Dipasarkan, Zurich Critical Care Sumbang 20 Persen Pendapatan Zurich Life

Poin Penting Dalam tiga bulan berjalan, Zurich Critical Care menyumbang 20 persen pendapatan Zurich Life… Read More

58 mins ago

BSI Kini Resmi Menyandang Status Persero

Poin Penting BSI mengubah Anggaran Dasar sesuai UU BUMN dan kini secara administratif bernama PT… Read More

1 hour ago

Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Apa Dampaknya bagi Pasar Saham?

Poin Penting Terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI dinilai pasar cenderung netral hingga positif… Read More

1 hour ago