Categories: Keuangan

Asuransi MSIG luncurkan Fitur Klaim Asuransi Online

Jakarta- PT Asuransi MSIG Indonesia (Asuransi MSIG) meluncurkan fitur klaim asuransi kendaraan bermotor berbasis online yang diberi nama MSIG e-CL@IM. Layanan ini merupakan salah satu upaya Asuransi MSIG Indonesia untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para Pemegang Polis Asuransi MSIG Indonesia, terlebih Asuransi Kendaraan Bermotor MSIG.

Fitur klaim online ini dapat ditemui pada situs web resmi Asuransi MSIG Indonesia, msig.co.id, pada bagian menu MSIG e-CL@IM. Hingga saat ini, klaim yang bisa dilakukan pada fitur tersebut hanya klaim asuransi kendaraan bermotor, namun Asuransi MSIG Indonesia terus mengembangkan fitur ini sehingga dalam waktu dekat akan mampu melayani klaim dari semua produk jasa asuransi yang disediakan oleh Asuransi MSIG Indonesia.

“Seiring perkembangan teknologi dan tingginya mobilitas masyarakat di kota-kota besar di Indonesia, kami ingin memastikan bahwa Pemegang Polis tidak hanya mendapatkan keamanan dan kenyamanan, namun juga kemudahan ketika akan mengajukan klaim. Kemudahan tersebut merupakan nilai lebih yang kami berikan kepada para Pemegang Polis Asuransi MSIG Indonesia,” ungkap Wakil Presiden Direktur PT Asuransi MSIG Indonesia Bernardus P. Wanandi, melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu 11 Desember 2019.

Dengan adanya fitur klaim online pada situs web resmi Asuransi MSIG Indonesia, Pemegang Polis akan semakin mudah dalam mengajukan klaim di mana pun dan kapan pun. Cukup menggunakan ponsel pintar atau pun laptop, Pemegang Polis bisa mengajukan klaim tanpa perlu menggunakan cara konvensional seperti pelaporan melalui telefon, fax atau pun email.

Pemegang polis hanya perlu mengakses menu MSIG e-CL@IM tanpa perlu mengunduh aplikasi apapun, kemudian mengisi form yang terdapat di dalam menu dan mengunggah persyaratan dokumen klaim seperti STNK, SIM, surat polisi dan foto bukti kerusakan, dalam pengajuan klaim online.

Selain pengajuan klaim, dalam menu Klaim Kendaraan Online juga terdapat informasi mengenai daftar bengkel, status klaim, kontak darurat 24 jam dan proses penerbitan SPK, untuk memudahkan Pemegang Polis menemukan informasi apapun yang mereka butuhkan di dalam satu platform yang sama.

Suheriadi

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

36 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

47 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

2 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago