Keuangan

Asuransi Kendaraan Pihak Ketiga Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Tanggapan Asuransi Astra

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan mulai Januari 2025 seluruh pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki asuransi wajib pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Insurance Forum pada Selasa (16/7).

“Meskipun saat ini asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan membuat asuransi ini menjadi wajib mulai Januari 2025,” ucap Ogi.

Asuransi wajib kendaraan tersebut adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Baca juga: OJK: Premi Asuransi Wajib Kendaraan Listrik dan Konvensional Akan Berbeda

Menanggapi aturan tersebut, Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan regulasi pemberlakuan asuransi TPL akan memiliki dampak yang signifikan bagi pengendara, perusahaan asuransi, serta industri otomotif secara keseluruhan.

“Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara lain. Dengan adanya asuransi TPL, pihak ketiga yang mengalami kerugian materiil maupun immateriil dapat memperoleh kompensasi yang layak,” ujar Iwan kepada Infobanknews dikutip, 17 Juli 2024.

Masih menurutnya, aturan kendaraan wajib asuransi ini juga akan mendorong kesadaran dan tanggung jawab sosial pengendara untuk lebih berhati-hati, serta mematuhi aturan lalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan.

“Simplenya, jangan karena kecelakaan, membuat hidup orang lain susah dan seperti prinsip asuransi, memastikan jika ada apa-apa, pengelolaan keuanganmu tidak terganggu,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya kini tengah berupaya untuk memberikan sosialiasi kepada masyarakat akan pentingnya asuransi TPL dan bagaimana cara memperoleh, serta mengajukan klaimnya. Pasalnya, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan kendaraan wajib asuransi.

“Selain itu, kurangnya pemahaman dapat mengakibatkan penolakan atau ketidakpatuhan dari masyarakat,” ujarnya.

Masih menurutnya, di sisi lain yang perlu disiapkan agar pemberlakuan asuransi TPL berjalan dengan baik adalah terkait infrastruktur, sistem, hingga penetapan tarif preminya.

“Regulasi ini memerlukan kerja sama yang solid antara berbagai pihak, termasuk OJK, perusahaan asuransi, kepolisian, dan instansi pemerintahan lainnya untuk menjamin kelancaran penerapannya,” ujar Iwan.

Baca juga: OJK Nilai Perusahaan Asuransi Siap Terapkan Skema Asuransi Wajib Kendaraan

Perkiraan Pendapatan Premi Asuransi TPL

Adapun, merujuk data dari Korlantas Polri, populasi kendaraan bermotor di Indonesia pada Februari 2024 mencapai 160.652.675 unit yang artinya jika premi asuransi TPL diasumsikan sebesar Rp100 ribu per kendaraan, maka total nilai premi yang dicapai bisa tembus Rp16 triliun.

Kemudian, total nilai premi asuransi TPL tersebut juga dapat semakin besar, jika nantinya terdapat klasifikasi premi untuk masing-masing kendaraan bermotor, baik motor ataupun mobil. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Konsumsi Meningkat, Rata-Rata Orang Indonesia Habiskan Rp12,3 Juta di 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More

2 hours ago

Laba Bank DBS Indonesia Turun 11,49 Persen jadi Rp1,29 Triliun di Triwulan III 2024

Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More

2 hours ago

Resmi Diberhentikan dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Saya Terima dengan Profesional

Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Bertahan di Zona Merah 0,74 Persen ke Level 7.161

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More

4 hours ago

Naik 4 Persen, Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp13,6 Triliun per Kuartal III-2024

Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More

5 hours ago

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

5 hours ago