Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan mulai Januari 2025 seluruh pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki asuransi wajib pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Insurance Forum pada Selasa (16/7).
“Meskipun saat ini asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan membuat asuransi ini menjadi wajib mulai Januari 2025,” ucap Ogi.
Asuransi wajib kendaraan tersebut adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Baca juga: OJK: Premi Asuransi Wajib Kendaraan Listrik dan Konvensional Akan Berbeda
Menanggapi aturan tersebut, Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan regulasi pemberlakuan asuransi TPL akan memiliki dampak yang signifikan bagi pengendara, perusahaan asuransi, serta industri otomotif secara keseluruhan.
“Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara lain. Dengan adanya asuransi TPL, pihak ketiga yang mengalami kerugian materiil maupun immateriil dapat memperoleh kompensasi yang layak,” ujar Iwan kepada Infobanknews dikutip, 17 Juli 2024.
Masih menurutnya, aturan kendaraan wajib asuransi ini juga akan mendorong kesadaran dan tanggung jawab sosial pengendara untuk lebih berhati-hati, serta mematuhi aturan lalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan.
“Simplenya, jangan karena kecelakaan, membuat hidup orang lain susah dan seperti prinsip asuransi, memastikan jika ada apa-apa, pengelolaan keuanganmu tidak terganggu,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya kini tengah berupaya untuk memberikan sosialiasi kepada masyarakat akan pentingnya asuransi TPL dan bagaimana cara memperoleh, serta mengajukan klaimnya. Pasalnya, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan kendaraan wajib asuransi.
“Selain itu, kurangnya pemahaman dapat mengakibatkan penolakan atau ketidakpatuhan dari masyarakat,” ujarnya.
Masih menurutnya, di sisi lain yang perlu disiapkan agar pemberlakuan asuransi TPL berjalan dengan baik adalah terkait infrastruktur, sistem, hingga penetapan tarif preminya.
“Regulasi ini memerlukan kerja sama yang solid antara berbagai pihak, termasuk OJK, perusahaan asuransi, kepolisian, dan instansi pemerintahan lainnya untuk menjamin kelancaran penerapannya,” ujar Iwan.
Baca juga: OJK Nilai Perusahaan Asuransi Siap Terapkan Skema Asuransi Wajib Kendaraan
Adapun, merujuk data dari Korlantas Polri, populasi kendaraan bermotor di Indonesia pada Februari 2024 mencapai 160.652.675 unit yang artinya jika premi asuransi TPL diasumsikan sebesar Rp100 ribu per kendaraan, maka total nilai premi yang dicapai bisa tembus Rp16 triliun.
Kemudian, total nilai premi asuransi TPL tersebut juga dapat semakin besar, jika nantinya terdapat klasifikasi premi untuk masing-masing kendaraan bermotor, baik motor ataupun mobil. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperluas layanan BI FAST dengan menghadirkan fitur transaksi kolektif (bulk… Read More
Jakarta – Harga saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) anjlok 24,24 persen atau terkena… Read More
Jakarta - Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta sekaligus Anggota Dewan Komisioner… Read More
Bali - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor kesehatan melalui penyediaan solusi perbankan… Read More
Jakarta - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menghadirkan produk asuransi perjalanan yang praktis dan… Read More
Jakarta — PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa, memperkuat komitmennya… Read More