Keuangan

Asuransi Jiwa Masih Terkontraksi, Sektor IKNB Lainnya Tercatat Baik

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakumulasikan pendapatan premi pada sektor asuransi pada periode Januari hingga Oktober 2022 mencapai Rp225,20 triliun atau tumbuh sebesar 1,81% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang IKNB (Industri Keuangan Non Bank) Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa akumulasi untuk premi asuransi umum tumbuh sebesar 16,93% yoy selama periode yang sama dan mencapai Rp97,78 triliun per Oktober 2022.

“Namun demikian, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar minus 5,76% yoy dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp157,42 triliun per Oktober 2022,” ucap Ogi dalam RDKB November, di Jakarta, 6 Desember 2022.

Kemudian, nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,17% yoy pada Oktober 2022 menjadi sebesar Rp402,6 triliun, didukung dengan pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 31,6% yoy dan 23,7% yoy.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,54% dari 2,58 persen% di September 2022. Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 4,20% yoy, dengan nilai aset mencapai Rp338,71 triliun,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada Oktober 2022 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 76,8% yoy, meningkat Rp0,60 triliun menjadi Rp49,34 triliun.

Sementara, pada tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat menurun menjadi 2,90% dari 3,07% di September 2022. Namun demikian, OJK masih mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa fintech P2P Lending.

Adapun, permodalan di sektor IKNB masih terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 464,24% dan 313,71%. Meskipun RBC dalam tren penurunan dan RBC beberapa perusahaan asuransi sedang dimonitor ketat.

Lalu, OJK menegaskan bahwa secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

17 mins ago

APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More

20 mins ago

Bank Mandiri Targetkan Kredit 2026 Tetap di Atas Rata-Rata Industri

Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More

35 mins ago

CEO Infobank: Jual Beli Kendaraan STNK Only Ilegal dan Berisiko Pidana

Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More

44 mins ago

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wamenkeu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 melalui Keppres… Read More

51 mins ago

DPLK Avrist Targetkan Nasabah Tumbuh 15 Persen di 2026

Poin Penting DPLK Avrist menargetkan pertumbuhan nasabah 15% hingga akhir 2026 dari total lebih 29… Read More

1 hour ago